| Dakwaan |
Pertama :
--------Bahwa ia terdakwa OKTA MULANA SAPUTRA Als OKTA Bin RUSDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pecetakan Negara Rt 23 Rw 07 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya meliputi tinggal terdakwa, kediaman terdakwa atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukakan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar Pukul 05.00 wib terdakwa menerima telpon dari sdr Bang Bule (daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk mengantarkan pesanan narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada sdr Zaenal (daftra pencarian Orang) akan memberitahukan proses pengiriman narkotika Golongan I Jenis tersebut, setelah bertemu dengan sdr Bang Bule diwarung kelontong daerah Kramat Sentiong Jakarta Pusat dan terdakwa mengatakan siapsiap selanjutnya terdakwa mendatangi warung kelontong Daerah Kramat Sentiong Jakarta Pusat dan bertemu dengan Bang Bule kemudian sdr Bang Bule menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada terdakwa lalu sdr Bang Bule memperlihatkan penerimaan transfer uang sebesar Rp.900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sdr Bang Bule memberikan uang Sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai upah untuk mengantarkan Narkotika Golongan I tersebut dan sdr Bang Bule membirikan Nomor telepon sdr Zaenal selanjutnya terdakwa meninggalkan sdr Bang Bule Kemudian Pada pukul 09.00 Wib terdakwa menghubungi sdr Zaenal dengan percakapan bahwa terdakwa akan mengirimkan pesanan Sdr Zaenal dan terdakwa mengajak temuan di ATM Bank BRI daerah Jalan Pecetakan Negara Jakarta Pusat selanjutnya terdakwa menunju tempat tersebut lalu terdakwa meletakan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu didalam celana dalam dengan tujuan untuk jagajaga apabila tertangkap oleh pihak berwajib.
- Bahwa pada pukul 11.00 Wib terdakwa sudah tiba di ATM Bank BRI daerah Jalan Pecetakan Negara Jakarta Pusat menunggu sdr Zainal dan pada waktu bersamaan saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar dan saksi Agus Promarwinto (ketiganya anggota polri) yang sedang melakukan patroli didaerah terminal Bus Sumber Arta Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I peredarnya bernama Bang Bule diwilayah Bekasi namun saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar dan saksi Agus Promarwinto mendapatkan informasi tersebut bahwa sdr Bang Bule akan mengedarkan narkotika golongan I di di ATM Bank BRI daerah Jalan Pecetakan Negara Jakarta Pusat kemudian pada waktu bersamaan saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar sedang berada ditempat tersebut melihat terdakwa sedang mondar mandir menunggu seseorang lalu saksi merangkul terdakwa dan memberitahukan indititasnya, namun terdakwa melawan dengan cara terdakwa membantingkan 1 (satu) unit Handpone merek Redmi warna abuabu kejalan hingga rusak/tidak dapat dipakai sehingga terdakwa terlepas dari rangkulan saksi Lintong Sihombing hingga terdakwa melarikan hingga pusat perhatian warga setempat lalu saksi Lintong Sihombing memberi tahukan kepada warga setempat tersebut akhirnya terdakwa ditangkap oleh masyarakat setempat kemudian diamankan oleh saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar, dan saksi Agus Promarwinto dan terdakwa dimasukan kedalam mobil dibagaian belakang pada saat itu juga terdakwa menyelipkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu ke mobil tersebut lalu pada saat sesampainya di Polsek Bekasi Barat terdakwa diintrogasi oleh saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar, dan saksi Agus Promarwinto menanyakan dimana Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa telah menyelipkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dibawah karpet mobil petugas lalu terdakwa mengambil barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengakui akan mengedarkan Narkotika jenis shabu tersebut sesuai perintah Sdr. Bang Bule, pada saat ditangkap selanjutnya terdakwa mengakui telah menjadi perantara Jual Beli Narkotika Golongan 1 Jenis sabu sudah 2 (dua) kali dari Sdr Bang Bule yaitu
- Pada Hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sebanyak 1(satu) bungksus Plastik Klip berisikan Narkotika golongan I Jenis Sabu diantarkan kepembeli dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari Sdr Bang Bule
- Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sebanyak 1 (satu) bungksus Plastik Klip berisikan Narkotika golongan I Jenis Sabu diantarkan kepembeli dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari Sdr Bang Bule.
- Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama pada tanggal 23 Februari 2026 atas permintaan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Sektor Bekasi Barat Nomor B/46/II/2026/Sek.Bks Barat prihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika dengan ini telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai Berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan Nakotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto + 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram berat Netto + 1,08 (satu koma nol delapan) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1634/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1164/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah bebar mengandung Narkotika jenis Metafetamina, Interprestasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa:
- 1 (Satu ) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto 1,0978 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1, 0447 gram diberi nomor barang bukti 1164/2026/PF
- Bahwa benar terdakwa OKTA MULANA SAPUTRA Als OKTA Bin RUSDI dalam hal Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa OKTA MULANA SAPUTRA Als OKTA Bin RUSDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa OKTA MULANA SAPUTRA Als OKTA Bin RUSDI pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat Jalan Pecetakan Negara Rt 23 Rw 07 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan tetapi dikarenakan berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya meliputi tinggal terdakwa, kediaman terdakwa atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukakan dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar Pukul 09 .00 wib saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar, dan saksi Agus Promarwinto (ketiganya anggota polri) yang sedang melakukan patroli didaerah terminal Bus Sumber Arta Kelurahan Bintara Jaya Bekasi Barat mendapatkan informasi dari masyarakat terpercaya bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Golongan I peredarnya bernama Bang Bule diwilayah Bekasi namun saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar, dan saksi Agus Promarwinto mendapatkan informasi tersebut bahwa sdr Bang Bule akan mengedarkan narkotika golongan I di ATM Bank BRI daerah Jalan Pecetakan Negara Jakarta Pusat.
- Bahwa pada pukul 11.00 Wib saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar sedang berada di ATM Bank BRI daerah Jalan Pecetakan Negara Jakarta Pusat melihat terdakwa sedang mondar mandir menunggu seseorang lalu saksi merangkul terdakwa dan memberitahukan indititasnya, namun terdakwa melawan dengan cara terdakwa membantingkan 1 (satu) unit Handpone merek Redmi warna abu abu kejalan hingga rusak /tidak dapat dipakai sehingga terdakwa terlepas dari rangkulan saksi Lintong Sihombing hingga terdakwa melarikan hingga pusat perhatian warga setempat lalu saksi Lintong Sihombing memberitahukan kepada warga setempat tersebut akhirnya terdakwa ditangkap oleh masyarakat setempat kemudian diamankan oleh saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar, dan saksi Agus Promarwinto dan terdakwa dimasukan kedalam mobil dibagaian belakang pada saat itu juga terdakwa menyelipkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kekarpet mobil tersebut lalu pada saat sesampainya di Polsek Bekasi Barat terdakwa diintrogasi oleh saksi Lintong Sihombing bersama sama dengan saksi Muhammad Anwar, dan saksi Agus Promarwinto menanyakan dimana Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut terdakwa mengakui bahwa telah menyelipkan 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dibawah karpet mobil petugas pada saat ditangkap selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama pada tanggal 23 Februari 2026 atas permintaan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Sektor Bekasi Barat Nomor B/46/II/2026/Sek.Bks Barat prihal Permohonan Penimbangan Barang Bukti Narkotika dengan ini telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai Berikut :
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan Nakotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto + 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram berat Netto + 1,08 (satu koma nol delapan) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 1634/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1164/2026/PF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah bebar mengandung Narkotika jenis Metafetamina , Interprestasi hasil Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
- 1 (Satu ) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto 1,0978 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1, 0447 gram diberi nomor barang bukti 1164/2026/PF
- Bahwa benar terdakwa OKTA MULANA SAPUTRA Als OKTA Bin RUSDI dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa OKTA MULANA SAPUTRA Als OKTA Bin RUSDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |