Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
301/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Neneng Shinta
2.Wongso Aditio Prakoso
3.Septian Nursyachbani
3.Dadang Kurniawan
4.Ahmad Afif Z
5.PT. bank Rakyat Indonesia .Tbk C.Q Bank Rakyat Indonesia Cabang Bekasi Harapan Indah
6.Kantor Notaris & PPAT Dewi Rosita Nasution S.H., M.Kn
7.Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 301/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neneng Shinta
2Wongso Aditio Prakoso
3Septian Nursyachbani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDUARD SALOMON MATONDANG, S.H., M.H.Neneng Shinta
2EDUARD SALOMON MATONDANG, S.H., M.H.Wongso Aditio Prakoso
3EDUARD SALOMON MATONDANG, S.H., M.H.Septian Nursyachbani
Tergugat
NoNama
1Dadang Kurniawan
2Ahmad Afif Z
3PT. bank Rakyat Indonesia .Tbk C.Q Bank Rakyat Indonesia Cabang Bekasi Harapan Indah
4Kantor Notaris & PPAT Dewi Rosita Nasution S.H., M.Kn
5Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Taruli DJ
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan peralihan (hak), memindahtangankan, menjual, mengalihkan hak, menguasai, menduduki, memaksa,  merusak, dan/atau tindakan lainya yang melawan hukum terhadap  “tanah dan bangunan ruko milik Penggugat berdasarkan SERTIPIKAT ELEKTRONIK HAK MILIK NIB : 10.26000028011.01” sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) demi adanya kepastian hukum.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan  Tergugat II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan transaksi jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II sebagai transaksi yang Cacat Hukum sejak dari awal.
  4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Tanggal 13 Maret 2025 adalah Cacat Hukum, sehingga Batal Demi Hukum (Null and Void).
  5. Menyatakan SURAT PERJANJIAN JUAL BELI RUKO PERUBAHAN (ADDENDUM) I (PERTAMA) Tanggal 22 September 2025 adalah Cacat Hukum, sehingga Batal Demi Hukum (Null and Void).
  6. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 33 Tanggal 13-03-2025 yang dibuat oleh dan hadapan Tergugat IV adalah Cacat Hukum, sehingga Batal Demi Hukum (Null and Void).
  7. Menyatakan AKTA JUAL BELI NOMOR : 854/2025  TANGGAL 17-11-2025 yang dibuat oleh dan hadapan Tergugat IV adalah Cacat Hukum, sehingga Batal Demi Hukum (Null and Void).
  8. Menyatakan permohonan fasilitas kredit (utang) yang dimohonkan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat II kepada Tergugat III ada unsur manipulasi dengan rekayasa.
  9. Menyatakan AKTA PERJANJIAN KREDIT dan/atau AKTA PENGAKUAN HUTANG, AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) TAHUN 2025 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat IV mengandung Cacat Hukum.
  10. Menyatakan SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN  TAHUN 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat V mengandung Cacat Hukum. 
  11. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), terhadap barang/atau asset milik Penggugat berupa :
  12. Bidang tanah seluas 77 m2 (tujuh puluh tujuh meter persegi) dan bangunan ruko 3 (tiga) lantai), yang terletak di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan SERTIPIKAT ELEKTRONIK HAK MILIK NIB : 10.26000028011.01, dengan pemegang hak  AHMAD AFIF Z incasu Tergugat II.

Dahulu : Pemegang hak adalah  1. SEPTIAN NURSYACHBANI, 2. NENENG SHINTA, 3. WONGSO ADITIO PRAKOSO, 4. ZAENAB ALYSA RAHMA incasu Penggugat sebelum adanya peralihan karena jual beli. 

Dahulu : Asal sertipikat adalah SHM No. 1330/Marga Mulya, dengan pemegang hak  SETIADI WALUYANTO, sebelum balik nama karena keatas nama Ahli Waris Penggugat, dan juga sebelum SHM No. 1330/Marga Mulya dirubah menjadi Sertipikat Elektronik.

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap barang/ asset milik Tergugat I berupa :
  2. Bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Budaya No. 104, RT.001, RW.006, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
  3. Bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Pinggir Rawa, Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 03, No. 20, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
  4. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag), terhadap barang/ asset milik Tergugat II berupa :
  5. Bidang tanah dan bangunan yang terletak di Cluster Mutiara Babelan Blok A4 Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 004,  Kelurahan Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara Tanggung Renteng untuk membayar Tuntutan Ganti Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) seketika dan sekaligus.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  secara Tanggung Renteng untuk membayar Tuntutan Ganti Kerugian Immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) seketika dan sekaligus.
  8.  Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voraad) sekalipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan  Peninjauan Kembali.
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk  membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menangani Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya dan/atau berdasarkan hukum serta kepatutan yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak