| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ALDI RORENDRA Bin ABDUL ROYSID pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sasak Cempling Rt.01 Rw.010, Kel. Jatikarya, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain:
- Bahwa awalnya pada tanggal 27 September 2025 Sdr.ANDRE Als UJANG (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon Whatsapp dengan menginformasikan Sdr. ANDRE Als UJANG (DPO) akan datang dan memberikan narkotika jenis shabu, kemudian pada pukul 20.00 wib Sdr. ANDRE Als UJANG (DPO) datang ke rumah kost yang beralamatkan di Jalan Sasak Cempling Rt.01 Rw.010 Kel.Jatikarya Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi dengan memberikan narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) pcs plastic klip dan 3 (tiga) pcs plastic klip narkotika jenis shabu yang akan terdakwa edarkan dengan sistem tempel kebeberapa tempat disekitaran kota bekasi sesuai arahan Sdr. ANDRE Als UJANG (DPO), adapun keuntungan terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut berupa uang sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per pcs narkotika jenis shabu dengan total terdakwa sudah pernah menerima sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diberikan narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 0,30 gram.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 30 September 2025 saksi IMAM PAMBUDI dan BAGUS NURYANTO yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi IMAM PAMBUDI dan BAGUS NURYANTO langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian pada hari Rabu pada tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 00.32 wib di Jalan Sasak Cempling Rt.01 Rw.010 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi saksi IMAM PAMBUDI dan BAGUS NURYANTO melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi IMAM PAMBUDI dan BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dompet wama Hijau yang bertuliskan 3SCO yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan hitam dan double tape putih dengan berat brutto 6,60 (enam koma enam nol) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal wama putih berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warma hitam dengan berat brutto 1,15 (satu koma satu lima) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 11 wama Grey dengan nomor whatsapp 087810290030 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 864618060827478 dan IMEI (slot sim 2) 864618060827460;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital berwama Hitam;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6069/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.SI masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 4872/2025/OF, berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,8313 gram.
- 4873/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bensikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,7452 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ALDI RORENDRA Bin ABDUL ROYSID pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 00.32 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Sasak Cempling Rt.01 Rw.010 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada hari selasa tanggal 30 September 2025 saksi IMAM PAMBUDI dan BAGUS NURYANTO yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Kota Bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi IMAM PAMBUDI dan BAGUS NURYANTO langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi kemudian pada hari rabu pada tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 00.32 wib di Jalan Sasak Cempling Rt.01 Rw.010 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi saksi IMAM PAMBUDI dan BAGUS NURYANTO melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi IMAM PAMBUDI dan BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Dompet wama Hijau yang bertuliskan 3SCO yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan sedotan hitam dan double tape putih dengan berat brutto 6,60 (enam koma enam nol) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal wama putih berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik warma hitam dengan berat brutto 1,15 (satu koma satu lima) gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo Reno 11 wama Grey dengan nomor whatsapp 087810290030 dengan nomor IMEI (slot sim 1) 864618060827478 dan IMEI (slot sim 2) 864618060827460;
- 1 (satu) buah Timbangan Digital berwama Hitam;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 6069/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan MUHAMMAD IRDHAN FAUZAN, S.SI masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 4872/2025/OF, berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,8313 gram.
- 4873/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bensikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,7452 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah Metamfetamina terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------- |