| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Surat Kesepakatan Cerai yang dibuat oleh Tergugat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tertanggal 13 Agustus 2021 tentang Pembagian Harta Bersama batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal.
- Menyatakan pembagian harta bersama (harta gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat dilakukan sesuai dengan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50% (lima puluh persen) untuk Tergugat.
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang menguasai harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau pihak lain yang menguasai harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat untuk segera menbagikan harta bersama setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidiair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar Majelis Hakim menyatakan Surat Kesepakatan Cerai tanggal 13 Agustus 2021 tentang Pembagian Harta Bersama tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat dan Tergugat, serta menyatakan bagian anak yang tercantum dalam kesepakatan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai akibat hukum apapun dan mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono). |