| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, fitnah, dan pencemaran nama baik;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2.050.000.000,-;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 5.000.000.000,-;
- Menghukum Tergugat membuat surat permohonan maaf tertulis yang dimuat di media massa dan diserahkan langsung kepada Penggugat;
- Memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau SP2HP setiap bulan sesuai Peraturan Kapolri yang berlaku;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
PENEGASAN:
Seluruh tuntutan di atas harus dipenuhi seluruhnya secara lengkap dan utuh, tidak dapat dipisahkan atau dipilih salah satu saja oleh Majelis Hakim. |