Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
241/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3372/M.2.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesadaran 1 Gang Sabar Rt.01 Rw.01 No.99 Kel.Pondok Petir Bojong Sari Kota Depok, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan  I beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 12 Februari 2025 terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR bertemu dengan Sdr. PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) di tempat biliyard yang beralamat di sekitar jalan Raya Pondok Petir Kec.Bojong Sari Kota depok, pada saat itu Sdr. PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) menanyakan kepada Terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR ada atau tidak narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga tidak ada namun akan berencana melakukan transaksi pembelian narkotika dari Sdr.ABU (DPO) bersama Sdr. ERI YAHMAN SINAGA Bin ABU HANIP SINAGA (berkas terpisah) di Kp.Bahari Tanjung Priuk Jakarta Utara, kemudian pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 pada pukul 23.01 Terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR mengajak Sdr. ERI YAHMAN SINAGA Bin ABU HANIP SINAGA (berkas terpisah) dan  menghubungi Sdr. PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) yang akan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) di Kp Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara bersama Sdr. ERI YAHMAN SINAGA Bin ABU HANIP SINAGA (berkas terpisah), lalu Sdr.PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) mengatakan kepada Terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR bahwa Sdr.PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) juga ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 gram, kemudian pada pukul 23.13 wib Sdr.PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) mentransfer uang kepada terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR sebanyak Rp.8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) untuk menitip membeli narkotika jenis shabu yang akan terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR beli bersama Sdr.ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP SINAGA (BERKAS TERPISAH) di Kp Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara dari Sdr.ABU (DPO), kemudian setelah terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR bersama Sdr.ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP SINAGA (BERKAS TERPISAH) mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR membagi narkotika jenis shabu sebanyak 4 gram kemudian diberikan kepada Sdr.PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) di Jalan Kesadaran 1 Gang Sabar Rt.01 Rw.01 No.99 Kel.Pondok Petir Bojong Sari Kota Depok selanjutnya terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR bersama Sdr.ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP SINAGA (BERKAS TERPISAH) pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jalan kesadaran 1 Gang Sabar Rt. 01 Rw. 01 No. 99g Kel. Pondok petir Kec. Bojongsari Kota Depok untuk membaginya kebagian kecil dan menyimpan narkotika tersebut
  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap tersangka Sdr. PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) pada tanggal hari Selasa 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.50 wib di Jl.Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu yang telah diberikan sebelumnya oleh terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR kepada Sdr.PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (BERKAS TERPISAH), Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 pada pukul 10.00 wib di Jalan Kp.Pakis Rt.02 Rw.04 No.46 Kel.Rwakalong Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Saksi Bob Christianto, saksi Yandhia Surya Pranatha dan saksi Bagus Nuryanto mendapati terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Prima yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR gunakan dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1904 warna Hitam dengan nomor simcard 082298969699 dengan nomor Imei 1:867541042834734 Imei 2: 867541042834726. Kemudian sekitar pukul 11.20 Wib dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR yang beralamatkan di Jalan kesadaran 1 Gang Sabar Rt. 01 Rw. 01 No. 99g Kle. Pondok petir Kec. Bojongsari Kota Depok dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR ditemukan barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu didalam kaos kaki warna hitam yang di simpan di dalam tas punggung warna hitam yang tergantung didinding dapur dikontrakan tersebut.
  • Bahwa terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1363/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, SFarm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk "SAMPOERNA PRIMA" berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4991 gram diberi nomor barang bukti 0754/2025/OF.
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0652 gram diberi nomor barang bukti 0755/2025/OF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR dan ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 11.20 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan kesadaran 1 Gang Sabar Rt. 01 Rw. 01 No. 99g Kle. Pondok petir Kec. Bojongsari Kota Depok, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada tanggal 16 Februari 2025 team kepolisian melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan terhadap tersangka Sdr. PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (berkas terpisah) pada tanggal hari Selasa 16 Februari 2025 sekitar pukul 04.50 wib di Jl.Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur atas kepemilikan barang berupa narkotika jenis shabu yang telah diberikan sebelumnya oleh terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR kepada SdrPAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN (BERKAS TERPISAH), Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 pada pukul 10.00 wib di Jalan Kp.Pakis Rt.02 Rw.04 No.46 Kel.Rwakalong Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor Saksi Bob Christianto, saksi Yandhia Surya Pranatha dan saksi Bagus Nuryanto mendapati terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Prima yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan yang terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR gunakan dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo 1904 warna Hitam dengan nomor simcard 082298969699 dengan nomor Imei 1:867541042834734 Imei 2: 867541042834726. Kemudian sekitar pukul 11.20 Wib dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR yang beralamatkan di Jalan kesadaran 1 Gang Sabar Rt. 01 Rw. 01 No. 99g Kle. Pondok petir Kec. Bojongsari Kota Depok dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR Bin DAHRUIN SIREGAR ditemukan barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis Shabu didalam kaos kaki warna hitam yang di simpan di dalam tas punggung warna hitam yang tergantung didinding dapur dikontrakan tersebut.
  • Bahwa terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1363/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, SFarm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk "SAMPOERNA PRIMA" berisi 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,4991 gram diberi nomor barang bukti 0754/2025/OF.
  • 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam berisi 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0652 gram diberi nomor barang bukti 0755/2025/OF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa ASRUL RASYID SIREGAR BIN DAHRUIN SIREGAR dan ERI YAHMAN SINAGA BIN ABU HANIP adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya