Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
368/Pdt.G/2025/PN Bks Marlon Hamonangan PT Kirana Damai Putra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 368/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marlon Hamonangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARVIL WOROTITJAN, SH. MHMarlon Hamonangan
Tergugat
NoNama
1PT Kirana Damai Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum PENGGUGAT telah melakukan Pembayaran kepada TERGUGAT atas pemesanan tanah dan bangunan dalam perkara aquo total sebesar Rp 155.200.000,00 (serratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana dicantumkan pada surat pemesanan dan PPJB aquo;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan Hukum PENGGUGAT telah mengalami kerugian sebesar Rp 155.200.000,- (seratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), sebagai akibat tindakan Tergugat tidak menyerahkan uang pemesanan dan uang muka (Dp) dengan perincian sebagai berikut :
  1. Booking Fee (Pemesanan)                        Rp     10.000.000,-
  2. Down payment (Uang Muka)                     Rp    145.200.000,-

Total                                                               Rp    155.200.000,- 

  1. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT yakni sebesar Rp 155.200.000 (seratus lima puluh lima juta dua ratus ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  1. Booking Fee                                     : Rp.10.000.000,-
  2. Down payment (uang muka)          : Rp.145.200.000,-

Total                                                           Rp 155.200.000,-

paling lambat 1 (satu) minggu setelah Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak TERGUGAT menerima secara resmi Putusan ini melalui Pengadilan Negeri Bekasi,

6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMMATERIL PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya keterlambatan pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai tidak melaksanakan Pembayaran kepada PENGGUGAT sebagaimana isi putusan terkait kerugian PENGGUGAT terhitung sejak saat TERGUGAT telah menerima secara resmi Putusan Aquo dari Pengadilan Negeri Bekasi.

8. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Sita Jaminan atas 1 (satu) unit Kantor Milik TERGUGAT yang terletak Jl Boulevard Hijau Raya Kav 33-35, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak