Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
554/Pid.B/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin ANDRA IZZAT PRADANA Als INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 554/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7745/M.2.17.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA IZZAT PRADANA Als INDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap), pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wib tau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 bertempat di Polres Metro Bekasi Kota yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdapat penyebaran informasi melalui media sosial instagram tentang ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 personil Polres Metro Bekasi Kota sudah bersiap dan berjaga di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pengamanan dan penjagaan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Kemudian sekira pukul 17.40 WIB massa aksi unjuk rasa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Polres Metro Bekasi Kota dan langsung melakukan aksi anarkis dan melakukan penyerangan terhadap personal kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu, petasan dan bambu yang diarahkan ke personel kepolisian yang sedang berjaga di Polres Metro Bekasi Kota hingga menyebabkan saksi MUHAMMAD RIZKY PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian yang sedang berjaga dan melakukan pengamanan pada saat aksi unjuk rasa mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan akibat terkena lemparan batu dari masa peserta aksi unjuk rasa. Selanjutnya saksi saksi FATKUL NASRUDIN selaku anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang bertanggung jawab dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut menghimbau secara berulang kali agar massa aksi unjuk rasa tidak berbuat anarkis dan membubarkan diri dengan mengucapkan “KAMI MEMINTA AGAR MASSA AKSI TIDAK BERBUAT ANARKIS DAN SEGERA MEMBUBARKAN DIRI”, namun massa aksi unjuk rasa tidak menghiraukan himbauan tersebut dan terus melakukan penyerangan kepada personel Kepolisian, sehingga personel Kepolisian yang sedang bertugas melakukan penjagaan dan pengamanan melakukan Tindakan untuk membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata sehingga massa aksi membubarkan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA melakukan kekerasan terhadap personel Kepolisian dan ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) merencanakan untuk demo di DPRD Kota Bekasi, namun pada saat itu sdr. RIZKI Alias GENJOL (Belum tertangkap) menyarankan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilaksanakan sekira pukul 15.00 Wib. Sehingga sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) berangkat menuju sekitar Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian sesampainya di sekitar lokasi tersebut Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergabung dengan massa aksi yang sudah berkumpul di sekitar fly over summarecon, lalu Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergerak menuju Polres Metro Bekasi Kota dan Ketika berada di depan Polres Metro Bekasi Kota Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) langsung menyerang dan melempar personel Kepolisan bersama dengan massa aksi lain yang tidak dikenal. Sedangkan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap) menyerang personel Kepolisian dengan cara menyalakan petasan dan mengarahkan petasan tersebut kearah personel Kepolisian. Sehigga pihak personel Kepolisian menghimbau Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA dan massa aksi unjuk rasa lainnya untuk membubarkan diri, namun saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan himbauan tersebut dan masih menyerang pihak personel Kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian berusaha membubarkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya dengan menembakkan gas air mata sehingga saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya berusaha melarikan diri, namun pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamabkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum nomor :040.05/442/IX/2025/RS tanggal 02 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danniswari Fathoya Argez selaku dokter pemeriksa pada RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid, telah dilakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD RIZKY PRATAMA dengan hasil pemeriksaan pada wajah terdapat sebuah luka pada pelipis kanan, bentuk menyerupai garis, dengan ukuran Panjang dua sentimeter, tampak tiga buah jahitan pada luka dengan benang warna hitam. Pada anggota Gerak bawah kanan terdapat sebuah memar pada tungkai atas kanan sisi dalam, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.

Kesimpulan:

  • Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota Gerak bawah. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Didapatkan luka yang sudah mendapat perawatan medis pada kepala.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap), Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO, saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV, saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wib tau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 bertempat di Polres Metro Bekasi Kota yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdapat penyebaran informasi melalui media sosial instagram tentang ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 personil Polres Metro Bekasi Kota sudah bersiap dan berjaga di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pengamanan dan penjagaan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Kemudian sekira pukul 17.40 WIB massa aksi unjuk rasa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Polres Metro Bekasi Kota dan langsung melakukan aksi anarkis dan melakukan penyerangan terhadap personal kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu, petasan dan bambu yang diarahkan ke personel kepolisian yang sedang berjaga di Polres Metro Bekasi Kota hingga menyebabkan saksi MUHAMMAD RIZKY PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian yang sedang berjaga dan melakukan pengamanan pada saat aksi unjuk rasa mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan akibat terkena lemparan batu dari masa peserta aksi unjuk rasa. Selanjutnya saksi saksi FATKUL NASRUDIN selaku anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang bertanggung jawab dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut menghimbau secara berulang kali agar massa aksi unjuk rasa tidak berbuat anarkis dan membubarkan diri dengan mengucapkan “KAMI MEMINTA AGAR MASSA AKSI TIDAK BERBUAT ANARKIS DAN SEGERA MEMBUBARKAN DIRI”, namun massa aksi unjuk rasa tidak menghiraukan himbauan tersebut dan terus melakukan penyerangan kepada personel Kepolisian, sehingga personel Kepolisian yang sedang bertugas melakukan penjagaan dan pengamanan melakukan Tindakan untuk membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata sehingga massa aksi membubarkan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) merencanakan untuk demo di DPRD Kota Bekasi, namun pada saat itu sdr. RIZKI Alias GENJOL (Belum tertangkap) menyarankan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilaksanakan sekira pukul 15.00 Wib. Sehingga sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) berangkat menuju sekitar Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian sesampainya di sekitar lokasi tersebut Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergabung dengan massa aksi yang sudah berkumpul di sekitar fly over summarecon, lalu Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergerak menuju Polres Metro Bekasi Kota dan Ketika berada di depan Polres Metro Bekasi Kota Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) langsung menyerang dan melempar personel Kepolisan Bersama dengan massa aksi lain yang tidak dikenal. Sedangkan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap) menyerang personel Kepolisian dengan cara menyalakan petasan dan mengarahkan petasan tersebut kearah personel Kepolisian. Sehigga pihak personel Kepolisian menghimbau Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA dan massa aksi unjuk rasa lainnya untuk membubarkan diri, namun saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan himbauan tersebut dan masih menyerang pihak personel Kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian berusaha membubarkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya dengan menembakkan gas air mata sehingga saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya berusaha melarikan diri, namun pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamabkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal ketika pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Cipete Raya RT/RW 004/010 Desa Jatimulya, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mendapat informasi dari LEONARDO GULTOM (belum tertangkap) tentang adanya aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, selanjutnya Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) berangkat menuju Polres Metro Bekasi Kota dengan tujuan mengikuti dan meramaikan serta mendokumentasikan aksi unjuk rasa tersebut. Selanjutnya Ketika Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) sudah tiba di sekitar lokasi Polres Metro Bekasi Kota, Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) mendengar himbauan melalui pengeras suara dari pihak Kepolisian agar massa aksi segera membubarkan diri dan tidak melakukan perbuatan anarksi, namun karena Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) tetap ingin meramaikan dan mengikuti aksi unjuk rasa dengan cara mendokumentasikan aksi unjuk rasa tersebut, sehingga Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan dan melawan himbauan tersebut dengan tetap berada di lokasi aksi unjuk rasa hingga pihak personel Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata dan pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah)  yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal Ketika Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) melihat informasi di media social Instagram bahwa akan ada aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) yang ingin ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut berangkat menuju Polres Metro Bekasi Kota dan setibanya di sekitar Polres Metro Bekasi Kota Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berkumpul dalam