| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JONES R LEATEMIA Anak dari CHARLES L, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026, sekira pukul 08.45 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan tahun 2026, bertempat di Jalan Cut Mutia (TL. Unisma) RT 08/RW 08, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Suatu perbuatan yang memenuhi lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam dengan ancaman pidana yang sama, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami meninggal dunia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa JONES R LEATEMIA merupakan seorang driver/pengemudi yang bekerja pada PT. RIANNINDA UTAMA EKSPRESS, yang dalam pekerjaannya bertugas mengemudikan kendaraan angkutan berupa 1 (satu) unit Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT. Adapun pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 tersebut, Terdakwa mengemudikan Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT dari garasi/tempat parkir kendaraan di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, menuju daerah Tambun dengan tujuan PT. MASKITANI, dengan menggunakan kendaraan tersebut untuk melaksanakan pekerjaannya sebagai pengemudi.
- Bahwa sebelum melakukan perjalanan tersebut, pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 Terdakwa mengikuti kegiatan keluarga berupa acara sunatan anaknya yang berlangsung sampai sekitar pukul 24.00 WIB, kemudian Terdakwa baru beristirahat dan tidur sekitar pukul 01.00 WIB dan bangun sekitar pukul 05.00 WIB, sehingga Terdakwa hanya memperoleh waktu istirahat kurang lebih selama 4 (empat) jam.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, Terdakwa berangkat dari garasi kendaraan di kawasan Pulogadung menuju PT. MASKITANI di daerah Tambun dengan mengemudikan Kendaraan Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT untuk mengambil muatan pupuk yang selanjutnya akan dikirim ke PT. LIM di daerah Marunda.
- Bahwa sekira pukul 08.45 WIB Terdakwa dalam keadaan mengantuk dan kehilangan konsentrasi tersebut tetap mengemudikan kendaraan Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT hingga mendekati Traffic Light Unisma, dengan kecepatan kendaraan kurang lebih 60 (enam puluh) kilometer per jam. Pada saat tersebut kendaraan Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT yang dikemudikan Terdakwa bergerak dari arah Rawapanjang menuju arah Stasiun Bekasi Timur, sedangkan di persimpangan Traffic Light Unisma terdapat kendaraan sepeda motor yang sedang melintas dari arah DPRD Kota Bekasi menuju arah SMPN 2 Kota Bekasi melalui Jalan Mayor Hasibuan, di antaranya kendaraan sepeda motor Suzuki Nex Nomor Polisi L-3668-HD yang dikendarai oleh SAIFUL QOMARI dengan penumpang TOMIY.
- Bahwa pada saat kendaraan Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT yang dikemudikan Terdakwa melintas di sekitar persimpangan tersebut, bagian depan sebelah kiri kendaraan Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT membentur bagian kiri kendaraan sepeda motor Suzuki Nex Nomor Polisi L-3668-HD yang dikendarai oleh SAIFUL QOMARI dengan penumpang TOMIY. Setelah terjadi benturan tersebut, kendaraan Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT yang dikemudikan Terdakwa terus bergerak dan kemudian membentur beberapa kendaraan sepeda motor lainnya yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kemudian kendaraan sepeda motor yang turut terlibat dalam rangkaian kecelakaan tersebut antara lain Honda Beat Nomor Polisi B-6088-RAQ yang dikendarai oleh SUKANTA dengan penumpang NUR JAMILAH, Honda Beat Nomor Polisi B-5145-KPB yang dikendarai oleh SALZA MAYLIA ZUKRIANSYAH dengan penumpang EKA SARI EFFRIYANTY, Honda Beat Nomor Polisi B-4274-KUH yang dikendarai oleh TAUFIK HIDAYAT, dan Honda Beat Nomor Polisi B-5745-FAV yang dikendarai oleh MUHAMMAD FATHURROHMAN AL JAZIRI, serta kendaraan sepeda motor lainnya. Lalu setelah membentur beberapa kendaraan sepeda motor tersebut, kendaraan Truck Box Isuzu Nomor Polisi B-9916-TXT yang dikemudikan Terdakwa kemudian berhenti setelah membentur pagar/taman trotoar yang berada di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, kecelakaan lalu lintas terjadi karena Terdakwa tetap mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mengantuk dan kehilangan konsentrasi, dengan laju kendaraan kurang lebih 60 (enam puluh) kilometer per jam, sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya dengan baik dan mengakibatkan terjadinya benturan dengan kendaraan sepeda motor yang berada di sekitar persimpangan Traffic Light Unisma serta benturan beruntun dengan kendaraan lainnya.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid Nomor : 040.06/010-00275/VI/2026/RM Perihal Pemeriksaan Mayat atas nama SUKANTA pada tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Stephanus Rumancay MH.,Sp.KF, dengan kesimpulan: Dari temuan-temuan yang ditemukan dari pemeriksaan atas jenazah tersebut maka kam? simpulkan bahwa telah diperiksa seorang jenazah Laki-laki, usia kurang lebih empat puluh tahun, warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada kepala, bahu, punggung, pinggang, perut dan anggota gerak; luka robek pada kepala. Didapatkan patah tulang pada kepala, tanda patah tulang pada dada, tulang selangka, bahu dan anggota gerak atas. Didapatkan tanda perdarahan. Sebab past? kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Siloam Bekasi Timur Nomor : 001/SHBT-MRD/VI/2026 Perihal Pemeriksaan atas nama NUR JAMILAH pada tanggal 02 Juli 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ajeng Damarianti, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan korban wanita berusia lima puluh dua tahun ini datang keadaan tidak sadar koma hanya mengerang koma muntah proyektil tak terhitung dan tampak sakit berat titik Pada pemeriksaan fisik ditemukan jejas kebiruan dan terdapat kumpulan darah yang keluar dari pembuluh darah dan mengumpul dibagian wajah akibat perdarahan serta ditemukan terdapat perdarahan aktif pada lubang telinga kanan akibat cedera kepala berat yang dialami pasien dan patah pada tulang tengkorak titik Cidera kepala berat yang dialami korban dapat menimbulkan bahaya maut sampai dengan kematian.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Mitra Keluarga Nomor : 283/BTI/DIR/EKS/VII/2026 Perihal Pemeriksaan Klinik atas nama SALZA MAYLIA ZUKRIANSYAH pada tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Reza Ekatama Rajasa, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap perempuan berusia dua puluh enam tahun ini, ditemukan luka lecet pada separuh wajah kiri disertai patah tulang wajah pipi kiri, perdarahan rongga wajah pipi kiri, luka memar pergelangan kaki kanan dan patah tulang betis kanan akibat kekerasan tumpul, Hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitas sehari.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Mitra Keluarga Nomor : 284/BTI/DIR/EKS/VII/2026 Perihal Pemeriksaan Klinik atas nama EKA SARI EFRIYANTY pada tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Reza Ekatama Rajasa, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap perempuan berusia empat puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka memar pada pipi kiri, luka lecet pada atas alis kiri, luka lecet pada pipi kiri, luka memar pada bahu kiri akibat kekerasan tumpul, hal tesebut tidak menimbulkan halangan dalam menjalani pekerjaan dan aktivitas sehari - hari.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Mitra Keluarga Nomor : 284/BTI/DIR/EKS/VII/2026 Perihal Pemeriksaan Klinik atas nama TAUFIK HIDAYAT pada tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Reza Ekatama Rajasa, dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan terhadap laki-laki berusia tiga puluh empat tahun ini, ditemukan luka memar ringan pada lutut kanan akibat kekerasan tumpul, hal tersebut tidak meninbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan dan aktivitas sehari - hari.
- Bahwa berdasarkan Resume Medis IGD RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, terhadap korban An. MUHAMMAD FATHURROHMAN AL JAZIRI telah dilakukan pemeriksaan dan penanganan medis, dengan hasil pemeriksaan didapatkan diagnosis berupa soft tissue injury regio dextra (cedera jaringan lunak pada bagian tubuh sebelah kanan).
- Bahwa berdasarkan Ringkasan Pasien Pulang RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, korban An. TOMIY telah mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis serta didiagnosis mengalami Cedera Kepala Ringan (CKR) dengan ICD-10 S06.0 dan selanjutnya diperbolehkan berobat jalan
----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |