| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 74/Pdt.G.S/2026/PN Bks | RATNA KURNIASIH | RINALDO HUTAGALUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pdt.G.S/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 321.470.266,00 | ||||||
| Petitum | Premier: 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban berupa pokok hutang, biaya administrasi, biaya penggunaan dana talangan dan denda total keseluruhan sejumlah Rp.321.470.266,63 (tiga ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus enam puluh enam koma enam puluh tiga Rupiah); 4. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada penggugat sebesar yang nominalnya di tetapkan langsung dan adil oleh hakim Tunggal; 6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorad) sesuai Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung RI nomor 3 Tahun 2000 ; 7. Memerintahkan peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak senilai jumlah tuntutan gugatan ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
