Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
445/Pid.Sus/2026/PN Bks RINA DIAN SUKMAWATI,S.H. 1.IHSAN MAULANA bin RASYIDIN
2.SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 445/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5441/M.2.17.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IHSAN MAULANA bin RASYIDIN[Penahanan]
2SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN dan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Kedaung RT.003 RW.006, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Bekasi, turut serta melakukan tindak pidana perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. BACE (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa I IHSAN MAULANA bin RASYIDIN yang beralamat di Jl. Raya Kedaung RT.003/RW.006, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk menjual obat-obatan keras kepada para pembeli yang datang ke kontrakan tersebut. Pada saat menawarkan pekerjaan tersebut, Sdr. BACE (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa I bahwa obat-obatan yang akan dijual telah disediakan oleh Sdr. ANDRE (DPO) selaku pemilik usaha, sedangkan Sdr. BACE (DPO) bertugas mengantarkan dan menyerahkan stok obat-obatan kepada Terdakwa I apabila persediaan obat-obatan mulai berkurang atau habis. Atas tawaran tersebut, Terdakwa I menyatakan bersedia menerima pekerjaan dimaksud dan selanjutnya menggunakan kontrakan tersebut sebagai tempat penyimpanan stok sekaligus tempat melakukan penjualan obat-obatan keras kepada para pembeli;
  •  Bahwa selanjutnya Terdakwa I IHSAN MAULANA bin RASYIDIN bertemu dengan Terdakwa II SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN di sebuah warung, kemudian pada saat tersebut Terdakwa I menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa II untuk membantu menjual obat-obatan di kontrakan Terdakwa I. Atas tawaran tersebut, Terdakwa II menyatakan bersedia dan menerima pekerjaan dimaksud, selanjutnya Terdakwa II diberitahukan mengenai jenis serta harga obat-obatan yang akan dijual kepada para pembeli oleh Terdakwa I. adapun terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN betugas menerima pasokan obat-obatan, mengatur persediaan, mengelola hasil penjualan serta berhubungan dengan sdr. BACE (DPO), sedangkan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN membantu melakukan penjualan obat-obatan kepada konsumen yang datang ke kontrakan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WIB sdr. BACE (DPO) datang kembali ke kontrakan Terdakwa I dan menyerahkan stok obat-obatan untuk para terdakwa berupa:
  • 5 (lima) bungkus yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar tablet putih berlogo “TMD” dalam kemasan strip berwarna silver bergaris hijau berlogo “Original Asli AG”  dengan jumlah 500 (lima ratus) butir;
  • Sejumlah tablet Trihexyphenidyl;
  • Sejumlah tablet kuning berlogo “MF” yang telah dikemas dalam plastik klip bening.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa izin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu:
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng, atau jika ½ (setengah) lempeng seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp.4.000,-(empat ribu rupiah);
  • Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per lembar, atau jika ½ (setengah) lembar seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per paket dengan isi 4 (empat) butir dan tidak menjual butiran;
  • Bahwa dari kegiatan penjualan obat-obatan tanpa izin edar tersebut, Terdakwa I IHSAN MAULANA bin RASYIDIN memperoleh upah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan langsung oleh Sdr. BACE (DPO), serta memperoleh tambahan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya. Sedangkan Terdakwa II SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN tidak memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, melainkan hanya mendapatkan uang untuk makan dan rokok yang diberikan oleh Terdakwa I sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Adapun hasil penjualan obat-obatan tersebut rata-rata mencapai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap harinya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ISHARYANTO, saksi EKO SAPUTRA dan saksi M. RIZKI ADITYA, yang merupakan anggota Kepolisian pada Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota,  melakukan penyelidikan di Jalan Raya Kedaung RT.003 RW.006, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, terhadap terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN dan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN. Selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan dari hasil pemeriksaan serta penggeledahan tersebut ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 68 (enam puluh delapan) butir tablet putih berlogo “TMD” dalam kemasan strip bertuliskan “Original Asli AG”
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone merek Redmi beserta kartunya;
  • 120 (seratus dua puluh) butir pil obat dengan bungkus kemasan berwarna silver becorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG” yang ditemukan di dalam karung sampah;
  • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo beserta kartu dengan nomor 085215997028
  • 100 (seratus) butir pil obat dengan bungkus kemasan berwarna silver merek Trihexyphenidyl;
  • 140 (seratus empat puluh) butir pil obat kuning kode MF;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • 5 (lima) bungkus pack plastik klip bening kosong.

Selanjutnya saksi ISHARYANTO, saksi EKO SAPUTRA dan saksi M. RIZKI ADITYA melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN dan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/251/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif;
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/252/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif;
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/253/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” pada satu sisi, dan berlogo X pada sisi sebaliknya, dibungkus dalam plastik klip bening dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh para Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh para Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan  penjualan obat-obatan tersebut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, tidak menggunakan resep dokter, serta menyimpan dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut tidak sesuai dengan standar kefarmasian, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.

 

----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN dan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Kedaung RT.003 RW.006, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Bekasiturut serta melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. BACE (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa I IHSAN MAULANA bin RASYIDIN yang beralamat di Jl. Raya Kedaung RT.003/RW.006, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, dengan maksud menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk menjual obat-obatan keras kepada para pembeli yang datang ke kontrakan tersebut. Pada saat menawarkan pekerjaan tersebut, Sdr. BACE (DPO) menjelaskan kepada Terdakwa I bahwa obat-obatan yang akan dijual telah disediakan oleh Sdr. ANDRE (DPO) selaku pemilik usaha, sedangkan Sdr. BACE (DPO) bertugas mengantarkan dan menyerahkan stok obat-obatan kepada Terdakwa I apabila persediaan obat-obatan mulai berkurang atau habis. Atas tawaran tersebut, Terdakwa I menyatakan bersedia menerima pekerjaan dimaksud dan selanjutnya menggunakan kontrakan tersebut sebagai tempat penyimpanan stok sekaligus tempat melakukan penjualan obat-obatan keras kepada para pembeli;
  •  Bahwa selanjutnya Terdakwa I IHSAN MAULANA bin RASYIDIN bertemu dengan Terdakwa II SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN di sebuah warung, kemudian pada saat tersebut Terdakwa I menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa II untuk membantu menjual obat-obatan di kontrakan Terdakwa I. Atas tawaran tersebut, Terdakwa II menyatakan bersedia dan menerima pekerjaan dimaksud, selanjutnya Terdakwa II diberitahukan mengenai jenis serta harga obat-obatan yang akan dijual kepada para pembeli oleh Terdakwa I. adapun terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN betugas menerima pasokan obat-obatan, mengatur persediaan, mengelola hasil penjualan serta berhubungan dengan sdr. BACE (DPO), sedangkan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN membantu melakukan penjualan obat-obatan kepada konsumen yang datang ke kontrakan tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WIB sdr. BACE (DPO) datang kembali ke kontrakan Terdakwa I dan menyerahkan stok obat-obatan untuk para terdakwa berupa:
  • 5 (lima) bungkus yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) lembar tablet putih berlogo “TMD” dalam kemasan strip berwarna silver bergaris hijau berlogo “Original Asli AG”  dengan jumlah 500 (lima ratus) butir;
  • Sejumlah tablet Trihexyphenidyl;
  • Sejumlah tablet kuning berlogo “MF” yang telah dikemas dalam plastik klip bening.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa izin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu:
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng, atau jika ½ (setengah) lempeng seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp.4.000,-(empat ribu rupiah);
  • Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per lembar, atau jika ½ (setengah) lembar seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per paket dengan isi 4 (empat) butir dan tidak menjual butiran;
  • Bahwa dari kegiatan penjualan obat-obatan tanpa izin edar tersebut, Terdakwa I IHSAN MAULANA bin RASYIDIN memperoleh upah sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan langsung oleh Sdr. BACE (DPO), serta memperoleh tambahan uang makan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya. Sedangkan Terdakwa II SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN tidak memperoleh bagian keuntungan dari hasil penjualan obat-obatan tersebut, melainkan hanya mendapatkan uang untuk makan dan rokok yang diberikan oleh Terdakwa I sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Adapun hasil penjualan obat-obatan tersebut rata-rata mencapai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap harinya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 16.00 WIB, saksi ISHARYANTO, saksi EKO SAPUTRA dan saksi M. RIZKI ADITYA, yang merupakan anggota Kepolisian pada Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota,  melakukan penyelidikan di Jalan Raya Kedaung RT.003 RW.006, Kel. Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, terhadap terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN dan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN. Selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II dan dari hasil pemeriksaan serta penggeledahan tersebut ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 68 (enam puluh delapan) butir tablet putih berlogo “TMD” dalam kemasan strip bertuliskan “Original Asli AG”
  • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Handphone merek Redmi beserta kartunya;
  • 120 (seratus dua puluh) butir pil obat dengan bungkus kemasan berwarna silver becorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG” yang ditemukan di dalam karung sampah;
  • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo beserta kartu dengan nomor 085215997028
  • 100 (seratus) butir pil obat dengan bungkus kemasan berwarna silver merek Trihexyphenidyl;
  • 140 (seratus empat puluh) butir pil obat kuning kode MF;
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • 5 (lima) bungkus pack plastik klip bening kosong.

Selanjutnya saksi ISHARYANTO, saksi EKO SAPUTRA dan saksi M. RIZKI ADITYA melakukan penangkapan dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN dan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN diperoleh hasil sebagai berikut:
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/251/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif;
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/252/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif;
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/253/VI/2026/FPP tanggal 09 Juni 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” pada satu sisi, dan berlogo X pada sisi sebaliknya, dibungkus dalam plastik klip bening dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian karena para Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Bahwa para Terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN merupakan lulusan SMP dan Terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN merupakan lulusan SD serta tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I. IHSAN MAULANA bin RASYIDIN dan terdakwa II. SYARIP HIDAYAT bin NUNU AMINUDIN tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 Huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya