Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G/2025/PN Bks MUHAMMAD SYAHRUL KAMIL ZA 1.Prasha Asmaradana
2.Nisisari Henny Puspita
3.Arman Juliansah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 197/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD SYAHRUL KAMIL ZA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herwanto N SHMUHAMMAD SYAHRUL KAMIL ZA
Tergugat
NoNama
1Prasha Asmaradana
2Nisisari Henny Puspita
3Arman Juliansah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan hukum.
3.Menghukum Menghukum Tergugat I ; Tergugat II  dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah ), dengan rincian sebagai berikut Tergugat I sebesar Rp.100.000.000, - ( seratus juta rupiah ); Tergugat II sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) dan Tergugat III sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ). 
4.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari dihitung mulai dari putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai dilaksanakannya isi putusan.
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan 1 ( satu ) Rekening Bank BCA dengan No Rekening : 0078-8666-60 atas nama PT. PENGAWALAN ANAK BANGSA  ( dimana Tergugat II sebagai Commisioner dan Tergugat III sebagai Presiden Direktur )
6.Membebankan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak