| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia Terdakwa F. AULIF SANDHI Alias OLIP Bin Alm. ACHMAD SANI ZAINUDDIN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl. Buton Raya No. 124 RT.003/RW.017 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman , yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
• Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Buton Raya No. 124 RT.003/RW.017 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi datang Saksi FRANKY Alias BOKY kerumah Terdakwa dan seperti biasa Terdakwa bersama dengan Saksi FRANKY Alias BOKY nongkrong didepan rumah Terdakwa. Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, Saksi FRANKY Alias BOKY menitipkan dan menyerahkan kepada Terdakwa berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar didalamnya berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu didalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter kemudian Terdakwa terima dan Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa simpan didalam laci meja diteras rumah Terdakwa;
• Bahwa setelah memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut, Saksi FRANKY Alias BOKY pulang kerumah Saksi FRANKY Alias BOKY dan pada saat pukul 23.30 Wib Saksi FRANKY Alias BOKY memberitahukan kepada Terdakwa bahwa ada orang yang akan membeli 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Shabu kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus paket Narkotika jenis Shabu tersebut dan sekitar pukul 23.40 Wib Terdakwa menempelkan atau meletakkan Narkotika jenis Shabu tersebut di samping sekolah SD Aren Jaya 11 kemudian Terdakwa memberitahukannya kepada Saksi FRANKY Alias BOKY;
• Bahwa cara Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Shabu tersebut yaitu pembeli langsung berkomunikasi dengan Saksi FRANKY Alias BOKY kemudian Saksi FRANKY Alias BOKY menghubungi Terdakwa untuk menyiapkan pesanannya.
Setelah siap Terdakwa berangkat mencari tempat untuk meletakkan Narkotika jenis Shabu dan setelah dapat lalu Terdakwa meletakkan Narkotika jenis Shabu tersebut. Kemudian Terdakwa foto dan memberi map alamat letak Narkotika jenis Shabu kepada Saksi FRANKY Alias BOKY. Setelah itu Saksi FRANKY Alias BOKY akan mengirimkan alamat lokasi Narkotika jenis Shabu tersebut kepada pembeli;
• Bahwa upah yang diberikan Saksi FRANKY Alias BOKY kepada Terdakwa dalam mengedarkan Narkotika jeins Shabu yaitu Terdakwa dapat memakai Narkotika jenis Shabu secara gratis;
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, sekira pukul 11.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa datang Petugas Kepolisian Polsek Bekasi Barat dari bagian Sat Narkoba untuk menangkap Terdakwa, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan Rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
a. 1 (satu) bungkus pastik klip bening besar didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu didalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter;
b. 1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y.33.S Warna Grey berikut No kartu 081399956660;
c. 1 (satu) buah timbangan elektrik. Setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bekasi Barat.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4136/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandagtangani oleh Yuswardi, S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1919 gram, diberi nomor barang bukti 5162/2025/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5162/2025/NF berupa Kristal warnaa putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang peggolongan Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan Nomor barang bukti sebagai berikut : 5162/2025/NF berupa : 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1853 gram;
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa F. AULIF SANDHI Alias OLIP Bin Alm. ACHMAD SANI ZAINUDDIN pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl. Buton Raya No. 124 RT.003/RW.017 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
• Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi HERI PURWANTO bersama dengan Saksi ARI ABIDAYA dan Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA yang merupakan Anggota Kepolisian Unit Narkoba Polsek Bekasi Barat mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di daerah Jl. Buton Raya No. 124 RT.003/RW.017 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi akan ada traansaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan menggambarkan ciri-ciri orang tersebut. Dengan berbekal informasi tersebut Saksi HERI PURWANTO bersama dengan Saksi ARI ABIDAYA dan Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA pergi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di sebuah Rumah di Jl. Buton Raya No. 124 RT.003/RW.017 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB Saksi HERI PURWANTO bersama dengan Saksi ARI ABIDAYA dan Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
• Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa sedang berada di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Buton Raya No. 124 RT.003/RW.017 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kemudian Saksi HERI PURWANTO bersama dengan Saksi ARI ABIDAYA dan Saksi RAHMANDA EDWIN GIRISONA melakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : menggeledah rumah Terdakwa dan didapat barang bukti berupa :
a. 1 (satu) bungkus pastik klip bening besar didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu didalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter yang ditemukan didalam laci meja di teras rumah di Jl. Buton Raya No. 124 RT.003/RW.017 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi;
b. 1 (satu) buah handphone merk Vivo type Y.33.S Warna Grey berikut No kartu 081399956660 ditemukan dilantai ruang tamu
c. 1 (satu) buah timbangan elektrik ditemukan dilantai kamar milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bekasi Barat;
• Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa narkotika jenis Tembakau Shabu tersebut didapat dari Saksi FRANKY Alias BOKI dengan cara dititipkan kepada Terdakwa untuk dijual kepada pembeli pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 23.00 WIB dirumah Terdakwa.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4136/NNF/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang ditandagtangani oleh Yuswardi, S.Si,Apt.M.M dan Prima Hajatri, S.Si.,M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan “Gudang Garam” berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1919 gram, diberi nomor barang bukti 5162/2025/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5162/2025/NF berupa Kristal warnaa putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang peggolongan Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan Nomor barang bukti sebagai berikut : 5162/2025/NF berupa : 9 (sembilan) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,1853 gram
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------
|