Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
324/Pid.Sus/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. RIDWAN ALS ANDRI BIN SAYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 324/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4099/M.2.17/Eku.2/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ALS ANDRI BIN SAYUTI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa ia terdakwa RIDWAN Als ANDRI Bin SAYUTI, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di pinggir Jalan Jalan H.Nonon Santani Rt.004/Rw. 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi ada/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa ditawarin pekerjaan oleh sdr.ALEX (belum tertangkap) untuk menjual obat-obatan terlarang, karena terdakwa belum mempunyai pekerjaan terdakwa menerima tawaran tersebut dengan diberi gaji sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perbulan dengan uang makan sehari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa langsung bekerja dimana terdakwa langsung berjualan di Pinggir Jalan di Jalan H.Nonon Santani Rt.004/Rw. 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menawarkan dan menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada pembeli dengan sistem Cash On Delivery (COD) di pinggir Jalan H. Nonon Santani RT.004 RW.008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dengan harga Pil dalam kemasan silver bercorak hijau berhologram AG seharga Rp50.000,- per lembar atau Rp10.000,- untuk 2 (dua) butir, Pil berwarna kuning berlogo MF seharga Rp10.000,- untuk 5 (lima) butir;
  • Bahwa sebelumnya anggota Unit Reskrim Polsek Rawalumbu yaitu saksi BRIPKA BAGUS NURIYANTO, S.H. dan saksi BRIPKA ANDIKA DWI SEPTIAN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat seseorang yang menjual obat-obatan yang meresahkan warga karena sering didatangi anak-anak muda;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut saksi BRIPKA BAGUS NURIYANTO, S.H. bersama saksi BRIPKA ANDIKA DWI SEPTIAN melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB menemukan terdakwa sedang berada di pinggir Jalan H. Nonon Santani RT.004 RW.008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi;
  • Bahwa kemudian saksi BRIPKA BAGUS NURIYANTO, S.H. dan saksi BRIPKA ANDIKA DWI SEPTIAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi RULLY S, dan dari dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan serta disita barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir pil dalam kemasan silver bercorak warna hijau berhologram AG, 225 (dua ratus dua puluh lima) butir pil warna kuning dengan kode MF yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit Handphone Realme C12 warna merah, 1 (satu) buah tas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang diakui terdakwa sebagai hasil penjualan obat-obatan.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari ALEX (DPO) untuk dijual kembali kepada masyarakat guna memperoleh keuntungan;
  • Bahwa terdakwa bukan tenaga kefarmasian, tidak memiliki keahlian maupun kewenangan melakukan praktik kefarmasian, serta tidak memiliki izin untuk mengedarkan, mendistribusikan, atau menyerahkan obat keras kepada masyarakat umum.
  • Bahwa obat-obatan yang dikuasai dan diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan sehingga dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya;
  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. LHU-BB/220/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah. 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil pengujian Identifikasi : Tramadol positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), No. LHU-BB/221/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 tablet dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna kuning muda, berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip dengan hasil pengujian Identifikasi : Trihexyphenidyl positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM;

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

        KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa RIDWAN Als ANDRI Bin SAYUTI, pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di pinggir Jalan Jalan H.Nonon Santani Rt.004/Rw. 008 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa memperoleh obat-obatan berupa tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl dari seseorang bernama ALEX (DPO) untuk dijual kembali kepada masyarakat di sekitar Jalan H. Nonon Santani Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi;
  • Bahwa terdakwa kemudian menyimpan, menguasai, menawarkan dan menjual obat-obatan tersebut secara langsung kepada pembeli dengan sistem Cash On Delivery (COD) guna memperoleh keuntungan pribadi;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saksi BRIPKA BAGUS NURIYANTO, S.H. bersama saksi BRIPKA ANDIKA DWI SEPTIAN dari Unit Reskrim Polsek Rawalumbu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi RULLY S;
  • Bahwa dari dalam tas warna hitam milik terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) butir tablet dalam kemasan silver bercorak hijau berhologram AG, 225 (dua ratus dua puluh lima) butir tablet warna kuning berlogo MF, 1 (satu) unit Handphone Realme C12 warna merah, 1 (satu) buah tas warna hitam dan uang tunai sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa bukan tenaga kefarmasian, tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, serta tidak memiliki izin untuk mengedarkan, menyerahkan, mendistribusikan ataupun memperdagangkan obat keras kepada masyarakat.
  • Bahwa terdakwa dengan sengaja mengedarkan dan memperjualbelikan sediaan farmasi berupa Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa memiliki izin maupun kewenangan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. LHU-BB/220/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah. 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil pengujian Identifikasi : Tramadol positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), No. LHU-BB/221/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 tablet dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna kuning muda, berlogo “MF” pada satu sisi dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip dengan hasil pengujian Identifikasi : Trihexyphenidyl positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM;

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya