Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.B/2026/PN Bks 1.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
2.BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3.AGUSMAN, SH
4.SATRIYA SUKMANA, SH.
5.Fadlan Khairad Perangin Angin
6.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 254/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3474/M.2.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI WILDAN SARAGIH, S.H.
2BILLY BILYANA, S.H., M.Si
3AGUSMAN, SH
4SATRIYA SUKMANA, SH.
5Fadlan Khairad Perangin Angin
6AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 

------ Bahwa Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak berhadapan dengan hukum saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan Gedung Bekasi Creative Center  yang beralamat di Jalan Sersan Aswan No. 1 RT.002 RW.009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dipidana sebagai pelaku tindak pidana, turut serta melakukan,  yang merampas nyawa orang lain yaitu korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak berhadapan dengan hukum AHMAD DAFIT Alias DAMAR, NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
•    Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian yaitu sekitar  hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitra pukul 00.30 Wib bertempat  di Gang Delima Kota Bekasi, Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), saksi MUHAMMAD NABIL dan  saksi MUHAMAD ADAM RIZKI  sedang nongkrong serta 12 (dua belas) orang rekan-rekannya sambil minum-minum (Intisari/amer), Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S pada saat itu  sedang menggunakan Hand phone dan  membuka  “ aplikasi media sosial  Istagram tongkrong delima 0708 “, kemudian  mendapat pesan  dari  “ Istagram  Dewisartika “ yang berisi kalimat “ayo keluar “, “ayo main tawuran” didepan bella” (Rumah Sakit Bella),


 lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S memberitahukan tantangan tawuran tersebut dari  kelompok Dewisartika  kepada Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI, dimana pada saat itu mereka  memberikan jawaban  “ ayo”, dan  Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S,  juga memberitahukan tantangan tersebut kepada  “ kelompok kaum “ melalui “ media sosial Istagram  kaumslow“.
•    Bahwa kemudian Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI serta rekan-rekannya berangkat menuju pinggir kali samping Rumah Sakit  Bella dan sesampainya di lokasi Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL  dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI bertemu dengan NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) dimana saat itu keduanya sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan potongan bambu, kemudian Saksi MUHAMMAD NABIL, Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI dan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR diberikan celurit oleh seseorang yang tidak dikenalnya, sementara  NANANG OVAL Alias OPET (DPO) memberikan senjata tajam celurit kepada Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S, selanjutnya Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL  dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI serta rekan-rekannya kurang lebih semuanya berjumlah  20 (dua puluh) orang, menuju depan Gedung Bekasi Kreatif Center (TKP), sesampai ditempat kejadian melihat korban yaitu TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI sedang memegang Celurit yang ukurannya sepanjang 2 (dua) meter yang dipergunakan untuk menyerang kelompok Kaum dan Delima, akhirnya tindakan tersebut memancing emosi dan kemarahan Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  maju kedepan berhadapan langsung dengan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI hingga saat itu  terjadi perkelahian dan masing-masing saling menganyunkan dan menyabetkan senjata tajam celurit yang sudah dipersiapkannya masing-masing hingga celurit yang dipegang/dikuasai oleh korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI diarahkan kearah Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S namun saat itu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S berusaha  menangkis dengan tangannya hingga celurit korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI mengenai jari jempol tangan kanan Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S hingga terluka  lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S berusaha untuk mundur, tetapi saat itu korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI berusaha lari namun korban jatuh dalam keadaan badannya telungkup.
•    Bahwa oleh karena  Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S melihat korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI jatuh dalam keadaan badannya telungkup, kemudian Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S menghampiri  korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI  lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S   menyabetkan celuritnya sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian punggung kanan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI hingga  terjatuh dalam keadaan posisi tengkurap,  selanjutnya NANANG OVAL Alias OPET (DPO) bersama FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) datang menghampiri korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI, lalu NANANG OVAL Alias OPET (DPO) bersama FAJAR Alias KAMPLENG (DPO)  secara bersamaan menyabetkan celuritnya masing-masing sebanyak satu kali kearah kepala korban dan untuk sabetan NANANG OVAL Alias OPET (DPO) mengenai kening,  sedangkan  FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) membacok sebanyak 1 (satu)  kali wajah korban  lalu disusul oleh  anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR  membacok sebanyak 1 kali kearah paha kiri korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI, selanjutnya Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) pergi meninggalkan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI namun pada saat hendak pergi seseorang yang tidak dikenal meminta senjata tajam yang digunakan oleh anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR setelah itu pulang seolah olah tidak terjadi apa apa sedangkan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S segera ke RSUD Kota Bekasi bersama dengan rekan-rekannya diantaranya Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI untuk mengobati tangannya yang terluka akibat sabetan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO), korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI dibawa ke RSUD Kota Bekasi dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala dan punggung, akibat hal tersebut dapat mendatangkan bahaya maut dan sekira pukul 04.51 Wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah DR. Chasbullah Abdul Madjid sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 040.05/043/II/2026/RS, tanggal 2 Februari 2026.
•    Dan setelah korban TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI di makamkan, kemudian dilakukan Ekshumasi sesuai Visum et Repertum Mayat a.n. TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI  sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Nomor : R/0030/Sk.B/II/2026/IKF, tanggal 17 Februari 2026, bahwa sebab matinya korban a.n.  TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI adalah akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kanan yang memotong organ paru dan hati sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
------ Perbuatan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak AHMAD DAFIT Alias DAMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------

                                                                                  A T A U
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak berhadapan dengan hukum AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan Gedung Bekasi Creative Center  yang beralamat di Jalan Sersan Aswan No. 1 RT.002 RW.009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan sebagaimana dimkasud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak berhadapan dengan hukum AHMAD DAFIT Alias DAMAR, NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO)  dengan cara-cara sebagai berikut : 
•    Berawalnya atau setidak-tidaknya sebelum kejadian yaitu sekitar  hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitra pukul 00.30 Wib bertempat  di Gang Delima Kota Bekasi, Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), saksi MUHAMMAD NABIL dan  saksi MUHAMAD ADAM RIZKI  sedang nongkrong serta 12 (dua belas) orang rekan-rekannya sambil minum-minum (Intisari/amer), Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S pada saat itu  sedang menggunakan Hand phone dan  membuka  “ aplikasi media sosial  Istagram tongkrong delima 0708 “, kemudian  mendapat pesan  dari  “ Istagram  Dewisartika “ yang berisi kalimat “ayo keluar “, “ayo main tawuran” didepan bella” (Rumah Sakit Bella), lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S memberitahukan tantangan tawuran tersebut dari  kelompok Dewisartika  kepada Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI, dimana pada saat itu mereka  memberikan jawaban  “ ayo”, dan  Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S,  juga memberitahukan tantangan tersebut kepada  “ kelompok kaum “ melalui “ media sosial Istagram  kaumslow “.
•    Bahwa kemudian Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI serta rekan-rekannya berangkat menuju pinggir kali samping Rumah Sakit  Bella dan sesampainya di lokasi Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL  dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI bertemu dengan NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) dimana saat itu keduanya sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan potongan bambu, kemudian Saksi MUHAMMAD NABIL, Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI dan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR diberikan celurit oleh seseorang yang tidak dikenalnya, sementara  NANANG OVAL Alias OPET (DPO) memberikan senjata tajam celurit kepada Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S, selanjutnya Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI serta rekan-rekannya kurang lebih semuanya berjumlah  20 (dua puluh) orang, menuju ke depan Gedung Bekasi Kreatif Center (TKP), sesampai ditempat kejadian melihat korban yaitu TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI sedang memegang Celurit yang ukurannya sepanjang 2 (dua) meter yang dipergunakan untuk menyerang kelompok Kaum dan Delima, akhirnya tindakan tersebut memancing emosi dan kemarahan Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  maju kedepan berhadapan langsung dengan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI hingga saat itu  terjadi perkelahian dan masing-masing saling menganyunkan dan menyabetkan senjata tajam celurit yang sudah dipersiapkannya masing-masing hingga celurit yang dipegang/dikuasai oleh korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI diarahkan kearah Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S namun saat itu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S berusaha  menangkis dengan tangannya hingga celurit korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI mengenai jari jempol tangan kanan Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S hingga terluka  lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S berusaha untuk mundur, tetapi saat itu korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI berusaha lari namun korban jatuh dalam keadaan badannya telungkup.
•    Bahwa oleh karena  Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S melihat korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI jatuh dalam keadaan badannya telungkup, kemudian dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dimana Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S menghampiri  korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI  lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S   menyabetkan celuritnya sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian punggung kanan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI hingga  terjatuh dalam keadaan posisi tengkurap,  selanjutnya NANANG OVAL Alias OPET (DPO) bersama FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) datang menghampiri korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI, lalu NANANG OVAL Alias OPET (DPO) bersama FAJAR Alias KAMPLENG (DPO)  secara bersamaan menyabetkan celuritnya masing-masing sebanyak satu kali kearah kepala korban dan untuk sabetan NANANG OVAL Alias OPET (DPO) mengenai kening,  sedangkan  FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) membacok sebanyak 1 (satu)  kali wajah korban  sedangkan  anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR  membacok sebanyak 1 kali kearah paha kiri korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI, selanjutnya Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) pergi meninggalkan 


korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI namun pada saat hendak pergi seseorang yang tidak dikenal meminta senjata tajam yang digunakan oleh anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR setelah itu pulang seolah olah tidak terjadi apa apa sedangkan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S segera ke RSUD Kota Bekasi bersama dengan rekan-rekannya diantaranya Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI untuk mengobati tangannya yang terluka akibat sabetan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO), korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI dibawa ke RSUD Kota Bekasi dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala dan punggung, akibat hal tersebut dapat mendatangkan bahaya maut dan sekira pukul 04.51 Wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah DR. Chasbullah Abdul Madjid sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 040.05/043/II/2026/RS, tanggal 2 Februari 2026.
•    Dan setelah korban TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI di makamkan, kemudian dilakukan Ekshumasi sesuai Visum et Repertum Mayat a.n. TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI  sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Nomor : R/0030/Sk.B/II/2026/IKF, tanggal 17 Februari 2026, bahwa sebab matinya korban a.n.  TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI adalah akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kanan yang memotong organ paru dan hati sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
------ Perbuatan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak AHMAD DAFIT Alias DAMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                           A T A U

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak berhadapan dengan hukum AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan Gedung Bekasi Creative Center  yang beralamat di Jalan Sersan Aswan No. 1 RT.002 RW.009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dipidana sebagai pelaku tindak pidana, turut serta melakukan, turut serta melakukan penganiayaan, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  mengakibatkan matinya orang “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak AHMAD DAFIT Alias DAMAR, NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
•    Berawalnya atau setidak-tidaknya sebelum kejadian yaitu sekitar  hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitra pukul 00.30 Wib bertempat  di Gang Delima Kota Bekasi, Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), saksi MUHAMMAD NABIL dan  saksi MUHAMAD ADAM RIZKI  sedang nongkrong serta 12 (dua belas) orang rekan-rekannya sambil minum-minum (Intisari/amer), Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S pada saat itu  sedang menggunakan Hand phone dan  membuka  “ aplikasi media sosial  Istagram tongkrong delima 0708 “, kemudian  mendapat pesan  dari  “ Istagram  Dewisartika “ yang berisi kalimat “ayo keluar “, “ayo main tawuran” didepan bella” (Rumah Sakit Bella), lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S memberitahukan tantangan tawuran tersebut dari  kelompok Dewisartika  kepada Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI, dimana pada saat itu mereka  memberikan jawaban  “ ayo”, dan  Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S,  juga memberitahukan tantangan tersebut kepada  “ kelompok kaum “ melalui “ media sosial Istagram  kaumslow “.
•    Bahwa kemudian Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI serta rekan-rekannya berangkat menuju pinggir kali samping Rumah Sakit  Bella dan sesampainya di lokasi Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL  dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI bertemu dengan NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) dimana saat itu keduanya sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan potongan bambu, kemudian Saksi MUHAMMAD NABIL, Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI dan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR diberikan celurit oleh seseorang yang tidak dikenalnya, sementara  NANANG OVAL Alias OPET (DPO) memberikan senjata tajam celurit kepada Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S, selanjutnya Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI serta rekan-rekannya kurang lebih semuanya berjumlah  20 (dua puluh) orang, menuju ke depan Gedung Bekasi Kreatif Center (TKP), sesampai ditempat kejadian melihat korban yaitu TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI sedang memegang Celurit yang ukurannya sepanjang 2 (dua) meter yang dipergunakan untuk menyerang kelompok Kaum dan Delima, akhirnya tindakan tersebut memancing emosi dan kemarahan Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  maju kedepan berhadapan langsung dengan

korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI hingga saat itu  terjadi perkelahian dan masing-masing saling menganyunkan dan menyabetkan senjata tajam celurit yang sudah dipersiapkannya masing-masing hingga celurit yang dipegang/dikuasai olehkorban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI diarahkan kearah Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S namun saat itu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S berusaha  menangkis dengan tangannya hingga celurit korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI mengenai jari jempol tangan kanan Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S hingga terluka  lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S berusaha untuk mundur, tetapi saat itu korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI berusaha lari namun korban jatuh dalam keadaan badannya telungkup.
•    Bahwa oleh karena  Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S melihat korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI jatuh dalam keadaan badannya telungkup, kemudian melakukan penganiayaan dimana Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S menghampiri  korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI  lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S   menyabetkan celuritnya sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian punggung kanan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI hingga  terjatuh dalam keadaan posisi tengkurap, disusul NANANG OVAL Alias OPET (DPO) bersama FAJAR Alias KAMPLENG (DPO)  menyabetkan celuritnya masing-masing sebanyak satu kali kearah kepala korban dan untuk sabetan NANANG OVAL Alias OPET (DPO) mengenai kening,  sedangkan  FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) membacok sebanyak 1 (satu)  kali wajah korban  sedangkan  anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR  membacok sebanyak 1 kali kearah paha kiri korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI, selanjutnya Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) pergi meninggalkan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI namun pada saat hendak pergi seseorang yang tidak dikenal meminta senjata tajam yang digunakan oleh anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR setelah itu pulang seolah olah tidak terjadi apa apa sedangkan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S segera ke RSUD Kota Bekasi bersama dengan rekan-rekannya diantaranya Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI untuk mengobati tangannya yang terluka akibat sabetan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO), korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI dibawa ke RSUD Kota Bekasi dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala dan punggung, akibat hal tersebut dapat mendatangkan bahaya maut dan sekira pukul 04.51 Wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah DR. Chasbullah Abdul Madjid sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 040.05/043/II/2026/RS, tanggal 2 Februari 2026.
•    Dan setelah korban TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI di makamkan, kemudian dilakukan Ekshumasi sesuai Visum et Repertum Mayat a.n. TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI  sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Nomor : R/0030/Sk.B/II/2026/IKF, tanggal 17 Februari 2026, bahwa sebab matinya korban a.n.  TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI adalah akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kanan yang memotong organ paru dan hati sehingga menyebabkan pendarahan hebat.

------ Perbuatan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak AHMAD DAFIT Alias DAMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------

                                                                             A T A U


KEEMPAT

------ Bahwa Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak berhadapan dengan hukum AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan Gedung Bekasi Creative Center  yang beralamat di Jalan Sersan Aswan No. 1 RT.002 RW.009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan beberapa orang, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak berhadapan dengan hukum AHMAD DAFIT Alias DAMAR, NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO)  dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
•    Berawalnya atau setidak-tidaknya sebelum kejadian yaitu sekitar  hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitra pukul 00.30 Wib bertempat  di Gang Delima Kota Bekasi, Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), saksi MUHAMMAD NABIL dan  saksi MUHAMAD ADAM RIZKI  sedang nongkrong serta 12 (dua belas) orang rekan-rekannya sambil minum-minum (Intisari/amer), Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S pada saat itu  sedang menggunakan Hand phone dan  membuka  “ aplikasi media sosial  Istagram tongkrong delima 0708 “, 