kerumunan massa aksi yang tidak Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) kenal hingga akhirnya terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut karena massa aksi melakukan pelemparan batu, petasan dan Molotov kepada pihak Kepolisian yang sedang berjaga. Kemudian ketika pihak Kepolisian menghimbau supaya Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) dan massa aksi membubarkan diri, namun Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) tidak mendengarkan dan melawan himbauan tersebut dengan tetap berada di lokasi unjuk rasa karena Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) sejak awal memang ingin mengikuti aksi unjuk rasa tersebut karena ingin terlihat keren dan bisa Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) upload di media sosial serta Terdawa II ingin melakukan aksi anarkis seperti yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di kantor kepolisian yang ada di wilayah Jakarta. Lalu ketika pihak Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata pada saat itu Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berusaha melarikan diri ke dalam perkampungan, namun Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal ketika Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) menanyakan kepada sdr. DEDE (belum tertangkap) tentang aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, selanjutnya Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) dijemput dan dibonceng oleh sdr. DEDE (belum tertangkap) menuju Polres Metro Bekasi Kota. Lalu pada saat Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) dan sdr. DEDE (belum tertangkap) tiba di sebuah warung di sekitar Polres Metro Bekasi Kota Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) melihat sudah ramai massa berkumpul yang akan menyerang Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) melihat sdr. DEDE (belum tertangkap) mengambil batu di pinggiran Sungai dan melemparkan batu tersebut kearah personel Kepolisian yang sedang berjaga, selain itu Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) juga melihat adanya pelemparan batu dan petasan kearah personel Kepolisian.  Adapun Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) berada di lokasi unjuk rasa dengan tujuan untuk melihat dan penasaran dengan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota dan pada saat ada himbauan dari pihak Kepolisian untuk membubarkan diri dan tidak berbuat anarkis, Terdakwa tidak menghiraukan dan melawan himbauan tersebut dengan tetap mengikuti dan berada di lokasi aksi unjuk rasa tersebut dengan sdr. DEDE (belum tertangkap). Adapun ketika pihak Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata pada saat itu Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) sedang melihat aksi unjuk rasa di depan warung dan Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) diamankan oleh pihak Kepolisian, sedangkan sdr. DEDE (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum nomor :040.05/442/IX/2025/RS tanggal 02 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danniswari Fathoya Argez selaku dokter pemeriksa pada RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid, telah dilakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD RIZKY PRATAMA dengan hasil pemeriksaan pada wajah terdapat sebuah luka pada pelipis kanan, bentuk menyerupai garis, dengan ukuran Panjang dua sentimeter, tampak tiga buah jahitan pada luka dengan benang warna hitam. Pada anggota Gerak bawah kanan terdapat sebuah memar pada tungkai atas kanan sisi dalam, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.

Kesimpulan:

Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota Gerak bawah. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Didapatkan luka yang sudah mendapat perawatan medis pada kepala.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap), Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO, saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV, saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wib tau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 bertempat di Polres Metro Bekasi Kota yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatandengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdapat penyebaran informasi melalui media sosial instagram tentang ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 personil Polres Metro Bekasi Kota sudah bersiap dan berjaga di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pengamanan dan penjagaan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Kemudian sekira pukul 17.40 WIB massa aksi unjuk rasa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Polres Metro Bekasi Kota dan langsung melakukan aksi anarkis dan melakukan penyerangan terhadap personal kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu, petasan dan bambu yang diarahkan ke personel kepolisian yang sedang berjaga di Polres Metro Bekasi Kota hingga menyebabkan saksi MUHAMMAD RIZKY PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian yang sedang berjaga dan melakukan pengamanan pada saat aksi unjuk rasa mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan akibat terkena lemparan batu dari masa peserta aksi unjuk rasa. Selanjutnya saksi saksi FATKUL NASRUDIN selaku anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang bertanggung jawab dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut menghimbau secara berulang kali agar massa aksi unjuk rasa tidak berbuat anarkis dan membubarkan diri dengan mengucapkan “KAMI MEMINTA AGAR MASSA AKSI TIDAK BERBUAT ANARKIS DAN SEGERA MEMBUBARKAN DIRI”, namun massa aksi unjuk rasa tidak menghiraukan himbauan tersebut dan terus melakukan penyerangan kepada personel Kepolisian, sehingga personel Kepolisian yang sedang bertugas melakukan penjagaan dan pengamanan melakukan Tindakan untuk membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata sehingga massa aksi membubarkan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) merencanakan untuk demo di DPRD Kota Bekasi, namun pada saat itu sdr. RIZKI Alias GENJOL (Belum tertangkap) menyarankan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilaksanakan sekira pukul 15.00 Wib. Sehingga sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) berangkat menuju sekitar Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian sesampainya di sekitar lokasi tersebut Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergabung dengan massa aksi yang sudah berkumpul di sekitar fly over summarecon, lalu Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergerak menuju Polres Metro Bekasi Kota dan Ketika berada di depan Polres Metro Bekasi Kota Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) langsung menyerang dan melempar personel Kepolisan Bersama dengan massa aksi lain yang tidak dikenal. Sedangkan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap) menyerang personel Kepolisian dengan cara menyalakan petasan dan mengarahkan petasan tersebut kearah personel Kepolisian. Sehigga pihak personel Kepolisian menghimbau Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA dan massa aksi unjuk rasa lainnya untuk membubarkan diri, namun saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan himbauan tersebut dan masih menyerang pihak personel Kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian berusaha membubarkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya dengan menembakkan gas air mata sehingga saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya berusaha melarikan diri, namun pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamabkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal ketika pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Cipete Raya RT/RW 004/010 Desa Jatimulya, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mendapat informasi dari LEONARDO GULTOM (belum tertangkap) tentang adanya aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, selanjutnya Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) berangkat menuju Polres Metro Bekasi Kota dengan tujuan mengikuti dan meramaikan serta mendokumentasikan aksi unjuk rasa tersebut. Selanjutnya Ketika Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) sudah tiba di sekitar lokasi Polres Metro Bekasi Kota, Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) mendengar himbauan melalui pengeras suara dari pihak Kepolisian agar massa aksi segera membubarkan diri dan tidak melakukan perbuatan anarksi, namun karena Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) tetap ingin meramaikan dan mengikuti aksi unjuk rasa dengan cara mendokumentasikan aksi unjuk rasa tersebut, sehingga Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan dan melawan himbauan tersebut dengan tetap berada di lokasi aksi unjuk rasa hingga pihak personel Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata dan pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah)  yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal Ketika Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) melihat informasi di media social Instagram bahwa akan ada aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) yang ingin ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut berangkat menuju Polres Metro Bekasi Kota dan setibanya di sekitar Polres Metro Bekasi Kota Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berkumpul dalam kerumunan massa aksi yang tidak Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) kenal hingga akhirnya terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut karena massa aksi melakukan pelemparan batu, petasan dan Molotov kepada pihak Kepolisian yang sedang berjaga. Kemudian ketika pihak Kepolisian menghimbau supaya Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) dan massa aksi membubarkan diri, namun Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) tidak mendengarkan dan melawan himbauan tersebut dengan tetap berada di lokasi unjuk rasa karena Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) sejak awal memang ingin mengikuti aksi unjuk rasa tersebut karena ingin terlihat keren dan bisa Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) upload di media sosial serta Terdawa II ingin melakukan aksi anarkis seperti yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di kantor kepolisian yang ada di wilayah Jakarta. Lalu ketika pihak Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata pada saat itu Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berusaha melarikan diri ke dalam perkampungan, namun Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal ketika Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) menanyakan kepada sdr. DEDE (belum tertangkap) tentang aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, selanjutnya Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) dijemput dan dibonceng oleh sdr. DEDE (belum tertangkap) menuju Polres Metro Bekasi Kota. Lalu pada saat Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) dan sdr. DEDE (belum tertangkap) tiba di sebuah warung di sekitar Polres Metro Bekasi Kota Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) melihat sudah ramai massa berkumpul yang akan menyerang Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) melihat sdr. DEDE (belum tertangkap) mengambil batu di pinggiran Sungai dan melemparkan batu tersebut kearah personel Kepolisian yang sedang berjaga, selain itu Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) juga melihat adanya pelemparan batu dan petasan kearah personel Kepolisian.  Adapun Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) berada di lokasi unjuk rasa dengan tujuan untuk melihat dan penasaran dengan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota dan pada saat ada himbauan dari pihak Kepolisian untuk membubarkan diri dan tidak berbuat anarkis, Terdakwa tidak menghiraukan dan melawan himbauan tersebut dengan tetap mengikuti dan berada di lokasi aksi unjuk rasa tersebut dengan sdr. DEDE (belum tertangkap). Adapun ketika pihak Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata pada saat itu Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) sedang melihat aksi unjuk rasa di depan warung dan Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) diamankan oleh pihak Kepolisian, sedangkan sdr. DEDE (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap), Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) bersama sdr. LEONARDO GULTOM (belum tertangkap), Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah), Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) bersama dengan sdr. DEDE (belum tertangkap) pada waktu yang sama pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wib secara bersama-sama bergabung dalam massa aksi yang melakukan unjuk rasa di depan Polres Metro Bekasi Kota hingga terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut dan melawan perintah pejabat yang berwenang dari pihak kepolisian untuk membubarkan diri dan tidak melakukan perbuatan anarkis dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Visum et repertum nomor :040.05/442/IX/2025/RS tanggal 02 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danniswari Fathoya Argez selaku dokter pemeriksa pada RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid, telah dilakukan pemeriksaan terhadap MUHAMMAD RIZKY PRATAMA dengan hasil pemeriksaan pada wajah terdapat sebuah luka pada pelipis kanan, bentuk menyerupai garis, dengan ukuran Panjang dua sentimeter, tampak tiga buah jahitan pada luka dengan benang warna hitam. Pada anggota Gerak bawah kanan terdapat sebuah memar pada tungkai atas kanan sisi dalam, bentuk tidak teratur dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter, batas tidak tegas, warna merah kebiruan.

Kesimpulan:

Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada anggota Gerak bawah. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian. Didapatkan luka yang sudah mendapat perawatan medis pada kepala.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP

 

ATAU

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap), Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO, saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV, saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wib tau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 bertempat di Polres Metro Bekasi Kota yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut”. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdapat penyebaran informasi melalui media sosial instagram tentang ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 personil Polres Metro Bekasi Kota sudah bersiap dan berjaga di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pengamanan dan penjagaan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Kemudian sekira pukul 17.40 WIB massa aksi unjuk rasa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Polres Metro Bekasi Kota dan langsung melakukan aksi anarkis dan melakukan penyerangan terhadap personal kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu, petasan dan bambu yang diarahkan ke personel kepolisian yang sedang berjaga di Polres Metro Bekasi Kota hingga menyebabkan saksi MUHAMMAD RIZKY PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian yang sedang berjaga dan melakukan pengamanan pada saat aksi unjuk rasa mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan akibat terkena lemparan batu dari masa peserta aksi unjuk rasa. Selanjutnya saksi saksi FATKUL NASRUDIN selaku anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang bertanggung jawab dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut menghimbau secara berulang kali agar massa aksi unjuk rasa tidak berbuat anarkis dan membubarkan diri dengan mengucapkan “KAMI MEMINTA AGAR MASSA AKSI TIDAK BERBUAT ANARKIS DAN SEGERA MEMBUBARKAN DIRI”, namun massa aksi unjuk rasa tidak menghiraukan himbauan tersebut dan terus melakukan penyerangan kepada personel Kepolisian, sehingga personel Kepolisian yang sedang bertugas melakukan penjagaan dan pengamanan melakukan Tindakan untuk membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata sehingga massa aksi membubarkan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) merencanakan untuk demo di DPRD Kota Bekasi, namun pada saat itu sdr. RIZKI Alias GENJOL (Belum tertangkap) menyarankan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilaksanakan sekira pukul 15.00 Wib. Sehingga sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) berangkat menuju sekitar Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian sesampainya di sekitar lokasi tersebut Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergabung dengan massa aksi yang sudah berkumpul di sekitar fly over summarecon, lalu Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergerak menuju Polres Metro Bekasi Kota dan Ketika berada di depan Polres Metro Bekasi Kota Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) langsung menyerang dan melempar personel Kepolisan Bersama dengan massa aksi lain yang tidak dikenal. Sedangkan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap) menyerang personel Kepolisian dengan cara menyalakan petasan dan mengarahkan petasan tersebut kearah personel Kepolisian. Sehigga pihak personel Kepolisian menghimbau Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA dan massa aksi unjuk rasa lainnya untuk membubarkan diri, namun saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan himbauan tersebut dan masih menyerang pihak personel Kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian berusaha membubarkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya dengan menembakkan gas air mata sehingga saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya berusaha melarikan diri, namun pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamabkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal ketika pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Cipete Raya RT/RW 004/010 Desa Jatimulya, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mendapat informasi dari sdr. LEONARDO GULTOM (belum tertangkap) tentang adanya aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, selanjutnya Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) berangkat menuju Polres Metro Bekasi Kota dengan tujuan mengikuti dan meramaikan serta mendokumentasikan aksi unjuk rasa tersebut. Selanjutnya Ketika Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) sudah tiba di sekitar lokasi Polres Metro Bekasi Kota, Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) mendengar himbauan melalui pengeras suara dari pihak Kepolisian agar massa aksi segera membubarkan diri dan tidak melakukan perbuatan anarksi, namun karena Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) tetap ingin meramaikan dan mengikuti aksi unjuk rasa dengan cara mendokumentasikan aksi unjuk rasa tersebut, sehingga Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan himbauan tersebut dan tetap berada di lokasi aksi unjuk rasa hingga pihak personel Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata dan pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah)  yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal Ketika Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) melihat informasi di media social Instagram bahwa akan ada aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) yang ingin ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut berangkat menuju Polres Metro Bekasi Kota dan setibanya di sekitar Polres Metro Bekasi Kota Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berkumpul dalam kerumunan massa aksi yang tidak Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) kenal hingga akhirnya terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut karena massa aksi melakukan pelemparan batu, petasan dan Molotov kepada pihak Kepolisian yang sedang berjaga. Kemudian ketika pihak Kepolisian menghimbau supaya Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) dan massa aksi membubarkan diri, namun Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) tidak mendengarkan himbauan tersebut dan tetap berada di lokasi unjuk rasa karena Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) sejak awal memang ingin mengikuti aksi unjuk rasa tersebut karena ingin terlihat keren dan bisa Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) upload di media sosial serta Terdawa II ingin melakukan aksi anarkis seperti yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di kantor kepolisian yang ada di wilayah Jakarta. Lalu ketika pihak Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata pada saat itu Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berusaha melarikan diri ke dalam perkampungan, namun Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal ketika Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) menanyakan kepada sdr. DEDE (belum tertangkap) tentang aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, selanjutnya Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) dijemput dan dibonceng oleh sdr. DEDE (belum tertangkap) menuju Polres Metro Bekasi Kota. Lalu pada saat Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) dan sdr. DEDE (belum tertangkap) tiba di sebuah warung di sekitar Polres Metro Bekasi Kota Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) melihat sudah ramai massa berkumpul yang akan menyerang Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) melihat sdr. DEDE (belum tertangkap) mengambil batu di pinggiran Sungai dan melemparkan batu tersebut kearah personel Kepolisian yang sedang berjaga, selain itu Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) juga melihat adanya pelemparan batu dan petasan kearah personel Kepolisian.  Adapun Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) berada di lokasi unjuk rasa dengan tujuan untuk melihat dan penasaran dengan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota dan pada saat ada himbauan dari pihak Kepolisian untuk membubarkan diri dan tidak berbuat anarkis, Terdakwa tidak menghiraukan himbauan tersebut dan Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) masih mengikuti dan berada di lokasi aksi unjuk rasa tersebut dengan sdr. DEDE (belum tertangkap). Adapun ketika pihak Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata pada saat itu Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) sedang melihat aksi unjuk rasa di depan warung dan Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) diamankan oleh pihak Kepolisian, sedangkan sdr. DEDE (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap), Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) bersama sdr. LEONARDO GULTOM (belum tertangkap), Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah), Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) bersama dengan sdr. DEDE (belum tertangkap) pada waktu yang sama pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wib dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan dari pihak Kepolisian yang betugas menjaga dan mengamankan aksi unjuk rasa tersebut agar para Terdakwa membubarkan diri dan tidak melakukan perbuatan anarkis dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

 

ATAU

 

KELIMA

Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap), Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO, saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV, saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah), pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wib tau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2025 bertempat di Polres Metro Bekasi Kota yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 terdapat penyebaran informasi melalui media sosial instagram tentang ajakan untuk melakukan unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilakukan pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 personil Polres Metro Bekasi Kota sudah bersiap dan berjaga di Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pengamanan dan penjagaan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Kemudian sekira pukul 17.40 WIB massa aksi unjuk rasa yang berjumlah ratusan orang mendatangi Polres Metro Bekasi Kota dan langsung melakukan aksi anarkis dan melakukan penyerangan terhadap personal kepolisian dengan cara melakukan pelemparan batu, petasan dan bambu yang diarahkan ke personel kepolisian yang sedang berjaga di Polres Metro Bekasi Kota hingga menyebabkan saksi MUHAMMAD RIZKY PRATAMA yang merupakan anggota kepolisian yang sedang berjaga dan melakukan pengamanan pada saat aksi unjuk rasa mengalami luka pada bagian pelipis mata kanan akibat terkena lemparan batu dari masa peserta aksi unjuk rasa. Selanjutnya saksi saksi FATKUL NASRUDIN selaku anggota Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota yang bertanggung jawab dalam pengamanan aksi unjuk rasa tersebut menghimbau lebih dari 3 kali agar massa aksi unjuk rasa tidak berbuat anarkis dan membubarkan diri dengan mengucapkan “KAMI MEMINTA AGAR MASSA AKSI TIDAK BERBUAT ANARKIS DAN SEGERA MEMBUBARKAN DIRI”, namun massa aksi unjuk rasa tidak menghiraukan himbauan tersebut dan terus melakukan penyerangan kepada personel Kepolisian, sehingga personel Kepolisian yang sedang bertugas melakukan penjagaan dan pengamanan melakukan Tindakan untuk membubarkan massa dengan cara menembakkan gas air mata sehingga massa aksi membubarkan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) merencanakan untuk demo di DPRD Kota Bekasi, namun pada saat itu sdr. RIZKI Alias GENJOL (Belum tertangkap) menyarankan untuk ikut dalam aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota yang akan dilaksanakan sekira pukul 15.00 Wib. Sehingga sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) berangkat menuju sekitar Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian sesampainya di sekitar lokasi tersebut Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergabung dengan massa aksi yang sudah berkumpul di sekitar fly over summarecon, lalu Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap), sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) bergerak menuju Polres Metro Bekasi Kota dan Ketika berada di depan Polres Metro Bekasi Kota Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap) langsung menyerang dan melempar personel Kepolisan Bersama dengan massa aksi lain yang tidak dikenal. Sedangkan sdr.  RIZKI Alias GENJOL (belum tertangkap) menyerang personel Kepolisian dengan cara menyalakan petasan dan mengarahkan petasan tersebut kearah personel Kepolisian. Sehigga pihak personel Kepolisian menghimbau Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA dan massa aksi unjuk rasa lainnya untuk membubarkan diri, namun saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan himbauan tersebut dan masih menyerang pihak personel Kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian berusaha membubarkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya dengan menembakkan gas air mata sehingga saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah) dan massa aksi lainnya berusaha melarikan diri, namun pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamabkan saksi ANDRA IZZAT PRADAN Alias ANDRA (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal ketika pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 Wib Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Cipete Raya RT/RW 004/010 Desa Jatimulya, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi mendapat informasi dari sdr. LEONARDO GULTOM (belum tertangkap) tentang adanya aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, selanjutnya Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) berangkat menuju Polres Metro Bekasi Kota dengan tujuan mengikuti dan meramaikan serta mendokumentasikan aksi unjuk rasa tersebut. Selanjutnya Ketika Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) sudah tiba di sekitar lokasi Polres Metro Bekasi Kota, Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) mendengar himbauan melalui pengeras suara dari pihak Kepolisian agar massa aksi segera membubarkan diri dan tidak melakukan perbuatan anarksi, namun karena Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) tetap ingin meramaikan dan mengikuti aksi unjuk rasa dengan cara mendokumentasikan aksi unjuk rasa tersebut, sehingga Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) tidak menghiraukan himbauan tersebut dan tetap berada di lokasi aksi unjuk rasa hingga pihak personel Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata dan pada saat itu pihak Kepolisian berhasil mengamankan Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah).
  • Bahwa Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah)  yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal Ketika Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) melihat informasi di media social Instagram bahwa akan ada aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, Selanjutnya Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) yang ingin ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut berangkat menuju Polres Metro Bekasi Kota dan setibanya di sekitar Polres Metro Bekasi Kota Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berkumpul dalam kerumunan massa aksi yang tidak Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) kenal hingga akhirnya terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut karena massa aksi melakukan pelemparan batu, petasan dan Molotov kepada pihak Kepolisian yang sedang berjaga. Kemudian ketika pihak Kepolisian menghimbau supaya Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) dan massa aksi membubarkan diri, namun Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) tidak mendengarkan himbauan tersebut dan tetap berada di lokasi unjuk rasa karena Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) sejak awal memang ingin mengikuti aksi unjuk rasa tersebut karena ingin terlihat keren dan bisa Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) upload di media sosial serta Terdawa II ingin melakukan aksi anarkis seperti yang terjadi dalam aksi unjuk rasa di kantor kepolisian yang ada di wilayah Jakarta. Lalu ketika pihak Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata pada saat itu Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berusaha melarikan diri ke dalam perkampungan, namun Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.
  • Bahwa Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) yang ikut serta dalam kerumunan massa aksi unjuk rasa yang berujung ricuh tersebut berawal ketika Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) menanyakan kepada sdr. DEDE (belum tertangkap) tentang aksi unjuk rasa di Polres Metro Bekasi Kota, selanjutnya Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) dijemput dan dibonceng oleh sdr. DEDE (belum tertangkap) menuju Polres Metro Bekasi Kota. Lalu pada saat Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) dan sdr. DEDE (belum tertangkap) tiba di sebuah warung di sekitar Polres Metro Bekasi Kota Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) melihat sudah ramai massa berkumpul yang akan menyerang Polres Metro Bekasi Kota. Kemudian Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) melihat sdr. DEDE (belum tertangkap) mengambil batu di pinggiran Sungai dan melemparkan batu tersebut kearah personel Kepolisian yang sedang berjaga, selain itu Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) juga melihat adanya pelemparan batu dan petasan kearah personel Kepolisian.  Adapun Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) berada di lokasi unjuk rasa dengan tujuan untuk melihat dan penasaran dengan aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota dan pada saat ada himbauan dari pihak Kepolisian untuk membubarkan diri dan tidak berbuat anarkis, Terdakwa tidak menghiraukan himbauan tersebut dan Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) masih mengikuti dan berada di lokasi aksi unjuk rasa tersebut dengan sdr. DEDE (belum tertangkap). Adapun ketika pihak Kepolisian berusaha membubarkan massa aksi dengan menembakkan gas air mata pada saat itu Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) sedang melihat aksi unjuk rasa di depan warung dan Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) diamankan oleh pihak Kepolisian, sedangkan sdr. DEDE (belum tertangkap) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa ANDRA IZZAT PRADANA Alias ANDRA bersama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan sdr. YOGI (belum tertangkap), Saksi ANGGI SAPUTRA HALOHO (Penuntutan terpisah) bersama sdr. LEONARDO GULTOM (belum tertangkap), Saksi MUHAMMAD RADIT AL GHIFARI DWINOV (Penuntutan terpisah), Saksi IMAM SAEPULOH (Penuntutan terpisah) bersama dengan sdr. DEDE (belum tertangkap) pada waktu yang sama pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 17.40 Wib pada saat terjadi kerumunan massa unjuk rasa di depan Polres Metro Bekasi Kota tidak segera pergi dari lokasi setelah dihimbau dan diperintah lebih dari 3 kali oleh pihak Kepolisian yang bertugas dan berwenang untuk menjaga ketertiban dalam aksi unjuk rasa tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya