| Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa SURYATNA HIDAYAT Bin MANSUR bersama-sama dengan Sdr. IMAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekira pukul 04.30 WIB atau pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah kios toko daging yang beralamat di Jl. Tamba, RT/RW 005/004, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekira pukul 04.30 WIB, di dalam kios daging milik saksi Muhamad Syahri yang beralamat di Jl. Tamba, RT/RW 005/004, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, pada saat itu saksi Muhammad Iqbal melihat terdakwa SURYATNA HIDAYAT bersama Sdr. IMAM (DPO) yang berboncengan dengan sepeda motor merk Honda Stylo warna hitam No. Pol : B-5596-KHG lalu terdakwa turun dari sepeda motor dan Sdr. IMAM (DPO) standby di sepeda motor, kemudian terdakwa SURYATNA HIDAYAT Bin MANSUR masuk ke dalam toko milik saksi Muhamad Syahfri yang tidak dikunci dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Oppo A60 warna hitam dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang berada diatas freezer daging dalam kios tersebut.
- Bahwa setelah saksi Muhammad Iqbal melihat tindak pidana pencurian tersebut, saksi Muhammad Iqbal langsung berteriak “maling, maling” sambil keluar mengejar terdakwa, kemudian melihat terdakwa naik keatas sepeda motor yang sudah siap dikendarai oleh Sdr. IMAM (DPO). Selanjutnya saksi Muhammad Iqbal yang mengejar terdakwa berhasil menarik jaket yang dikenakan terdakwa hingga membuat sepeda motor miring dan tidak dapat dikendalikan, kemudian terdakwa terjatuh sehingga berhasil di amankan, namun Sdr. IMAM (DPO) berhasil kaburdengan cara berlari meninggalkan terdakwa dan sepeda motor di TKP.
- Bahwa pada saat terdakwa berhasil diamankan, handphone yang diambil terdakwa tersebut jatuh dan pecah, kemudian saksi Muhammad Iqbal langsung menghubungi Polsek Jatiasih untuk menyerahkan terdakwa dan barang bukti untuk ditindak lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Syahri mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHPidana. -----
SUBSIDAIR
--------Bahwa terdakwa SURYATNA HIDAYAT Bin MANSUR bersama-sama dengan Sdr. IMAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025, sekira pukul 04.30 WIB atau pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam sebuah kios toko daging yang beralamat di Jl. Tamba, RT/RW 005/004, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidaknya termasuk daerah hukum yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 04.30 WIB terdakwa SURYATNA HIDAYAT Bin MANSUR bersama dengan IMAM (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Stylo warna hitam No. Pol : B-5596-KHG yang dikendarai oleh IMAM (DPO) dengan sengaja berekeliling mencari sasaran untuk melakukan pencurian. Kemudian setelah melihat keadaan sekitar, terdakwa memilih toko daging yang beralamat di Jl. Tamba, RT/RW 005/004, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor tersebut dan berjalan masuk ke dalam kios daging tersebut karena melihat pintu kios dalam keadaan terbuka. Setelah berada di dalam kios, terdakwa melihat 1 (satu) unit handphone merk Oppo A60 warna hitam di atas freezer daging, yang kemudian diambil terdakwa menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah handphone tersebut berada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa langsung berlari ke luar kios menuju ke sepeda motor dimana IMAM (DPO) telah menunggu terdakwa, hingga terdakwa berhasil naik ke sepeda motor tersebut. Namun karena saksi Muhammad Iqbal berteriak “maling, maling” dan menarik jaket yang dikenakan terdakwa sehingga membuat sepeda motor tidak dapat dikendalikan sehingga terdakwa jatuh dan diamankan sedangkan IMAM (DPO) berhasil melarikan diri
dengan berlari. Selanjutnya setelah berhasil diamankan, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Sektor Jatiasih.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhammad Syahri mengalami kerugian sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana. ----- |