Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 257/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3672/M.2.17.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir Rumah Sakit Mutra Keluarga Bekasi barat Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, dengan sengaja mengakibatkan luka berat., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib datang 1 (satu) unit mobil Toyota vios warna putih No.Pol H-1697-AR yang masuk ke sebuah parkiran RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Kota Bekasi yang dikendarai oleh terdakwa ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA kemudian mobil tersebut mengeluarkan suara knalpot mobil kencang kemudian saksi korban Sutiono menghampiri mobil tersebut dengan maksud menegur pemilik mobil tersebut agar mengeluarkan suara mobil berisik dan tidak lama kemudian terdakwa ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA keluar dari mobil tersebut yang dikendarai dengan emosi dengan tidak terima akibat ditegur oleh saksi korban Sutiono yang selanjutnya terjadi perdebatan antara terdakwa ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA dengan saksi korban Sutiono, kemudian saksi korban Sutiono ditarik paksa kerah bajunya dan didorong oleh terdakwa ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA yang mengakibatkan keributan di sebuah parkiran RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Kota Bekasi kemudian terdakwa ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA menarik kembali kerah baju saksi korban Sutiono didepan ruang IGD sampai ke depan ruang depan medis setelah itu terdakwa ANTHONY FILBERT EVAN TANTAMA membanting saksi korban Sutiono hingga kepala saksi korban Sutiono membentur ke lantai sehingga saksi korban Sutiono mengalami kejang-kejang tak lama kemudian saksi korban Sutiono tidak sadarkan diri sehingga saksi korban Sutiono langsung dibawa keruang IGD RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Kota Bekasi untuk dilakukan perolongan medis.
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/RM.RSMKB/04/2025 pada tanggal 10 April 2025 atas nama saksi korban SUTIONO dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum menjelaskan ditemukan luka saksi korban SUTIONO akibat kekerasan tumpul pada bagian kepala berupa penurunan tingkat kesadaran (Glasgow Coma Scale), pendarahan pada rongga-rongga sinus sebelah kanan, bekuan darah pada rongga hidung kanan.luka yang dialami pasien tidak berpotensi menyebabkan kematian atau cacat, namun menyebabkan pasien tidak dapat menjalani pekerjaannya sebagai security selama beberapa waktu

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 2 (dua) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya