|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
0 Nomor Register Perkara : PDM-137/M.2.17/Eoh.2/06/2026
1.Terdakwa:
1. Nama terdakwa;
Nama Lengkap : ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBEK BIN TETRA KUSUMA
Tempat Lahir : Bekasi
Umur / Tanggal Lahir : 28 tahun / 11 September 1997
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Permata Kemang Blok Az No.4 Rt.007/Rw.001 Kelurahan Bojong Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
NIK : 3275051109970008
2. Nama terdakwa;
Nama Lengkap : MEIDY VIRGIANA BINTI AGUS WAHYUDIN
Tempat Lahir : Bekasi
Umur / Tanggal Lahir : 28 tahun / 04 September 1997
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Permata Kemang Blok Az No.4 Rt.007/Rw.001 Kelurahan Bojong Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pendidikan : SMA
NIK : 327505440997016
2.Penahanan :
Penyidik : Terdakwa I dan terdakwa II ditahan sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan tanggal 08 Juni 2026
Perpanjangan Penuntut Umum : Terdakwa I dan terdakwa II diperpanjang penahanannya sejak tanggal 09 Juni 2026 sampai dengan tanggal 18 Juli 2026
Penuntut Umum : Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan sejak tanggal 16 Juli 2026 sampai dengan tanggal 04 Agustus 2026
3.Dakwaan :
--------------------Bahwa terdakwa ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBEK BIN TETRA KUSUMA dan terdakwa MEIDY VIRGIANA BINTI AGUS WAHYUDIN pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 13.00 wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat diparkiran sekolah Mahanaim dijalan Bambu Kuning Kelurahan Sepangiang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yanG berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
--------------------Berawal pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 06.30 wib saksi korban BENNI TAMBUNAN memarkirkan sepeda motor Honda Beat Stret Nomor polisi B-4157-KKR warna hitam tahun 2018 dengan No.Rangka:MH1JFZ219JK408588 dan Nomor mesin JFZ2E1408343 miliknya diparkiran sekolah Mahanaim dijalan Bambu Kuning Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dengan kondisi motor terkunci stang saat saksi korban BENNI TAMBUNAN masuk kedalam sekolah untuk mengajar terdakwa ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBK BIN TETRA KUSUMA dan terdakwa MEIDY VIRGIANA WAHYUDIN dengan berboncengan sepeda motor Yamaha aerox warna hitam Nomor polisi B-5059-KDY milik saksi MARISA melintas disekitar parkiran sekolah Mahanaim di jalan Bambu Kuning Kelurahan Sepaniang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan melihat sepeda motor milik saksi korban BENNI TAMBUNAN diparkiran sekolah Mahanaim dijalan Bambu Kuning Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi kemudian terdakwa ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBEK BIN TETRA KUSUMA turun dari sepeda motor Yamaha aerox dan mendekati sepeda motor milik saksi korban BENNI TAMBUN lalu merusak kunci kontak motor milik saksi korban BENNI TAMBUNAN tersebut menggunakan kunci letter Y sementara terdakwa MEIDY VIRGIANA BINTI AGUS WAHYUDIN mengawasi keadaan disekitar selanjutnya motor milik saksi korban BENNI TAMBUNAN tersebut terdakwa ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBEK BIN TETRA KUSUMA dan terdakwa MEIDY VIRGIANA BINTI AGUS WAHYUDIN bawa meninggalkan lokasi kejadian dan menjualnya kepada YUDISTIRA (DPO/Daftar Pencarian Orang) didaerah Situ Rawa Gede Bojong Menteng Rwalumbu dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualan motor milik saksi korban BENNI TAMBUNAN, terdakwa ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBEK BIN TETRA KUSUMA dan terdakwa MEIDY VIRGIANA BINTI AGUS WAHYUDIN gunakan untuk keperluan pribadi kedua terdakwa sehingga saksi korban BENNI TAMBUNAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawalumbu selanjutnya Polsek Rawalumbu menangkap terdakwa ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBEK BIN TETRA KUSUMA dan terdakwa MEIDY VIRGIANA BINTI AGUS WAHYUDIN lalu mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa Yamaha aerox, warna hitam, 1 (satu) kunci letter Y, 1 (satu) mata kunci berikut kunci magnet, 1 (satu) buah STNK dan BPKB asli kendaraan Roda dua merk Honda Street Nopol B-4157 KKR warna hitam tahun 2018 ke Polsek Rawalumbu untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
------------------Bahwa peran terdakwa MEIDY VIRGIANA BINTI AGUS WAHYUDIN sebagai joki yang membawa motor dan mengawasi kondisi disekter sementara terdakwa ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBEK BIN TETRA KUSUMA berperan merusak kunci kontak motor saksi korban BENNI TAMBUNAN dan membawa motor milik saksi korban BENNI TAMBUNAN tersebut.
------------------Bahwa terdakwa ANDIKA SATRIA PERKASA ALS BEBEK BIN TETRA KUSUMA dan terdakwa MEIDY VIRGIANA BINTI AGUS WAHYUDIN mengambil sepeda motor milik saksi korban BENNI TAMBUNAN tidak seizin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya.
--------------------Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, berakibat saksi korban BENNI TAMBUNAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G KUHP.
Bekasi, 22 Juli 2026
Penuntut Umum,
Yoice Yulvica C
Jaksa Muda
|