Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
303/Pdt.G/2026/PN Bks 1.Gipson, S.Sos., S.H.,
2.Ferdinand Abarham
3.Marlon Brando
Lastri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 303/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gipson, S.Sos., S.H.,
2Ferdinand Abarham
3Marlon Brando
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lastri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ary Sapto Nugroho
2Eviza Mursyawal,SH
3Pimpinan Bank Mandiri Cabang Depok
4Pimpinan Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Penanganan Perkara, tanggal, 15 Agustus 2024;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Success Fee  kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  5. Menyatakan bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, wajib tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini;
  6. Menyatakan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Shasco Gunakarya Pirant, tanggal 12 Mei 2026, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan terhadap harta kekayaan Tergugat, khususnya :
  8. Saham 50% jumlah lembar saham 250, milik Tergugat pada PT.Shasco Gunakarya Piranti, beralamat di Jl. H. Icang No. 68, RT.008/RW.003, Tugu, Kec. Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
  9. Seluruh rekening Bank atas nama Tergugat pada:
    1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kantor Cabang Depok a/n Lastri, Nomor Rekening: 1570006932033, Alamat Jl. Margonda No.2, Kemiri Muka, Kec.Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16432.
    2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Depok a/n Lastri, Nomor Rekening: 325501000471534, Alamat Jl. Margonda Raya No.33, Depok, Kec.Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat 12440
  10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memblokir, menghentikan pengalihan hak, atas saham milik Tergugat selama perkara ini belum diputus dan berkekuatan hukum tetap.
  11. Memerintahkan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk melakukan pemblokiran terhadap penyimpanan dana di dalam rekening milik Tergugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  12. Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk melaksanakan penyitaan Saham dan Rekening Bank milik Tergugat tersebut menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak