| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 440/Pid.B/2026/PN Bks | 1.ANDI WILDAN SARAGIH, S.H. 2.TEDY SETIAWAN, SH 3.AGUSMAN, SH 4.ARIF BUDIMAN, SH. 5.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. |
ROZIKIN Alias IKIN Alias GONDRONG Bin WASAD (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 440/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5371/M.2.17.3/Eoh.2/08/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : ----------Bahwa Terdakwa ROZIKIN Alias IKIN Alias GONDRONG Bin WASAD (Alm), pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ring Rudal, RT. 01 RW. 07, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal Terdakwa mempunyai warung nasi goreng bernama gundul gondrong yang letaknya bersebelahan dengan warung nasi atau Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) yang berada di Jalan Ring Rudal, RT. 01 RW. 07, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kemudian Terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung terhadap korban Supriyadi (Alm) yang selalu mengusir ketika ada orang yang membeli nasi goreng kepada Terdakwa yang memarkirkan sepeda motor didepan Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) dan korban Supriyadi (Alm) membuat larangan parkir untuk pelanggan atau pembeli yang bukan pelanggan atau pembeli Warteg Bahari didepan Warteg Bahari dengan tulisan “Parkir Khusus Warteg” selain itu Terdakwa merasa korban Supriyadi (Alm) tidak menghargai Terdakwa karena Terdakwa lebih dahulu berdagang di tempat tersebut dan semua pedagang lainnya tidak pernah mempermasalahkan tempat parkir kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026, Terdakwa merencanakan untuk melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan tersebut dilakukan maka akan membuat korban Supriyadi (Alm) mengalami luka bakar atau membahayakan nyawa, dimana untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa lalu memesan dan membeli cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 kadar 98 % (sembilan puluh delapan persen) sebanyak 1 (satu) liter atau 1 (satu) botol dengan harga Rp 84.240,00 (delapaan puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah) secara online lewat aplikasi LAZADA, selain itu Terdakwa juga membeli Jaket bertuliskan Gojek dengan harga Rp 100.360,00 (seratus ribu tiga ratus enam puluh rupiah) secara online lewat aplikasi LAZADA dengan menggunakan nama akun ROZIKIN dan Handphone merek POCO C75 warna hitam, Nomor Sim 088210223293 milik Terdakwa dengan pembayaran secara COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat. Setelah datang cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 pesanan Terdakwa tersebut namun waktu itu yang datang sebanyak 2 (dua) botol masing-masing 1 (satu) botol kotak terdapat tulisan 100 % (seratus persen) dan 1 (satu) botol bulat bertuliskan AS1L yang selanjutnya kedua botol berisi cairan kimia tersebut Terdakwa simpan di kamar mandi warung nasi goreng milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga memiliki 1 (satu) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) yang merupakan cairan sisa pakai untuk membersihkan kamar mandi yang Terdakwa beli secara online melalui Aplikasi LAZADA pada tanggal 10 Mei 2024. Setelah itu Terdakwa juga menyiapkan masker untuk penutup wajah yaitu kain jilbab warna kuning milik saksi Kosiah yang merupakan istri Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa tidak berjualan nasi goreng kemudian Terdakwa menyiapkan 2 (dua) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdawa beli secara online dan 1 (satu) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) sisa pakai lalu ketiga botol berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut Terdakwa masukkan dalam kantong plastik putih dan Terdakwa lapis menggunakan plastik warna merah lalu pada sekira pukul 21.00 WIB, plastik yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan Jaket bertuliskan Gojek serta kain jilbab warna kuning kemudian Terdakwa satukan dalam 1 (satu) plastik warna merah dan Terdakwa bawa menuju ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin di Jalan Raya Kranggan Permai, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat bermaksud meminjam sepeda motor milik saksi Rosikin dan waktu itu Terdakwa menggunakan pakaian baju batik lengan pendek dan celana pendek jeans. Sesampainya di warung nasi goreng milik saksi Rosikin lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, Nomor Polisi : B 6851 UCQ berikut helm warna hitam merek PRIMA LX milik saksi Rosikin dengan alasan akan Terdakwa pergunakan untuk menengok anak dan sepengetahuan saksi Rosikin bahwa anak Terdakwa masih pendidikan di PT. Osela Pondo Ranggon. Setelah itu Terdakwa pergi menuju Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Rosikin dan waktu itu Terdakwa sudah menggunakan kain jilbab warna kuning yang dijadikan masker dan Jaket bertuliskan Gojek sambil membawa plastik warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang Terdakwa simpan atau gantungkan pada sepeda motor, pada saat diperjalanan Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menutup plat nomor polisi bagian depan menggunaan plastik warna merah dan plat nomor belakang menggunakan kantong jas hujan yang Terdakwa temukan di jok sepeda motor selain itu Terdakwa juga melepas kedua spion yang terpasang pada sepeda motor tersebut. Pada sekira pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa sudah dekat dengan Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) kemudian Terdakwa berhenti di warung nasi uduk yang sudah tutup untuk mengambil ember warna hitam dan membawanya sambil mengendarai sepeda motor menuju samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm), setelah berada di samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan jongkok dengan posisi berada dibalik sepeda motor untuk meracik atau mencampurkan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdakwa bawa dan persiapkan, selanjutnya seluruh cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dalam botol berbentuk kotak Terdakwa tuangkan kedalam ember warna hitam dan dicampur dengan ½ (setengah) cairan kimia dalam botol berbentuk bulat hingga cairan kimia tersebut berasap sedangkan sisa cairan kimia dalam botol berbentuk bulat tersebut Terdakwa tuang atau buang ke tanah begitu juga dengan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) Terdakwa buang atau tuang ke tanah lalu ember warna hitam berisi cairan kimia tersebut Terdakwa bawa dan Terdakwa simpan di samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm), setelah itu Terdakwa berjalan ke sepeda motor sambil memantau dan menunggu korban Supriyadi (Alm) pulang ke Warteg Bahari, dimana Terdakwa sudah mengetahui jika korban Supriyadi (Alm) biasanya setelah menutup Warteg selalu pergi berbelanja ke Pasar Pondok Gede untuk membeli bahan pokok untuk keperluan Warteg. Pada sekira pukul 23.00 WIB, datang korban Supriyadi (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Warteg Bahari dengan membawa belanjaan membuka pintu rollingdoor, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian mengambil ember yang sudah berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdakwa simpan atau sembunyikan di samping Warteg Bahari, setelah itu Terdakwa berjalan kaki mendekati korban Supriyadi (Alm) dan waktu itu korban Supriyadi (Alm) sedang berdiri dan terlihat sedang menghitung uang didekat etalase yang selanjutnya Terdakwa mengangkat ember yang berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 menggunakan kedua tangan lalu menyiramkan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut kearah tubuh korban Supriyadi (Alm) yang mengenai bagian wajah, dada, perut dan tangan dengan posisi Terdakwa berada di luar Warteg Bahari, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung balik badan sambil meletakkan ember dan pergi meninggalkan korban Supriyadi (Alm) menggunakan sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa kendarai menuju ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin untuk mengembalikan sepeda motor dan memberikan Jaket bertuliskan Gojek kepada saksi Rosikin dengan mengatakan “ini buat kamu” dan saksi Rosikin membalas “buat pa” lalu Terdakwa mengatakan kembali “mau dibuang atau dibakar”.
Bahwa setelah melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut Terdakwa melakukan aktifiktas seperti biasanya kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa pergi ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan ditempat tersebut Terdakwa mengobrol dengan saksi Rosikin kemudian saksi Rosikin mengatakan kepada Terdakwa bahwa Jaket yang bertuliskan Gojek yang sebelumnya Terdakwa berikan kepada saksi Rosikin telah dibakar, setelah mendengar perkataan dari saksi Rosikin tersebut Terdakwa menceritakan bahwa Terdakwa yang telah melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mencukur rambut yang sebelumnya gondrong menjadi botak sekitar 3 (tiga) centimeter kemudian pada sekira pukul 21.44 WIB, datang Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Supriyadi (Alm) mengalami luka bakar pada kedua mata dan bola mata menjadi berwarna putih, luka bakar dibagian wajah, luka bakar dibagian dada, luka bakar dibagian perut, luka bakar dibagian tangan kanan dan tangan kiri kemudian korban Supriyadi (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Helsa Jati Rahayu Bekasi untuk dilakukan perawatan dan sempat dibawa pulang kerumah, selanjutnya korban Supriyadi (Alm) dibawa kembali ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk dilakukan perawatan kembali dan pada saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB korban Supriyadi (Alm) meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum, Nomor : VeR/001/RS-HLSA/IV/2026 tanggal 18 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Derilandry Isham, dokter pada Rumah Sakit Helsa Jatirahayu, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum, Nomor : 149/TU.FK/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. G. Yoga Tohjiwa, Sp.FM., dokter pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli APT. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm, menerangkan :
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ----------Bahwa Terdakwa ROZIKIN Alias IKIN Alias GONDRONG Bin WASAD (Alm), pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ring Rudal, RT. 01 RW. 07, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, melukai berat orang lain, mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ Berawal Terdakwa mempunyai warung nasi goreng bernama gundul gondrong yang letaknya bersebelahan dengan warung nasi atau Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) yang berada di Jalan Ring Rudal, RT. 01 RW. 07, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kemudian Terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung terhadap korban Supriyadi (Alm) yang selalu mengusir ketika ada orang yang membeli nasi goreng kepada Terdakwa yang memarkirkan sepeda motor didepan Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) dan korban Supriyadi (Alm) membuat larangan parkir untuk pelanggan atau pembeli yang bukan pelanggan atau pembeli Warteg Bahari didepan Warteg Bahari dengan tulisan “Parkir Khusus Warteg” selain itu Terdakwa merasa korban Supriyadi (Alm) tidak menghargai Terdakwa karena Terdakwa lebih dahulu berdagang di tempat tersebut dan semua pedagang lainnya tidak pernah mempermasalahkan tempat parkir kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026, Terdakwa merencanakan untuk melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan tersebut dilakukan maka akan membuat korban Supriyadi (Alm) mengalami luka bakar atau membahayakan nyawa, dimana untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa lalu memesan dan membeli cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 kadar 98 % (sembilan puluh delapan persen) sebanyak 1 (satu) liter atau 1 (satu) botol dengan harga Rp 84.240,00 (delapaan puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah) secara online lewat aplikasi LAZADA, selain itu Terdakwa juga membeli Jaket bertuliskan Gojek dengan harga Rp 100.360,00 (seratus ribu tiga ratus enam puluh rupiah) secara online lewat aplikasi LAZADA dengan menggunakan nama akun ROZIKIN dan Handphone merek POCO C75 warna hitam, Nomor Sim 088210223293 milik Terdakwa dengan pembayaran secara COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat. Setelah datang cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 pesanan Terdakwa tersebut namun waktu itu yang datang sebanyak 2 (dua) botol masing-masing 1 (satu) botol kotak terdapat tulisan 100 % (seratus persen) dan 1 (satu) botol bulat bertuliskan AS1L yang selanjutnya kedua botol berisi cairan kimia tersebut Terdakwa simpan di kamar mandi warung nasi goreng milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga memiliki 1 (satu) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) yang merupakan cairan sisa pakai untuk membersihkan kamar mandi yang Terdakwa beli secara online melalui Aplikasi LAZADA pada tanggal 10 Mei 2024. Setelah itu Terdakwa juga menyiapkan masker untuk penutup wajah yaitu kain jilbab warna kuning milik saksi Kosiah yang merupakan istri Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa tidak berjualan nasi goreng kemudian Terdakwa menyiapkan 2 (dua) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdawa beli secara online dan 1 (satu) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) sisa pakai lalu ketiga botol berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut Terdakwa masukkan dalam kantong plastik putih dan Terdakwa lapis menggunakan plastik warna merah lalu pada sekira pukul 21.00 WIB, plastik yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan Jaket bertuliskan Gojek serta kain jilbab warna kuning kemudian Terdakwa satukan dalam 1 (satu) plastik warna merah dan Terdakwa bawa menuju ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin di Jalan Raya Kranggan Permai, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat bermaksud meminjam sepeda motor milik saksi Rosikin dan waktu itu Terdakwa menggunakan pakaian baju batik lengan pendek dan celana pendek jeans. Sesampainya di warung nasi goreng milik saksi Rosikin lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, Nomor Polisi : B 6851 UCQ berikut helm warna hitam merek PRIMA LX milik saksi Rosikin dengan alasan akan Terdakwa pergunakan untuk menengok anak dan sepengetahuan saksi Rosikin bahwa anak Terdakwa masih pendidikan di PT. Osela Pondo Ranggon. Setelah itu Terdakwa pergi menuju Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Rosikin dan waktu itu Terdakwa sudah menggunakan kain jilbab warna kuning yang dijadikan masker dan Jaket bertuliskan Gojek sambil membawa plastik warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang Terdakwa simpan atau gantungkan pada sepeda motor, pada saat diperjalanan Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menutup plat nomor polisi bagian depan menggunaan plastik warna merah dan plat nomor belakang menggunakan kantong jas hujan yang Terdakwa temukan di jok sepeda motor selain itu Terdakwa juga melepas kedua spion yang terpasang pada sepeda motor tersebut. Pada sekira pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa sudah dekat dengan Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) kemudian Terdakwa berhenti di warung nasi uduk yang sudah tutup untuk mengambil ember warna hitam dan membawanya sambil mengendarai sepeda motor menuju samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm), setelah berada di samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan jongkok dengan posisi berada dibalik sepeda motor untuk meracik atau mencampurkan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdakwa bawa dan persiapkan, selanjutnya seluruh cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dalam botol berbentuk kotak Terdakwa tuangkan kedalam ember warna hitam dan dicampur dengan ½ (setengah) cairan kimia dalam botol berbentuk bulat hingga cairan kimia tersebut berasap sedangkan sisa cairan kimia dalam botol berbentuk bulat tersebut Terdakwa tuang atau buang ke tanah begitu juga dengan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) Terdakwa buang atau tuang ke tanah lalu ember warna hitam berisi cairan kimia tersebut Terdakwa bawa dan Terdakwa simpan di samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm), setelah itu Terdakwa berjalan ke sepeda motor sambil memantau dan menunggu korban Supriyadi (Alm) pulang ke Warteg Bahari, dimana Terdakwa sudah mengetahui jika korban Supriyadi (Alm) biasanya setelah menutup Warteg selalu pergi berbelanja ke Pasar Pondok Gede untuk membeli bahan pokok untuk keperluan Warteg. Pada sekira pukul 23.00 WIB, datang korban Supriyadi (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Warteg Bahari dengan membawa belanjaan membuka pintu rollingdoor, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian mengambil ember yang sudah berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdakwa simpan atau sembunyikan di samping Warteg Bahari, setelah itu Terdakwa berjalan kaki mendekati korban Supriyadi (Alm) dan waktu itu korban Supriyadi (Alm) sedang berdiri dan terlihat sedang menghitung uang didekat etalase yang selanjutnya Terdakwa mengangkat ember yang berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 menggunakan kedua tangan lalu menyiramkan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut kearah tubuh korban Supriyadi (Alm) yang mengenai bagian wajah, dada, perut dan tangan dengan posisi Terdakwa berada di luar Warteg Bahari, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung balik badan sambil meletakkan ember dan pergi meninggalkan korban Supriyadi (Alm) menggunakan sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa kendarai menuju ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin untuk mengembalikan sepeda motor dan memberikan Jaket bertuliskan Gojek kepada saksi Rosikin dengan mengatakan “ini buat kamu” dan saksi Rosikin membalas “buat pa” lalu Terdakwa mengatakan kembali “mau dibuang atau dibakar”.
Bahwa setelah melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut Terdakwa melakukan aktifiktas seperti biasanya kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa pergi ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan ditempat tersebut Terdakwa mengobrol dengan saksi Rosikin kemudian saksi Rosikin mengatakan kepada Terdakwa bahwa Jaket yang bertuliskan Gojek yang sebelumnya Terdakwa berikan kepada saksi Rosikin telah dibakar, setelah mendengar perkataan dari saksi Rosikin tersebut Terdakwa menceritakan bahwa Terdakwa yang telah melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mencukur rambut yang sebelumnya gondrong menjadi botak sekitar 3 (tiga) centimeter kemudian pada sekira pukul 21.44 WIB, datang Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Supriyadi (Alm) mengalami luka bakar pada kedua mata dan bola mata menjadi berwarna putih, luka bakar dibagian wajah, luka bakar dibagian dada, luka bakar dibagian perut, luka bakar dibagian tangan kanan dan tangan kiri kemudian korban Supriyadi (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Helsa Jati Rahayu Bekasi untuk dilakukan perawatan dan sempat dibawa pulang kerumah, selanjutnya korban Supriyadi (Alm) dibawa kembali ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk dilakukan perawatan kembali dan pada saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB korban Supriyadi (Alm) meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum, Nomor : VeR/001/RS-HLSA/IV/2026 tanggal 18 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Derilandry Isham, dokter pada Rumah Sakit Helsa Jatirahayu, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum, Nomor : 149/TU.FK/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. G. Yoga Tohjiwa, Sp.FM., dokter pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli APT. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm, menerangkan :
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR: ----------Bahwa Terdakwa ROZIKIN Alias IKIN Alias GONDRONG Bin WASAD (Alm), pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Ring Rudal, RT. 01 RW. 07, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, penganiayaan, mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------- Berawal Terdakwa mempunyai warung nasi goreng bernama gundul gondrong yang letaknya bersebelahan dengan warung nasi atau Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) yang berada di Jalan Ring Rudal, RT. 01 RW. 07, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat kemudian Terdakwa merasa sakit hati dan tersinggung terhadap korban Supriyadi (Alm) yang selalu mengusir ketika ada orang yang membeli nasi goreng kepada Terdakwa yang memarkirkan sepeda motor didepan Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) dan korban Supriyadi (Alm) membuat larangan parkir untuk pelanggan atau pembeli yang bukan pelanggan atau pembeli Warteg Bahari didepan Warteg Bahari dengan tulisan “Parkir Khusus Warteg” selain itu Terdakwa merasa korban Supriyadi (Alm) tidak menghargai Terdakwa karena Terdakwa lebih dahulu berdagang di tempat tersebut dan semua pedagang lainnya tidak pernah mempermasalahkan tempat parkir kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 April 2026, Terdakwa merencanakan untuk melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan Terdakwa mengetahui jika perbuatan tersebut dilakukan maka akan membuat korban Supriyadi (Alm) mengalami luka bakar atau membahayakan nyawa, dimana untuk melaksanakan niatnya tersebut, Terdakwa lalu memesan dan membeli cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 kadar 98 % (sembilan puluh delapan persen) sebanyak 1 (satu) liter atau 1 (satu) botol dengan harga Rp 84.240,00 (delapaan puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah) secara online lewat aplikasi LAZADA, selain itu Terdakwa juga membeli Jaket bertuliskan Gojek dengan harga Rp 100.360,00 (seratus ribu tiga ratus enam puluh rupiah) secara online lewat aplikasi LAZADA dengan menggunakan nama akun ROZIKIN dan Handphone merek POCO C75 warna hitam, Nomor Sim 088210223293 milik Terdakwa dengan pembayaran secara COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat. Setelah datang cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 pesanan Terdakwa tersebut namun waktu itu yang datang sebanyak 2 (dua) botol masing-masing 1 (satu) botol kotak terdapat tulisan 100 % (seratus persen) dan 1 (satu) botol bulat bertuliskan AS1L yang selanjutnya kedua botol berisi cairan kimia tersebut Terdakwa simpan di kamar mandi warung nasi goreng milik Terdakwa selain itu Terdakwa juga memiliki 1 (satu) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) yang merupakan cairan sisa pakai untuk membersihkan kamar mandi yang Terdakwa beli secara online melalui Aplikasi LAZADA pada tanggal 10 Mei 2024. Setelah itu Terdakwa juga menyiapkan masker untuk penutup wajah yaitu kain jilbab warna kuning milik saksi Kosiah yang merupakan istri Terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 17 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, ketika Terdakwa tidak berjualan nasi goreng kemudian Terdakwa menyiapkan 2 (dua) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdawa beli secara online dan 1 (satu) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) sisa pakai lalu ketiga botol berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut Terdakwa masukkan dalam kantong plastik putih dan Terdakwa lapis menggunakan plastik warna merah lalu pada sekira pukul 21.00 WIB, plastik yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan Jaket bertuliskan Gojek serta kain jilbab warna kuning kemudian Terdakwa satukan dalam 1 (satu) plastik warna merah dan Terdakwa bawa menuju ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin di Jalan Raya Kranggan Permai, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat bermaksud meminjam sepeda motor milik saksi Rosikin dan waktu itu Terdakwa menggunakan pakaian baju batik lengan pendek dan celana pendek jeans. Sesampainya di warung nasi goreng milik saksi Rosikin lalu Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, Nomor Polisi : B 6851 UCQ berikut helm warna hitam merek PRIMA LX milik saksi Rosikin dengan alasan akan Terdakwa pergunakan untuk menengok anak dan sepengetahuan saksi Rosikin bahwa anak Terdakwa masih pendidikan di PT. Osela Pondo Ranggon. Setelah itu Terdakwa pergi menuju Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Rosikin dan waktu itu Terdakwa sudah menggunakan kain jilbab warna kuning yang dijadikan masker dan Jaket bertuliskan Gojek sambil membawa plastik warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) botol cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang Terdakwa simpan atau gantungkan pada sepeda motor, pada saat diperjalanan Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menutup plat nomor polisi bagian depan menggunaan plastik warna merah dan plat nomor belakang menggunakan kantong jas hujan yang Terdakwa temukan di jok sepeda motor selain itu Terdakwa juga melepas kedua spion yang terpasang pada sepeda motor tersebut. Pada sekira pukul 22.30 WIB, ketika Terdakwa sudah dekat dengan Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) kemudian Terdakwa berhenti di warung nasi uduk yang sudah tutup untuk mengambil ember warna hitam dan membawanya sambil mengendarai sepeda motor menuju samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm), setelah berada di samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm) lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan jongkok dengan posisi berada dibalik sepeda motor untuk meracik atau mencampurkan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdakwa bawa dan persiapkan, selanjutnya seluruh cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dalam botol berbentuk kotak Terdakwa tuangkan kedalam ember warna hitam dan dicampur dengan ½ (setengah) cairan kimia dalam botol berbentuk bulat hingga cairan kimia tersebut berasap sedangkan sisa cairan kimia dalam botol berbentuk bulat tersebut Terdakwa tuang atau buang ke tanah begitu juga dengan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 45 % (empat puluh lima persen) Terdakwa buang atau tuang ke tanah lalu ember warna hitam berisi cairan kimia tersebut Terdakwa bawa dan Terdakwa simpan di samping Warteg Bahari milik korban Supriyadi (Alm), setelah itu Terdakwa berjalan ke sepeda motor sambil memantau dan menunggu korban Supriyadi (Alm) pulang ke Warteg Bahari, dimana Terdakwa sudah mengetahui jika korban Supriyadi (Alm) biasanya setelah menutup Warteg selalu pergi berbelanja ke Pasar Pondok Gede untuk membeli bahan pokok untuk keperluan Warteg. Pada sekira pukul 23.00 WIB, datang korban Supriyadi (Alm) menggunakan sepeda motor menuju ke Warteg Bahari dengan membawa belanjaan membuka pintu rollingdoor, melihat hal tersebut Terdakwa kemudian mengambil ember yang sudah berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 yang sebelumnya Terdakwa simpan atau sembunyikan di samping Warteg Bahari, setelah itu Terdakwa berjalan kaki mendekati korban Supriyadi (Alm) dan waktu itu korban Supriyadi (Alm) sedang berdiri dan terlihat sedang menghitung uang didekat etalase yang selanjutnya Terdakwa mengangkat ember yang berisi cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 menggunakan kedua tangan lalu menyiramkan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut kearah tubuh korban Supriyadi (Alm) yang mengenai bagian wajah, dada, perut dan tangan dengan posisi Terdakwa berada di luar Warteg Bahari, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung balik badan sambil meletakkan ember dan pergi meninggalkan korban Supriyadi (Alm) menggunakan sepeda motor yang sebelumnya Terdakwa kendarai menuju ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin untuk mengembalikan sepeda motor dan memberikan Jaket bertuliskan Gojek kepada saksi Rosikin dengan mengatakan “ini buat kamu” dan saksi Rosikin membalas “buat pa” lalu Terdakwa mengatakan kembali “mau dibuang atau dibakar”.
Bahwa setelah melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 tersebut Terdakwa melakukan aktifiktas seperti biasanya kemudian pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa pergi ke warung nasi goreng milik saksi Rosikin menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan ditempat tersebut Terdakwa mengobrol dengan saksi Rosikin kemudian saksi Rosikin mengatakan kepada Terdakwa bahwa Jaket yang bertuliskan Gojek yang sebelumnya Terdakwa berikan kepada saksi Rosikin telah dibakar, setelah mendengar perkataan dari saksi Rosikin tersebut Terdakwa menceritakan bahwa Terdakwa yang telah melakukan penyiraman terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan menggunakan cairan kimia Asam Sulfat/H2SO4 dan pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa mencukur rambut yang sebelumnya gondrong menjadi botak sekitar 3 (tiga) centimeter kemudian pada sekira pukul 21.44 WIB, datang Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Supriyadi (Alm) mengalami luka bakar pada kedua mata dan bola mata menjadi berwarna putih, luka bakar dibagian wajah, luka bakar dibagian dada, luka bakar dibagian perut, luka bakar dibagian tangan kanan dan tangan kiri kemudian korban Supriyadi (Alm) dibawa ke Rumah Sakit Helsa Jati Rahayu Bekasi untuk dilakukan perawatan dan sempat dibawa pulang kerumah, selanjutnya korban Supriyadi (Alm) dibawa kembali ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk dilakukan perawatan kembali dan pada saat dilakukan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, pada hari Jum’at tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB korban Supriyadi (Alm) meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum, Nomor : VeR/001/RS-HLSA/IV/2026 tanggal 18 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Derilandry Isham, dokter pada Rumah Sakit Helsa Jatirahayu, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Bahwa berdasarkan hasil surat Visum Et Repertum, Nomor : 149/TU.FK/V/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang ditandatangani oleh dr. G. Yoga Tohjiwa, Sp.FM., dokter pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Supriyadi (Alm) dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli APT. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm, menerangkan :
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
