Dakwaan |
Kesatu
Bahwa ia terdakwa ELIZA MARGARETH MARPAUNG pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 13.22 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Agca Center Sekolah Luar Biasa (SLB) Jl.Pulo Permatasari Kav.2 No.2 Rt.003/025 Kel.Pekayon Jaya kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain unutk menyerahkan barang suatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa awalnya pada bulan Mei 2024 saksi korban Tumini bertemu dan berkenalan dengan terdakwa di tempat kerja saksi korban Tumini disekolah yang beralamat di Agca Center Sekolah Luar Biasa (SLB) Jl.Pulo Permatasari Kav.2 No.2 Rt.003/025 Kel.Pekayon Jaya kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi yang mana terdakwa menjemput orang tua Sdri.Nurma Panjahitan di tempat kerja yang merupakan satu pekerjaan saksi korban Tumini.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 13.22 saksi korban Tumini bertemu di Agca Center Sekolah Luar Biasa (SLB) Jl.Pulo Permatasari Kav.2 No.2 Rt.003/025 Kel.Pekayon Jaya kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dan bercerita kepada terdakwa yang dimana saksi korban Tumini sudah menikah selama 7 (tujuh) tahun belum dikaruniai anak, kemudian terdakwa menyarankan untuk mengadopsi anak yang dimana terdakwa menyakinkan kepada saksi korban Tumini untuk mengadposi anak dengan cara menawarkan kepada saksi korban Tumini dengan mengatakan terdakwa mengetahui tata cara yang benar untuk mengadopsi dan terdakwa mengatakan bahwa Sdri.Trimusti Hari (DPO) sebagai pembantu rumah tangga temannya sedang hamil dan suaminya sudah meninggal karena kecelakaan kerja sehingga tidak mampu untuk membesarkan anak yang akan dilahirkannya, adapun terdakwa meminta kepada saksi korban Tumini dengan persyaratan ketika saksi korban Tumini ingin mengadposi anak tersebut saksi korban Tumini harus membiayai susu ibu hamil, biaya beli vitamin-vitamin, biaya beli snack sampai persalinan akan ditanggung oleh saksi korban Tumini dalam membiayai dari proses kehamilan 5 (lima) bulan sampai dengan melahirkan dan saksi korban Tumini menyepakatinya pada tanggal 12 Juni 2024, dan setelah menyepakati hal tersebut terdakwa meminta sebuah uang deposito untuk membiayai proses kehamilan yang telah dibicarakan sebelumnya yang dimana terdakwa meminta untuk diberikan KTP, buku tabungan BCA berikut kartu ATM BCA kemudian saksi korban Tumini memberikannya dengan merasa yakin atas hal tersebut.
- Bahwa setelah itu dalam suatu waktu tanggal 12 Juni 2024 hingga tanggal 13 Juli 2025 terdakwa menghubungi saksi korban Tumini melalui media social apikasi Whatsapp dengan memberikan pesan untuk meyakinkan kembali kepada saksi korban Tumini dengan cara memperlihatkan foto seorang perempuan yang sedang hamil yang sedang melakukan pengecekan kesehatan dan memberikan foto hasil USG Bayi di RS Primaya Bekasi Kota dan foto bayi yang setelah melahirkan Sdri.Trimuti Hari (DPO) dengan nama bayi Hezkiah sehingga saksi korban Tumini percaya dan yakin kepada terdakwa. Hingga selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2025 saksi korban Tumini melakukan print out mutasi rekening BCA atas penggunaan terdakwa yang merupakan dengan perjanjian untuk membiayai proses kehamilan dan sebagai adopter bayi dengan hasil print out penggunaan senilai Rp.133.367.900 (seratus tiga puluh tiga juta ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) adalah milik saksi korban Tumini pribadi dengan kemudian saksi korban Tumini bersama Sdr.pdp.Petrus Atmawira S.Th mengunjungi rumah terdakwa namun rumah tersebut sudah kosong kemudian saksi korban Tumini bersama Sdr.Pdp.Petrus Atmawira S.Th mengunjungi Rs Primaya Kalimalang yang dimana tempat proses kelahiran Sdri.Trimuti Hari (DPO) dengan nama bayi Hezkiah namun hal tersebut tidak ada data ataupun proses kelahiran tersebut melainkan hanya karangan terdakwa agar mendapatkan uang dari saksi korban Tumini dan tidak ada bayi yang mau di adopsi di RS Primaya Kalimalang Bekasi Kota.
- Bahwa saksi korban Tumini telah menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp.133.367.900 (seratus tiga puluh tiga juta ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) secara bertahap yang telah dijanjikaan akan diberikan anak untuk saksi korban Tumini adposi dan uang yang telah dikuasai oleh terdakwa tersebut adalah proses dari kehamilan sampai dengan proses melahirkan, yang dimana terhitung sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan taggal 13 Juli 2025 dan uang tersebut saksi korban Tumini serahkan kepada terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa hingga saksi korban Tumini merugi secara materil dengan total kerugian yang saksi korban Tumini alami senilai Rp.133.367.900 (seratus tiga puluh tiga juta ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa ia terdakwa ELIZA MARGARETH MARPAUNG pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan tangggal 13 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Agca Center Sekolah Luar Biasa (SLB) Jl.Pulo Permatasari Kav.2 No.2 Rt.003/025 Kel.Pekayon Jaya kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------
- Berawal pada hari rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 13.22 saksi korban Tumini bertemu di Agca Center Sekolah Luar Biasa (SLB) Jl.Pulo Permatasari Kav.2 No.2 Rt.003/025 Kel.Pekayon Jaya kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dan bercerita kepada terdakwa yang dimana saksi korban Tumini sudah menikah selama 7 (tujuh) tahun belum dikaruniai anak, kemudian terdakwa menyarankan untuk mengadopsi anak yang dimana terdakwa menyakinkan kepada saksi korban Tumini untuk mengadposi anak dengan cara menawarkan kepada saksi korban Tumini dengan mengatakan terdakwa mengetahui tata cara yang benar untuk mengadopsi dan terdakwa mengatakan bahwa Sdri.Trimusti Hari (DPO) sebagai pembantu rumah tangga temannya sedang hamil dan suaminya sudah meninggal karena kecelakaan kerja sehingga tidak mampu untuk membesarkan anak yang akan dilahirkannya, adapun terdakwa meminta kepada saksi korban Tumini dengan persyaratan ketika saksi korban Tumini ingin mengadposi anak tersebut saksi korban Tumini harus membiayai susu ibu hamil, biaya beli vitamin-vitamin, biaya beli snack sampa persalinan akan ditanggung oleh saksi korban Tumini dalam membiayai dari proses kehamilan 5 (lima) bulan sampai dengan melahirkan dan saksi korban Tumini menyepakatinya pada tanggal 12 Juni 2024, dan setelah menyepakati hal tersebut terdakwa meminta sebuah uang deposito untuk membiayai proses kehamilan yang telah dibicarakan sebelumnya yang dimana terdakwa meminta untuk diberikan KTP, buku tabungan BCA berikut kartu ATM BCA kemudian saksi korban Tumini memberikannya dengan merasa yakin atas hal tersebut.
- Bahwa setelah itu pada tanggal 13 Juli 2025 saksi korban Tumini melakukan print out mutasi rekening BCA atas penggunaan terdakwa yang merupakan dengan perjanjian untuk membiayai proses kehamilan dan sebagai adopter bayi dengan hasil print out penggunaan senilai Rp.133.367.900 (seratus tiga puluh tiga juta ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) adalah milik saksi korban Tumini pribadi dengan kemudian saksi korban Tumini bersama Sdr.pdp.Petrus Atmawira S.Th mengunjungi rumah terdakwa namun rumah tersebut sudah kosong kemudian saksi korban Tumini bersama Sdr.pdp.Petrus Atmawira S.Th mengunjungi Rs Primaya Kalimalang yang dimana tempat proses kelahiran Sdri.Trimuti Hari (DPO) dengan nama bayi Hezkiah namun hal tersebut tidak ada data ataupun proses kelahiran tersebut.
- Bahwa setelah saksi korban Tumini telah menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp.133.367.900 (seratus tiga puluh tiga juta ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah) secara bertahap yang akan diberikan anak untuk saksi korban Tumini adposi dan uang yang telah dikuasai oleh terdawka tersebut adalah proses dari kehamilan sampai dengan proses melahirkan, yang dimana terhitung sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan taggal 13 Juli 2025 terdakwa dengan tanpa ijin saksi korban Tumini terdakwa pergunakan untuk membeli handphone realmi warna pink dan kebutuhan sehari hari terdakwa sehingga saksi korban Tumini merugi secara materil dengan total kerugian yang saksi korban Tumini alami senilai Rp.133.367.900 (seratus tiga puluh tiga juta ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |