Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
397/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. ANDRI MARJAYA ALS BOGEL BIN NAMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 397/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 5565/M.2.17.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI MARJAYA ALS BOGEL BIN NAMAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa ANDRI MARJAYA Als BOGEL Bin NAMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rawa Bugel Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di Kp.Rawa Panjang Rt.004 Rw.003 Kel.Sepanjang Jaya Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, terdakwa mendapatkan pesan Whatsapp (WA) dari Sdr. OMPONG ALS GANTENG (Daftar Pencarian Orang/DPO) berisikan pesan “share location” atau bagikan lokasi kepada terdakwa untuk mengambil dan menerima narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket di Jl. Rawa Bugel Bekasi Utara Kota Bekasi. Selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib terdakwa pergi menuju Jl. Rawa Bugel Bekasi Utara Kota Bekasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna putih dan setibanya di Lokasi terdakwa langsung melihat dan megambil narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket lalu terdakwa diperintahkan sdr. OMPONG ALS GANTENG (DPO) untuk mengedarkannya dengan cara mengedarkan narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) paket ditempel/meletakan disuatu tempat sesuai arahan Sdr.OMPONG ALS GANTENG (DPO) disekitaran daerah Jalan Raya Kartini Kel Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 18.45 wib bertempat di Pinggir Jl. R.A. Kartini RT.005 RW.001 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO SH dan saksi SONI HERMANTO yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Jl. Kartini Kel Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO SH dan saksi SONI HERMANTO melakukan penyelidikan dan observasi didaerah tersebut kemudian saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO SH dan saksi SONI HERMANTO melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir jalan R.A Kartini Rt.005/001 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut selanjutnya saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO, SH dan saksi SONI HERMANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas nama ANDRI MARJAYA Als BOGEL Bin NAMAN (alm) lalu dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi SAMUEL ALFREDO SIREGAR, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 13,18 (tiga belas koma delapan belas) gram
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung, warna putih
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha vino, warna putih

Yang diakui terdakwa terkait barang bukti narkotika didapatkan dari sdr. OMPONG ALS GANTENG (DPO) untuk dijual. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa ANDRI MARJAYA Als BOGEL Bin NAMAN (alm) dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3401/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan SITI PURWANINGTYAS. S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1649/2025/PF,- berupa 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,2025 gram.
  • 1650/2025/PF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,4471 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ANDRI MARJAYA Als BOGEL Bin NAMAN (alm) adalah postif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika         

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ANDRI MARJAYA Als BOGEL Bin NAMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 18.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Rawa Bugel Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekitar pukul 18.45 wib bertempat di Pinggir Jl. R.A. Kartini RT.005 RW.001 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO SH dan saksi SONI HERMANTO yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah sekitar Jl. Kartini Kel Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi akan dijadikan tempat transaksi narkotika, kemudian saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO SH dan saksi SONI HERMANTO melakukan penyelidikan dan observasi didaerah tersebut kemudian saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO SH dan saksi SONI HERMANTO melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di pinggir jalan R.A Kartini Rt.005/001 Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut selanjutnya saksi SOLEH YULIANTO, saksi HERI KISWANTO, SH dan saksi SONI HERMANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas nama ANDRI MARJAYA Als BOGEL Bin NAMAN (alm) lalu dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh saksi SAMUEL ALFREDO SIREGAR, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu, dengan berat brutto 13,18 (tiga belas koma delapan belas) gram
  • 1 (satu) buah handphone merk Samsung, warna putih
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha vino, warna putih

Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa terdakwa ANDRI MARJAYA Als BOGEL Bin NAMAN (alm) dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 3401/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI S.SI Apt dan SITI PURWANINGTYAS. S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1649/2025/PF,- berupa 6 (enam) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,2025 gram.
  • 1650/2025/PF, berupa 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 3,4471 gram
  • Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ANDRI MARJAYA Als BOGEL Bin NAMAN (alm) adalah postif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------

Pihak Dipublikasikan Ya