| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dengan menahan, menguasai dan menggunakan tanpa izin barang milik pribadi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan secara sah bahwa barang-barang pribadi milik Penggugat sesuai yang telah dicatatkan dalam berita acara inventarisasi tanggal 28 Juni 2025 bersama Ketua RW.035 Periode 2022 s/d tahun 2025, adalah barang-barang pribadi milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh barang-barang pribadi milik Penggugat sesuai yang telah dicatatkan dalam berita acara inventarisasi tanggal 28 Juni 2025 bersama Ketua RW.035 Periode 2022 s/d tahun 2025, berupa:
- 1 (satu) Bangunan balai RW.035;
- 1 (satu) kantor kontainer;
- 5 (lima) pos penjagaan;
- 6 (enam) portal;
- 5 (lima) kerucut;
- 1 (satu) toilet mobile;
- 1 (satu) perahu karet;
- 3 (tiga) filling kabinet;
- 1 (satu) meja kerja besar;
- 2 (dua) meja rapat putih;
- 10 (sepuluh) kursi rapat merah;
- 1 (satu) dispenser;
- 1 (satu) coffee table mobile;
- 1 (satu) lemari cabinet;
- 4 (empat) rak kayu;
- 1 (satu) computer;
- 1 (satu) monitor computer;
- 5 (lima) kursi hitam putar;
- 1 (satu) papan tulis printer;
- 10 (sepuluh) meja kerja besar;
- 1 (satu) mesin potong rumput;
- 2 (dua) chainsaw;
- 2 (dua) mesin fogging;
- 1 (satu) truck tanki siram;
- 1 (satu) kompor dan tabung gas;
- 1 (satu) peralatan dan minum;
- 2 (dua) sirene.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 1.600.000.000 (Satu milyar enam ratus juta rupiah) dan kerugian Immateril yang di derita oleh Penggugat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat melalui WhatsApp Group Forum Warga RW. 035 Kemang Pratama 2 sekaligus permohonan maaf secara Lisan dihadapan Warga RW.035 wilayah Kemang Pratama-2 Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi selama 7 (tujuh) hari kalender secara berturut-turut;
- Menghukum Tergugat seketika dan tunai membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, atau Kasasi, dalam 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada Tergugat, bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat-alat negara atas biaya dari Tergugat;
- Menyatakan Tergugat untuk tunduk dan patuh dalam menjalankan Putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex – acquo et bono). |