INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
230/Pdt.P/2025/PN Bks | BADRIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 230/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada PEMOHON untuk Mengganti Nama Pemohon dan sebelumnya "BADRIA" pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan semua dokumen yang menyangkut identitas atas nama Pemohon lainnya menjadi "NIKEN ADRIA PUTRI";
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima salinan penetapan ini agar menerbitkan perubahan dan ganti nama Pemohon dari "BADRIA" menjadi "NIKEN ADRIA PUTRI";
4.Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |