Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
474/Pdt.G/2026/PN Bks YULIA IDUL FITRI 1.NY. ERSIH LUKMINTA
2.STELLA KIRANA SALIM
3.GABRIELLA PARAMITHA SALIM
4.ADELINE TRIANA SALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 474/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIA IDUL FITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Catherine L Simatupang, SHYULIA IDUL FITRI
Tergugat
NoNama
1NY. ERSIH LUKMINTA
2STELLA KIRANA SALIM
3GABRIELLA PARAMITHA SALIM
4ADELINE TRIANA SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti Kerugian sebesar Rp. 110.000.000.000,- (Seratus Sepuluh Milyar Rupiah), dengan perincian :
  • Kerugian Materiel sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
  • Kerugian Immateriel sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) karena mengganggu nama baik suami Penggugat (Alm)  ANDY ISWANTO SALIM
  1. Menghukum Para Tergugat harus dihukum untuk meminta maaf kepada Penggugat karena mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan Register Perkara No. 341/ Pdt.P /2026/PN Bks terhadap suami Penggugat (Alm)  ANDY ISWANTO SALIM dengan Tergugat I dalam 2 (Dua) Surat Kabar Nasional selama 3 hari penerbitan ;
  2. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 21 Juli 2026 No. 341/Pdt.P/2026/PN Bks tidak sah dan tidak mempunyai kekeuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi ataupun perlawanan (Uit voerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak