| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 593/Pdt.G/2025/PN Bks | GIATMI | HEMA SUSANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 593/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
Kerugian berupa uang sebesar Rp. 1.853.130.000 (satu milyar delapan ratus lima puluh tiga seratus tiga puluh ribu rupiah), yang sekarang ada di Rekening TERGUGAT, kerugian mana harus ditanggung TERGUGAT ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan terhitung sejak didaftarkannya gugatan ini sampai dilaksanakannya putusan ini oleh TERGUGAT, kerugian mana harus dibayar oleh TERGUGAT secara tunai, lunas dan sekaligus; Total kerugian materil tersebut di atas di tambah bunga 2 % setiap bulannya; Kerugian yang harus dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus;
Maka dari itu, kerugian immateriil yang patut dibayar oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat : 5.1 Barang tidak bergerak berupa 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya ada bangunan Rumah dengan alamat/terletak di Griya Mitra Cibubur Blok D No. 1, Kel. Jatiranggon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, Kode pos : 17432, dengan batas-batas sebagai berikut :
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, dan TURUT TERGUGAT V untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara ini. 7. Menghukum TERGUGAT lalai dalam memenuhi keputusan dalam perkara ini, dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari setelah berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 9. Menyatakan Keputusan ini dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad).
ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
