Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUSTAFA KAMAL pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jln Rawa Indah Terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan ” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Berawal terdakwa Mustafa Kamal diajak oleh sdr. Ugi (Dpo Nomor : 03/V/2025/Sek Pdg) dan sdr. Bro (Dpo Nomor : 04/V/2025/Sek Pdg) yang mengendari sepeda motor honda No Pol B-4720-KAE pada saat dalam perjalanan tidak lama kemudian melihat saksi Ahmad Faiz memegang hand phone dan dudukdiatas sepeda motor honda PCX dengan No Pol Z-6956-RT warna putih tahun 2023, No Rangka : MH1KF7115PK566767, No Mesin : K7F1E566393 selanjutnya sdr. Ugi (Dpo) turun dari sepeda motor dan mengancam dengan bekata “ Ikut saya, jalankan sepeda motornya dengan suara ancaman dan membentak namun saksi Ahmad Faiz tidak menjalankan motornya lalu terdakwa Mustafa Kamal dari belakang mengambil alih mengendari motor sekitar jarak 5 sampai dengan 10 meter kemudian terdakwa Mustafa berhenti dan mendorong saksi Ahmad Faiz saat berada diatas sepeda motor sehingga terjatuh, selanjutnya terdakwa Mustafa Kamal bersama sama sdr. Ugi (Dpo Nomor : 03/V/2025/Sek Pdg) membawa satu unit sepeda motor honda PCX No Pol Z-6956-RT dengan satu buah hand phone merk Redmi Note 9 warna biru milik saksi Ahmad Fauzi sedangkan sdr. Bro (Dpo Nomor : 04/V/2025/Se) yang mengendari sepeda motor honda No Pol B-4720-KAE
- Bahwa saksi M.Ari Prasetyo, S.H mendapat laporan dari saksi Ahmad Faiz adanya perampasansepeda motor selanjutnya saksi M Ari Prasetyo bersama tim polsek pondok gede pada hari jumat tanggal 18 April 2025 bertempat di jalan rawa indah terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dimana terdakwa Mustafa Kamal sudah diamankan warga atau masyarakat, selanjutnya terdakwa Mustafa Kamal di introgasi oleh saksi M Ari Prasetyo dimana pada saat melakukan terdakwa Mustafa Kamal berpedan mengawasi lingkungan setempat dan mengahalang halangi pemilik sepeda motor honda pcx milik saksi Ahmad Faiz selanjutnya terdakwa Mustafa Kamal diamankan dan di bawa ke polsek pondo gede kota Bekasi
- Bahwa atas kejadian perampasan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar jam 16: 00 wib bertempat di Jalan Rawa Indah Terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, saksi korban Ahmad Faizi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna biru No Pol Z-6956-RT No Mesin : KF71E1566393, No Rangka : MH1KF7115K56676.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP-----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUSTAFA KAMAL bersama sama sdr. Ugi (Dpo Nomor : 03/V/2025/Sek Pdg) dan sdr. Bro (Dpo Nomor : 04/V/2025/Sek Pdg) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jln Rawa Indah Terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, pencurian yang didahului, diserti atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainny, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri., dilakukan lebih dari dua orang untuk bersekutu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Beawal saksi Ahmad Faiz pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar jam 16:00 Wib bertempat di jalan Rawa Indah Terusan Rt/004 Rw/006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondokgede Kota Bekasi sedang duduk diatas sepeda motor honda PCX Tahun 2023 warna putih Nomor Polisi Z6956-RT tidak lama kemudian datang terdakwa Mustafa Kamal, sdr. Ugi (Dpo Nomor : 03/V/2025/Sek Pdg) dan sdr. Bro (Dpo Nomor : 04/V/2025/Sek Pdg) sekitar jam 16:00 wib melihat saksi korban Ahmad Faiz yang sedang memegang hand phone selanjutnya terdakwa Mustafa Kamal dan sdr. , sdr. Ugi (Dpo Nomor : 03/V/2025/Sek Pdg) mengambil satu buah hand phone merk Readmi Note 9 setelah itu sdr. Ugi (Dpo) menyuruh saksi Ahmad Faiz untuk menjalankan sepeda motor honda PCX warna putih dengan nada keras memaksa dan berkata “ Ikut saya, jalankan motornya dengan dengan nada membentak dan mengancam, kemudian terdakwa Mustafa Kamal dari belakang saksi Ahmad Faiz mengambil alih kemudi setir untuk menjalankan sepeda motor honda PCX setelah berjalan sekitar kira kira lima meter lalu saksi Ahmad Faiz di dorong dari atas sepeda motor sehingga terjatuh ke aspal kemudian Ugi (Dpo) membawa sepeda motor No Pol Z-6956-RT berikut kunci kontak dan hand phone milik Ahmad Faiz
- Bahwa saksi M.Ari Prasetyo, S.H mendapat laporan dari saksi Ahmad Faiz adanya perampasansepeda motor selanjutnya saksi M Ari Prasetyo bersama tim polsek pondok gede pada hari jumat tanggal 18 April 2025 bertempat di jalan rawa indah terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dimana terdakwa Mustafa Kamal sudah diamankan warga atau masyarakat, selanjutnya terdakwa Mustafa Kamal di introgasi oleh saksi M Ari Prasetyo dimana pada saat melakukan terdakwa Mustafa Kamal berpedan mengawasi lingkungan setempat dan mengahalang halangi pemilik sepeda motor honda pcx milik saksi Ahmad Faiz selanjutnya terdakwa Mustafa Kamal diamankan dan di bawa ke polsek pondo gede kota bekasi
- Bahwa atas kejadian perampasan tersebut pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekitar jam 16:00 wib bertempat di Jalan Rawa Indah Terusan Rt.004/Rw.006 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, saksi korban Ahmad Faizi mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda PCX warna biru No Pol Z-6956-RT No Mesin : KF71E1566393, No Rangka : MH1KF7115K56676.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------- |