| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa JEPRI ANTO SAPUTRA pada tanggal 08 April 2026 hingga 31 Juli 2026 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 hingga Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Rapi Gorden Bekasi yang beralamat di Jl.Cut Mutia Raya Ruko Grand Centre Blok B No.10 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa Saksi GILANG yang telah mengenal Terdakwa sejak Tahun 2021 kemudian menerima Terdakwa untuk Bekerja di Toko Rapi Gorden milik Saksi GILANG sebagai Kepala Toko dengan gaji atau upah sebesar Rp. 2.088.000,- (dua juta delapan puluh delapan ribu rupiah) serta upah harian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kerjanya, adapun tugas Terdakwa selaku Kepala Toko yaitu bertanggung jawab terhadap barang, properti toko, mengawasi karyawan toko, menerima laporan karyawan serta melaporkan kegiatan karyawan hingga berjalannya toko kepada pemilik dimana seluruh transaksi yang ada harus dilakukan melalui melalui Rekening Bank BCA Nomor 0452016999 Atas Nama GILANG RAMADHAN atau melalui Rekening Bank BCA Nomor 0451133241 Atas Nama EVI EKA SARI.
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Toko Rapi Gorden menggunakan jabatannya untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan Saksi GILANG dengan menggunakan transaksi melalui Rekening pribadi Terdakwa dengan Rekening Bank BCA Xpresi Nomor 6050728526 Atas Nama JEPRI ANTO SAPUTRA (Terdakwa).
- Bahwa Terdakwa berhasil menjual Gorden kepada Saksi CHORI tanpa seizin serta tidak melaporkan kepada Saksi GILANG pada tanggal 08 April 2026 sebesar kurang lebih Rp. 4.690.000,- (empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah), pada tanggal 30 Mei 2026 sebesar kurang lebih Rp. 4.851.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah), pada tanggal 21 Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp. 8.974.000,- (delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), pada tanggal 11 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada tanggal 31 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 10.062.000,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu rupiah) yang semuanya dibayarkan melalui Rekening Bank BCA Xpresi Nomor 6050728526 Atas Nama JEPRI ANTO SAPUTRA (Terdakwa).
- Kemudian Terdakwa berhasil menjual Gorden dengan jenis antara lain FERARRI, LN, FITRAS JARUM kepada Saksi ASEP RAMDANI tanpa seizin serta tidak melaporkan kepada Saksi GILANG dengan cara Saksi ASEP RAMDANI melakukan pembayaran tersebut menggunakan Rekening BCA Nomor 3760606587 Atas Nama WAWAT LIAWATI yang merupakan ibu dari Saksi ASEP RAMDANI pada tanggal 22 Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp. 31.497.500,- (tiga puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Pada tanggal 27 Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp. 33.255.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), Pada tanggal 28 Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Pada tanggal 04 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), Pada tanggal 07 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pada tanggal 10 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 36.227.600,- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), Pada tanggal 19 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pada tanggal 21 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 12.818.700,- (dua belas juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah), Pada tanggal 26 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 19.796.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), Pada tanggal 03 Agustus 2026 sebesar kurang lebih Rp. 12.706.000,- (dua belas juta tujuh ratus enam ribu rupiah) yang ditransfer atau dibayarkan melalui Rekening Bank BCA Xpresi Nomor 6050728526 Atas Nama JEPRI ANTO SAPUTRA (Terdakwa).
- Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa yang seharusnya disetorkan kepada Saksi GILANG namun Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan berfoya-foya (Dunia Malam).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Saksi GILANG selaku Pemilik Toko Rapi Gorden Bekasi berdasarkan hasil Rekapitulasi sebesar kurang lebih Rp. 423.996.004,- (Empat ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu empat rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP ------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa JEPRI ANTO SAPUTRA pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 hingga 10 Juli 2026 atau setidak-setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 hingga Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Toko Rapi Gorden Bekasi yang beralamat di Jl.Cut Mutia Raya Ruko Grand Centre Blok B No.10 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------
- Bahwa Terdakwa yang bekerja di Toko Rapi Gorden melakukan transaksi tanpa sepengetahuan Saksi GILANG dengan menggunakan transaksi melalui Rekening pribadi Terdakwa dengan Rekening Bank BCA Xpresi Nomor 6050728526 Atas Nama JEPRI ANTO SAPUTRA (Terdakwa).
- Bahwa Terdakwa berhasil menjual Gorden kepada Saksi CHORI tanpa seizin serta tidak melaporkan kepada Saksi GILANG pada tanggal 08 April 2026 sebesar kurang lebih Rp. 4.690.000,- (empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah), pada tanggal 30 Mei 2026 sebesar kurang lebih Rp. 4.851.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah), pada tanggal 21 Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp. 8.974.000,- (delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), pada tanggal 11 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada tanggal 31 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 10.062.000,- (sepuluh juta enam puluh dua ribu rupiah) yang semuanya dibayarkan melalui Rekening Bank BCA Xpresi Nomor 6050728526 Atas Nama JEPRI ANTO SAPUTRA (Terdakwa).
- Kemudian Terdakwa berhasil menjual Gorden dengan jenis antara lain FERARRI, LN, FITRAS JARUM kepada Saksi ASEP RAMDANI tanpa seizin serta tidak melaporkan kepada Saksi GILANG dengan cara Saksi ASEP RAMDANI melakukan pembayaran tersebut menggunakan Rekening BCA Nomor 3760606587 Atas Nama WAWAT LIAWATI yang merupakan ibu dari Saksi ASEP RAMDANI pada tanggal 22 Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp. 31.497.500,- (tiga puluh satu juta empat ratus Sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), Pada tanggal 27 Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp. 33.255.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah), Pada tanggal 28 Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Pada tanggal 04 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah), Pada tanggal 07 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pada tanggal 10 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 36.227.600,- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah), Pada tanggal 19 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Pada tanggal 21 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 12.818.700,- (dua belas juta delapan ratus delapan belas ribu tujuh ratus rupiah), Pada tanggal 26 Juli 2026 sebesar kurang lebih Rp. 19.796.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), Pada tanggal 03 Agustus 2026 sebesar kurang lebih Rp. 12.706.000,- (dua belas juta tujuh ratus enam ribu rupiah) yang ditransfer atau dibayarkan melalui Rekening Bank BCA Xpresi Nomor 6050728526 Atas Nama JEPRI ANTO SAPUTRA (Terdakwa).
- Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa yang seharusnya disetorkan kepada Saksi GILANG namun Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa dan berfoya-foya (Dunia Malam).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut merugikan Saksi GILANG selaku Pemilik Toko Rapi Gorden Bekasi berdasarkan hasil Rekapitulasi sebesar kurang lebih Rp. 423.996.004,- (Empat ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus Sembilan puluh enam ribu empat rupiah)
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP |