| Dakwaan |
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa MASKUR Bin SUKRI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di sebuah toko yang berada di Jl. Patriot Nomor 52, Rt. 006, Rw. 002, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan, “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari informasi Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan keras yang dijual secara bebas, maka Tim Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota melakukan observasi, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 di Toko milik Sdr. VALEN (DPO) yang beralamat di Jl. Patriot Nomor 52, Rt. 006, Rw. 002, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota yang terdiri atas Saksi SOLEH YULIANTO, dan Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN menghampiri Terdakwa MASKUR Bin SUKRI yang sedang melayani Saksi DEDE DWI KURNIA yang pada saat itu sedang membeli obat keras jenis Tramadol kepada Terdakwa MASKUR Bin SUKRI sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian, Saksi SOLEH YULIANTO, dan Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN melakukan penggeledahan di toko tersebut, menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo Y75 5G warna Hitam dengan Nomor Simcard 081299560483, 1 (satu buah kardus warna cokelat berisi 592 (lima ratus sembilan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG, Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 813.000 (Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 722 (tujuh ratus dua puluh dua) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening yang ditemukan didalam etalase yang berada di dalam toko. Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan keras dari Sdr. VALEN (DPO) melalui orang yang disuruh oleh Sdr. VALEN yang terdakwa tidak kenal. Bahwa Terdakwa diberikan upah/gaji sebesar Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) perbulan yang dibayarkan secara tunai dan mendapatkan uang makan sebesar Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual Tramadol dan Trihexyphhenidyl yang pengadaan produk dilakukan dari sumber tidak resmi, yang juga menjual obat-obatan keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa dilengkapi oleh resep yang diberikan oleh pembeli atau dimintakan resep dokter serta obat-obatan keras tersebut tidak memiliki informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak adanya informasi produsen pada kemasan barang, dan tidak adanya informasi nomor izin edar pada produk obat, yang mana Terdakwa menjual pil berwarna putih (Tramadol) dengan harga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir atau Rp. 30.000/lembar, dan Pil Kuning MF (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butir atau Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per 5 butir. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa sediaan farmasi berupa 592 (lima ratus sembilan puluh dua) butir pil berwarna putih Tramadol, 722 (tujuh ratus dua puluh dua) butir pil berwarna kuning dengan kode MF Trihexyphenidyl dan didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 813.000 (Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) merupakan hasil penjualan obat keras yang Terdakwa jual di Toko, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y75 5G warna Hitam dengan No. Simcard 081299560483. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
- Bahwa terhadap barang bukti Tramadol dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: W/LPMF/BB/210/XI/2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, “50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan uji yang dilakukan Metode Uji Spektrofotometri UV VIS dengan hasil Tramadol Positif, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Tramadol Positif.
- Bahwa terhadap barang bukti Trihexyphenidyl dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: W/LPMF/BB/209/XI/2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening dengan uji yang dilakukan Metode Uji GC-MS dengan hasil positif Trihexyphenidyl, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Trihexyphenidyl.
- Bahwa kandungan bahan obat TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL merupakan sediaan farmasi yang termasuk ke dalam golongan obat keras dan hanya dapat diberikan kepada pasien berdasarkan resep dokter karena penggunaan TRAMADOL yang berlebihan, tidak sesuai dosis akan menyebabkan pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, berkeringat, energi menurun, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, halusinasi, sesak napas, menyebabkan gangguan kesehatan serius pada orang yang memiliki gangguan organ tubuh, sedangkan penggunaan TRIHEXYPHENIDY secara berlebihan dapat menimbulkan efek yang merugikan bagi kesehatan, mual, muntah, sakit kepala, lelah, mengantuk, kaku, tremor dan kejang, nyeri dan sulit berkemih, konstipasi, demam, detak jantung tidak beraturan (aritmia), takhikardia, halusinasi hingga kehilangan kesadaran, reaksi alergi berat berupa syok anaflikasis dan menyebabkan efek adiksi (ketergantungan), menyebabkan gangguan kesehatan serius pada orang yang memiliki gangguan organ tubuh.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. Gifari Muhammad Syaba, S.Farm yang merupakan PAMIN SUBBID PRODUKSI FARMAPOL PUSDOKKES POLRI terhadap Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: W/LPMF/BB/209/XI/2025 tanggal 21 November 2025 dan W/LPMF/BB/210/XI/2025 tanggal 21 November 2025, yang pada pokoknya menerangkan:
- Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa MASKUR Bin SUKRI positif mengandung bahan Tramadol maupun Trihexyphenidil menurut PerBPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-obatan tertentu yang Sering Disalahgunakan, termasuk ke dalam golongan obat keras dan obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya.
- Barang bukti obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, termasuk tidak memenui standar persyaratan label produk.
- Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan keras berupa 592 (lima ratus sembilan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG (Tramadol), 722 (tujuh ratus dua puluh dua) butir pil berwarna kuning dengan kode MF Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan sediaan farmasi adalah tidak memiliki izin edar sehingga tidak dilakukan penilaian atas keamanan dan kemanfaatannya sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------
Atau
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa MASKUR Bin SUKRI pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat di sebuah toko yang berada di Jl. Patriot Nomor 52, Rt. 006, Rw. 002, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula dari informasi Masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan keras yang dijual secara bebas, maka Tim Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota melakukan observasi, kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 di sebuah Toko milik Sdr. VALEN (DPO) yang beralamat di Jl. Patriot Nomor 52, Rt. 006, Rw. 002, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Tim Sat Narkoba Polrestro Bekasi Kota yang terdiri atas Saksi SOLEH YULIANTO, dan Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN menghampiri Terdakwa MASKUR Bin SUKRI yang sedang melayani Saksi DEDE DWI KURNIA yang pada saat itu Saksi DEDE DWI KURNIA sedang membeli obat keras jenis Tramadol kepada Terdakwa MASKUR Bin SUKRI sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian, Saksi SOLEH YULIANTO, dan Saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo Y75 5G warna Hitam dengan No. Simcard 081299560483, 1 (satu) buah kardus warna cokelat berisi 592 (lima ratus sembilan puluh dua) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak warna hijau berhologram AG, Uang Hasil penjualan sebesar Rp. 813.000 (Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisi 722 (tujuh ratus dua puluh dua) butir pil berwarna kuning dengan kode MF dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di dalam etalase yang berada di dalam toko. Bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan keras dari Sdr. VALEN (DPO) melalui orang yang disuruh oleh Sdr. VALEN yang Terdakwa tidak kenal.
- Bahwa Terdakwa bekerja di Toko yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl milik Sdr. VALEN (DPO) dengan upah/gaji sebesar Rp. 1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan Uang Makan sebesar Rp. 80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang diambil langsung dari uang penjualan obat-obatan keras, kemudian Terdakwa yang tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kesehatan, dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang tenaga kefarmasian dalam melayani pembeli obat-obatan keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, Terdakwa menjual obat-obatan tersebut tanpa menggunakan resep dokter dan pembayaran dilakukan secara tunai. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menjual dengan harga Tramadol Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir atau Rp. 30.000/lembar, dan Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per butir atau Rp.5.000 (lima ribu rupiah) per 5 butir.
- Bahwa sediaan farmasi berupa 592 (lima ratus sembilan puluh dua) butir pil berwarna putih Tramadol, 722 (tujuh ratus dua puluh dua) butir pil berwarna kuning dengan kode MF Trihexyphenidyl dan didapati barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 813.000 (Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah) merupakan hasil penjualan obat keras yang Terdakwa jual di Toko, dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y75 5G warna Hitam dengan No. Simcard 081299560483.
- Bahwa terhadap barang bukti Tramadol dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: W/LPMF/BB/210/XI/2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, “50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan uji yang dilakukan Metode Uji Spektrofotometri UV VIS dengan hasil Tramadol Positif, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Tramadol Positif.
- Bahwa terhadap barang bukti Trihexyphenidyl dilakukan Uji Laboratorium yang mana berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: W/LPMF/BB/209/XI/2025 tanggal 21 November 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si.,Apt.,M.Farm selaku Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian, yang sebelumnya telah menerima sampel 30 (Tiga Puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening dengan uji yang dilakukan Metode Uji GC-MS dengan hasil positif Trihexyphenidyl, yang mana setelah dilakukan pemeriksaan atas sampel tersebut diperoleh kesimpulan Trihexyphenidyl.
- Bahwa kandungan bahan obat TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL merupakan sediaan farmasi yang termasuk ke dalam golongan obat keras dan hanya dapat diberikan kepada pasien berdasarkan resep dokter karena penggunaan TRAMADOL yang berlebihan, tidak sesuai dosis akan menyebabkan pusing, sakit kepala, kantuk, mual, muntah, konstipasi, mulut kering, berkeringat, energi menurun, sulit tidur, jantung berdebar, gelisah, halusinasi, sesak napas, menyebabkan gangguan kesehatan serius pada orang yang memiliki gangguan organ tubuh, sedangkan penggunaan TRIHEXYPHENIDY secara berlebihan dapat menimbulkan efek yang merugikan bagi kesehatan, mual, muntah, sakit kepala, lelah, mengantuk, kaku, tremor dan kejang, nyeri dan sulit berkemih, konstipasi, demam, detak jantung tidak beraturan (aritmia), takhikardia, halusinasi hingga kehilangan kesadaran, reaksi alergi berat berupa syok anaflikasis dan menyebabkan efek adiksi (ketergantungan), menyebabkan gangguan kesehatan serius pada orang yang memiliki gangguan organ tubuh.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt. Gifari Muhammad Syaba, S.Farm yang merupakan PAMIN SUBBID PRODUKSI FARMAPOL PUSDOKKES POLRI terhadap Hasil Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nomor: W/LPMF/BB/209/XI/2025 tanggal 21 November 2025 dan W/LPMF/BB/210/XI/2025 tanggal 21 November 2025, yang pada pokoknya menerangkan:
- Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa MASKUR Bin SUKRI positif mengandung bahan Tramadol maupun Trihexyphenidil menurut PerBPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-obatan tertentu yang Sering Disalahgunakan, termasuk ke dalam golongan obat keras dan obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya.
- Barang bukti obat tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, termasuk tidak memenui standar persyaratan label produk.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP/Sederajat, yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan sediaan farmasi atau bukan seorang tenaga kefarmasian atau tenaga teknis kefarmasian, tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dalam segala ruang lingkupnya, tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tidak pernah sekolah ilmu apoteker, tidak memiliki riwayat pekerjaan maupun pendidikan bidang kefarmasian serta tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Kefarmasian sesuai tempat kerja.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |