| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.B/2026/PN Bks | SRI ASTUTI, SH. | ARI PRABOWO ALS ARI BIN SARJONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–702/M.2.17.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa ia terdakwa ARI PRABOWO Als ARI Bin SARJONO, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2025, bertempat di Bojong Menteng Rt.05 Rw.01 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