kemudian  mendapat pesan  dari  “ Istagram  Dewisartika “ yang berisi kalimat “ayo keluar “, “ayo main tawuran” didepan bella” (Rumah Sakit Bella), lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S memberitahukan tantangan tawuran tersebut dari  kelompok Dewisartika  kepada Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI, dimana pada saat itu mereka  memberikan jawaban  “ ayo”, dan  Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S,  juga memberitahukan tantangan tersebut kepada  “ kelompok kaum “ melalui “ media sosial Istagram  kaumslow “.
•    Bahwa kemudian Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI serta rekan-rekannya berangkat menuju pinggir kali samping Rumah Sakit  Bella dan sesampainya di lokasi Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL  dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI bertemu dengan NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) dimana saat itu keduanya sudah membawa senjata tajam jenis celurit dan potongan bambu, kemudian Saksi MUHAMMAD NABIL, Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI dan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR diberikan celurit oleh seseorang yang tidak dikenalnya, sementara  NANANG OVAL Alias OPET (DPO) memberikan senjata tajam celurit kepada Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S, selanjutnya Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  bersama anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR, Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI serta rekan-rekannya kurang lebih semuanya berjumlah  20 (dua puluh) orang, menuju ke depan Gedung Bekasi Kreatif Center (TKP), sesampai ditempat kejadian melihat korban yaitu TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI sedang memegang Celurit yang ukurannya sepanjang 2 (dua) meter yang dipergunakan untuk menyerang kelompok Kaum dan Delima, akhirnya tindakan tersebut memancing emosi dan kemarahan Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S  maju kedepan berhadapan langsung dengan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI hingga saat itu  terjadi perkelahian dan masing-masing saling menganyunkan dan menyabetkan senjata tajam celurit yang sudah dipersiapkannya masing-masing hingga celurit yang dipegang/dikuasai oleh korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI diarahkan kearah Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S namun saat itu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S berusaha  menangkis dengan tangannya hingga celurit korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI mengenai jari jempol tangan kanan Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S hingga terluka  lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S berusaha untuk mundur, tetapi saat itu korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI berusaha lari namun korban jatuh dalam keadaan badannya telungkup
•    Bahwa oleh karena  Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S melihat korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI jatuh dalam keadaan badannya telungkup, kemudian dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dimana Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S menghampiri  korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI  lalu Terdakwa  TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S   menyabetkan celuritnya sebanyak 1 (satu) kali kearah bagian punggung kanan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI hingga  terjatuh dalam keadaan posisi tengkurap,  selanjutnya NANANG OVAL Alias OPET (DPO) bersama FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) datang menghampiri korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI, lalu NANANG OVAL Alias OPET (DPO) bersama FAJAR Alias KAMPLENG (DPO)  secara bersamaan menyabetkan celuritnya masing-masing sebanyak satu kali kearah kepala korban dan untuk sabetan NANANG OVAL Alias OPET (DPO) mengenai kening,  sedangkan  FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) membacok sebanyak 1 (satu)  kali wajah korban  sedangkan  anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR  membacok sebanyak 1 kali kearah paha kiri korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI, selanjutnya Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO) pergi meninggalkan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI namun pada saat hendak pergi seseorang yang tidak dikenal meminta senjata tajam yang digunakan oleh anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR setelah itu pulang seolah olah tidak terjadi apa apa sedangkan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S segera ke RSUD Kota Bekasi bersama dengan rekan-rekannya diantaranya Saksi MUHAMMAD NABIL dan Saksi MUHAMAD ADAM RIZKI untuk mengobati tangannya yang terluka akibat sabetan korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI.
•    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak saksi AHMAD DAFIT Alias DAMAR (diajukan dalam berkas terpisah), NANANG OVAL Alias OPET (DPO) dan FAJAR Alias KAMPLENG (DPO), korban TEUKU RIZKI RULLAH BAIHAQI dibawa ke RSUD Kota Bekasi dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada kepala dan punggung, akibat hal tersebut dapat mendatangkan bahaya maut dan sekira pukul 04.51 Wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah DR. Chasbullah Abdul Madjid sebagaimana Surat Visum et Repertum Nomor : 040.05/043/II/2026/RS, tanggal 2 Februari 2026


•    Dan setelah korban TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI di makamkan, kemudian dilakukan Ekshumasi sesuai Visum et Repertum Mayat a.n. TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI  sesuai dengan Hasil Visum et Repertum Nomor : R/0030/Sk.B/II/2026/IKF, tanggal 17 Februari 2026, bahwa sebab matinya korban a.n.  TENGKU RIZKRULLAH BAIHAQI adalah akibat kekerasan tajam pada punggung sisi kanan yang memotong organ paru dan hati sehingga menyebabkan pendarahan hebat.
------------- Perbuatan Terdakwa TRI FAHREZI AGUSTIAN Alias REZI Bin WANTO S bersama dengan anak AHMAD DAFIT Alias DAMAR sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 472 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya