Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MOH RIO SYAHRUDIN als MARIO Bin (ALm) ACHMAD ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 478/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6458/M.2.17/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH RIO SYAHRUDIN als MARIO Bin (ALm) ACHMAD ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOH RIO SYAHRUDIN Als MARIO Bin (Alm) ACHMAD ABDULLAH pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 09.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November 2024 bertempat di PT PARASTAR DISTRINDO GRAND GALAXY CITY Blok Rose Garden No.15 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya terhadap barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa mulai bekerja di PT PARASTAR DISTRINDO GRAND GALAXY CITY dengan posisi jabatan sebagai HR GA Staff berdasarkan sesuai dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) No.096/PKWT/HRD-IDS/PST/VIII/2024 dan dilanjut dengan PKWT Kedua (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan gaji sebesar Rp.5.117.448,- (lima juta seratus tujuh belas ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah) yang bertugas memelihara bagian umum pada Kantor Perusahaan PARASTAR DISTRINDO;

 

  • Bahwa awalnya terdakwa yang yang merupakan HR GA (Human Resort) di PT PARASTAR DISTRINDO GRAND GALAXY CITY cabang Galaxy membuat pengajuan penawaran harga jasa tukang Borongan perihal untuk perbaikan Toilet Lantai 3 yang bocor, plafon jebol dan memperbaiki saluran septictank sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) serta pengajuan pembuatan Id Card sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total senilai Rp.1.881.000,- (satu juta delapan ratus delapan puluh satu rupiah) tertanggal 30 Oktober 2024 kepada saksi IKA WURYANTI selaku Finance PT PARASTAR DISTRINDO GRAND GALAXY CITY, kemudian saksi IKA WURYANTI tanggal 08 November 2024 mentransfer ke Rekening BCA terdakwa dengan nomor 5776142863 atas nama MOH RIO SYAHRUDIN, setelah itu perusahaan memberikan 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo kepada terdakwa untuk inventaris kepada terdakwa yang digunakan untuk terdakwa bekerja;

 

  • Bahwa kemudian terdakwa melakukan pengajuan penawaran harga jasa CA (cash advance) atas pembuatan atau pemasangan tralis besi untuk standarisasi warehouse di setiap kantor cabang XL yaitu Bekasi, Cikarang dan Karawang dengan menggunakan nama Vendor CV.TRIS JAYA LAS dengan alamat Jalan Raya Sumber Jaya Km.5 Griya Asri samping SMA Binaul Ummah Kampung Buwek Tambun Selatan Kabupaten Bekasi senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi EDWIN sebagai GA PT PARASTAR DISTRINDO GRAND GALAXY CITY, setelah disetujui selanjutnya diteruskan ke bagian Finance saksi IKA WURYANTI untuk pencairan, dan oleh saksi IKA WURYANTI memproses pengajuan tersebut dengan mengkonfirmasi terlebih dahulu ke terdakwa perihal uang akan ditransfer kemana, dan dijawab terdakwa bahwa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ditransfer secara bertahap ke rekening Bank BCA An DWI HERAWATI dengan nomor rekening 5776142863 sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanggal 20 November 2024 dan ke rekening Bank BCA terdakwa dengan nomor 5776142863 atas nama MOH RIO SYAHRUDIN sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);

 

  • Bahwa setelah uang yang diterima sebesar Rp.31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo dalam penguasaan terdakwa oleh terdakwa digadaikan ke Pusat Gadai Indonesia sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang seharusnya terdakwa gunakan untuk kepentingan kantor tanpa izin dan sepengetahuan perusahaan terdakwa gunakan untuk bermain perempuan, investasi Forex Tranding dan judi Online;  

 

  • Bahwa karena perbuatan terdakwa diketahui oleh tim PT PARASTAR DISTRINDO GRAND GALAXY CITY cabang Galaxy, dengan mengecek progress pengerjaan atas uang perusahaan yang dikeluarkan yang ternyata hanya pembuatan ID Card saja yang selesai sedangkan progress untuk perbaikan Toilet dan Pembuatan Besi Tralis tidak ada kejelasan maka pada tanggal 19 Desember 2025 saksi RIFKI mengecek ke Lokasi Vendor yang beralamat di Jalan Raya Sumber Jaya Km.5 Griya Asri samping SMA Binaul Ummah Kampung Buwek Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan setelah sampai di lokasi ternyata nama bengkel tersebut adalah Bengkel Las MANDIRI JAYA yang berbeda dengan nama vendor penawaran yaitu CV TRIS JAYA LAS dan setelah dikonfirmasi ke bengkel Las Mandiri Jaya terkait adanya penawaran pengerjaan Besi Tralis dari terdakwa ternyata tidak ada penawaran pengerjaan pembuatan tralis besi, mendapat informasi tersebut pihak perusahaan kerumah terdakwa yang berada di Jalan Kalimalang Jembatan 4 Kampung Kali Jambe Rt.003/003 Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan setelah bertemu dengan terdakwa ditanyakan terkait tentang pengerjaan tralis besi yang tidak kunjung selesai terdakwa mengakui bahwa sudah merekayasa pengajuan pembuatan tralis besi tersebut dengan membuat nama vendor fiktif atau palsu dengan tujuan untuk menguasai uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya, sehingga akibat perbuatan terdakwa, pihak perusahaan melaporkan ke pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut; 

----- Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 374 KUHP----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya