| Dakwaan |
-------------Bahwa ia terdakwa Harry Aditya Ananda pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Jatimekar Rt. 05/17 Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban Reza Alfianto yang sedang mengendarai sepeda motor sebagai pengemudi ojek online melihat Terdakwa mengemudikan angkutan kota (angkot) K-02 secara ugal-ugalan dan hampir menabrak seorang pengemudi ojek online perempuan.
- Kemudian saksi korban Reza Alfianto menegur Terdakwa dengan mengatakan, "Bang kalau bawa mobil yang benar." Atas teguran tersebut, Terdakwa merasa tidak terima dan tetap mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.
- Sesampainya di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Jatimekar, Terdakwa menghentikan kendaraannya. Saksi korban Reza Alfianto kemudian ikut berhenti. Setelah itu Terdakwa turun dari kendaraan dan menghampiri saksi korban sambil berkata, "Mau apa lo?", kemudian mengambil sebilah pisau dan menusukkannya ke arah wajah saksi korban Reza Alfianto.
- Saksi korban Reza Alfianto secara refleks menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri sehingga tusukan pisau mengenai telapak tangan kiri saksi korban Reza Alfianto yang mengakibatkan luka robek. Perbuatan Terdakwa kemudian dilerai oleh warga sekitar dan pisau yang digunakan Terdakwa berhasil diamankan.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Reza Alfianto mengalami luka robek pada telapak tangan kiri sebagaimana dibuktikan dengan Visum et Repertum Nomor : 011/RSKH/VER/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang dibuat oleh Rumah Sakit Kartika Husada Jatiasih yang diperiksa oleh dr. Anggi Aprilia Pramesti dengan kesimpulan dari fakta yang temukan dari pemeriksaan atas korban bahwa telah diperiksa seorang laki-laki dengan ditemukan dua luka terbuka berbentuk linear pada telapak tangan kiri yang diduga akibat kekerasan benda tajam. Luka tersebut termasuk luka ringan dan tidak menganggu aktivitas sehari-hari secara menetap.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------ |