Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
444/Pid.Sus/2025/PN Bks SRI ASTUTI, SH. RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm. H. EDI SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 444/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5606/M.2.17.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI ASTUTI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm. H. EDI SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm. H.EDI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di transera harapan indah Kec. Medan satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi Jl.Wahab Affan 8 Rt.002/002 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebih 5 gram., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 09 Mei 2025 terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO dihubungi oleh Sdr.DELON Als HANAN (DPO) untuk megambil narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram kemudian sekitar pukul 15.00 wib terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm. H.EDI SANTOSO mengambil narkotika jenis shabu tersebut dengan cara narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram sudah ditempel disekitaran lokasi transera harapan indah Kecl.Medan satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi kemudian setelah terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm. H.EDI SANTOSO mendapatkan narktoka jenis shabu sebanyak 50 gram tersebut terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO kemudian terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO membaginya atau mengecak menjadi paketan kecil yaitu paketan 0,2, paketan 0,4 dan paketan 0,30 sesuai arahan Sdr.DELON  als HANAN (DPO) untuk terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO mengedarkannya dan mendapatkan upah berupa uang dari Sdr.DELON  als HANAN (DPO) senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 gram setelah terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO melakukan pengedaran narkotika dari arahan Sdr.DELON  als HANAN (DPO) dengan cara meletakan/menaruh paketan narkotika  disuatu tempat apabila ada orang yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut
  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 saksi HERI PURWANTO, sakski MUHAMAD ANWAR dan saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi HERI PURWANTO, sakski MUHAMAD ANWAR dan saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran Jl.Wahab Affan 8 Rt.002/002 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi kemudian pada pukul 19.00 wib melakukan pemantauan  di Jl.Wahab Affan 8 Rt.002/002 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi HERI PURWANTO, sakski MUHAMAD ANWAR dan saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ISKANDAR ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 bukan jenis shabu dengan berat brutto 2,80 gram
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type Y.28 warna Cream
  • 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA No.Kartu 6019 0050 6069 9837 atas nama Ridho Fauzi

Yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa mendapatkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi narkotika golonga 1 bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 10,28 gram
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry

Yang disimpan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Jl. Rawa Bebek Selatan Rt.11 Rw.10 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.

  • Bahwa terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3412/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI SH masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 2318/2025/OF,- berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9124 gram.
  • 2319/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 7,9745 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Wahab Affan 8 Rt.002/002 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 saksi HERI PURWANTO, sakski MUHAMAD ANWAR dan saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi HERI PURWANTO, sakski MUHAMAD ANWAR dan saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran Jl.Wahab Affan 8 Rt.002/002 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi kemudian pada pukul 19.00 wib melakukan pemantauan di  Jl.Wahab Affan 8 Rt.002/002 Kel.Medan Satria Kec.Medan Satria Kota Bekasi dan melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada jalan tersebut, selanjutnya saksi HERI PURWANTO, sakski MUHAMAD ANWAR dan saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi ISKANDAR ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 11 (sebelas) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 bukan jenis shabu dengan berat brutto 2,80 gram
  • 1 (satu) buah handphone merk VIVO Type Y.28 warna Cream
  • 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA No.Kartu 6019 0050 6069 9837 atas nama Ridho Fauzi

Yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dipakai terdakwa, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa mendapatkan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi narkotika golonga 1 bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 10,28 gram
  • 1 (satu) buah timbangan elektrik merk camry

Yang disimpan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa beralamat di Jl. Rawa Bebek Selatan Rt.11 Rw.10 Kel. Kota Baru Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.

  • Bahwa terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3412/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI SH masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 2318/2025/OF,- berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,9124 gram.
  • 2319/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 7,9745 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa RIDHO FAUZI Als CONGOR Bin Alm.H.EDI SANTOSO adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya