Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. SAPUTRA alias UUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1970/M.2.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUTRA alias UUN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Ia Terdakwa SAPUTRA Alias UUN  bersama-sama dengan Saudara OKI (DPO) dan Sausara DEKUN (DPO) pada tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2026, bertempat di Toko Alfamart Jl. Yudistira RT.002/RW.003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
•    Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 Terdakwa meminta Sdr. OKI (DPO) untuk mengawasi keadaan sekitar Toko Alfamart di Jl. Yudistira RT. 002/003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi dikarenakan Terdakwa bersama dengan Sdr. OKI (DPO) dan Sdr. DEKUN (DPO) ingin melakukan pencurian di Toko Alfamart tersebut. Setelah Sdr. OKI (DPO) mengetahui keadaan sekitar Toko Alfamart tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. OKI (DPO) dan Sdr. DEKUN (DPO) pergi menuju ke Toko Alfamart yang berada di Jl. Yudistira RT. 002/003, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Sesampainya di Toko Alfamart, Terdakwa masuk ke dalam Toko Alfamart dengan cara memanjat tembok samping Toko Alfamart sedangkan Sdr. OKI (DPO) dan Sdr. DEKUN (DPO) menunggu diluar untuk mengawasi situasi disekitar Toko Alfamart. Setelah berhasil memanjat tembok samping kemudian Terdakwa naik ke atap Toko Alfamart lalu merusak genteng dan plafon Toko Alfamart dengan cara menjebol menggunakan obeng dan tang yang dibawa Terdakwa setelah genteng dan plafon Toko Alfamart berhasil dibuka kemudian Terdakwa masuk kedalam Toko Alfamart lalu berjalan menuju ke tempat kasir kemudian mengambil uang dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A05 yang ada didalam meja kasir setelah mengambil uang yang ada di meja kasir kemudian Terdakwa mengambil rokok berbagai jenis merek yang ada dibelakang meja kasir dan menaruhnya didalam kantong plastik warna putih. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju berangkas Toko Alfamart yang berada dibelakang dekat kamar mandi lalu Terdakwa mengecek disekitar berangkas dan menemukan kunci berangkas tersebut di loker baju karyawan selanjutnya Terdakwa membuka berangkas tersebut dan langsung mengambil uang yang ada didalam berangkas lalu Terdakwa masukan ke dalam plastik putih. Setelah mengambil uang yang ada didalam berangkas kemudian Terdakwa mengambil tangga untuk naik ke atas plafon tempat Terdakwa masuk dan turun melalui tembok samping Toko Alfamart. 


Kemudian Terdakwa beserta Saudara OKI (DPO) dan Sausara DEKUN (DPO) langsung meninggalkan Toko Alfamart tersebut menuju ke rumah kontrakan Terdakwa dengan membawa uang, rokok berbagai macam merek dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A05 milik Toko Alfamart;
•    Bahwa Terdakwa beserta Saudara OKI (DPO) dan Sausara DEKUN (DPO)  dalam mengambil uang, rokok berbagai macam merek dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A05 tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk dan Akibat perbuatan Terdakwa beserta Saudara OKI (DPO) dan Sausara DEKUN (DPO)  PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 61.722.000,- (enam puluh satu juta tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.---------
 

Pihak Dipublikasikan Ya