| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
125/Pdt.G/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat |
Senin, 02 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Hasana Damai Putra |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nimim Putri Safira, S. H., M. H. | PT Hasana Damai Putra |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Lie Wan Hioen,S.E | | 2 | Regina Dana | | 3 | Duta Putra Jaya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Alm. Ong Teddy semasa hidupnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa kerugian yang dialami Penggugat merupakan akibat langsung dari Perbuatan Melawan Hukum Alm. Ong Teddy;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat selaku Ahli Waris Alm. Ong Teddy bertanggung jawab secara hukum atas segala akibat hukum dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sesuai dengan bagian dan kedudukan masing-masing sebagai ahli waris;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil senilai Rp42.065.160.000,- (empat puluh dua milyar enam puluh lima juta seratus enam puluh ribu rupiah) serta immateriil senilai Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta peninggalan Alm. Ong Teddy;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo .
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |