Dakwaan |
------------ Bahwa Terdakwa WAWAN DERMAWAN ALS DARMA pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Toko Sembako Agus Jaya Jl. Pulau Jawa 5 Rt.002/Rw. 013 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 05.00 WIB bertempat di Toko Sembako Agus Jaya Jl. Pulau Jawa 5 Rt.002/Rw. 013 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, pada saat korban SUGITO sedang melaksanakan sholat shubuh berjamaah bersama dengan warga sekitar di masjid, pada saat terdakwa melewati depan toko korban SUGITO sekaligus tempat tinggal dari korban SUGITO dalam keadaan sepi, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang dagangan yang berada didalam toko milik korban SUGITO;
- Bahwa adapun cara terdakwa masuk kedalam toko dengan cara terdakwa membuka kunci gembok yang tidak terkunci , lalu gembok tersebut oleh terdakwa dibuka menggunakan tangannya sendiri,, setelah gembok tersebut terbuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko dengan membuka pintu folding gate dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelah itu terdakwa masuk kedalam toko dan melihat terdapat 2 (dua) handphone yakni 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Duos dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 13 yang sedang mengisi daya baterai ponsel (charger), kemudian terdakwa mengambil kedua handphone tersebut menggunakan tangan kanan, lalu 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Duos dan 1 (satu) buah Handphone Redmi 13 milik korban SUGITO dimasukan kedalam kantong celana kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa berjalan menuju etalase dan mengambil 9 (Sembilan) bungkus rokok berbagai merk, setelah terdakwa mendapatkan barang-barang milik korban SUGITO, lalu terdakwa pergi meninggalkan toko milik korban;
- Bahwa untuk 1 (satu) buah handphone merk Samsung Duos sudah dijual oleh terdakwa ke tempat lontong sayur di Daerah Jati Mulya seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 9 (Sembilan) bungkus rokok berbagai merk oleh terdakwa dijual di toko Madura sekitar wilayah Bekasi Timur sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi 13 dipakai oleh terdakwa;
- Bahwa korban SUGITO mengetahui bahwa barang-barang di ambil oleh terdakwa dari rekaman CCTV;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa korban SUGITO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah)
-------- Perbuatan WAWAN DERMAWAN ALAS DARMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- -3 KUHPidana. --------------------------- |