| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang semula tercatat sebagai:
- “Nik Warsini, Tanggal Lehir 17-07-1951 ” (Nama di dokumen 1)
- “Warsini, Tanggal Lahir 14-07-1945” (Nama di dokumen 2) adalah orang yang sama.
- Menetapkan bahwa nama resmi Pemohon yang sah dan benar adalah:
“Nik Warsini, Tanggal Lahir 17-07-1951”
- Menyatakan dokumen yang masih menggunakan nama lama tetap sah sepanjang mengacu pada identitas Pemohon.
- Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|