Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. BUDIAMIN Als AMIN Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2754 /M.2.17/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIAMIN Als AMIN Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025  bertempat di Toko Jl. Puncak Cikunir RT.005/RW.015 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------- 
•    Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Anggota tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi DEDI SUTAMI, Saksi YOKA HANAG PRASETYA dan Saksi ADI SINUHAJI mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko Jl. Puncak Cikunir RT.005/RW.015 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi DEDI SUTAMI, Saksi YOKA HANAG PRASETYA dan Saksi ADI SINUHAJI melakukan penyelidikaan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi DEDI SUTAMI, Saksi YOKA HANAG PRASETYA dan Saksi ADI SINUHAJI melakukan penindakan terhadap di Toko yang beralamatkan di Jl. Puncak Cikunir RT.005/RW.015 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi DEDI SUTAMI, Saksi YOKA HANAG PRASETYA dan Saksi ADI SINUHAJI menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa : 410 (empat ratus sepuluh) butir warna putih (Kode TMD), 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastic kecil yang berii pil warna kuning (Kode MF) berisi 6 (enam) butir keseluruhan 462 (empat ratus enam puluh dua) butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085280026291. Selanjutnya Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
•    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL didapat dari Saudara Sdr. NAWAR (DPO) dengan cara dikirimkan melalui ojek online ke Toko ;
•    Bahwa Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL menjual obat-obatan tersebut dengan cara setelah Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  mendapatkan obat tersebut dari Sdr. NAWAR (DPO) kemudian obat tersebut dibungkus menjadi paket kecil setiap bungkus berisi 6 (enam) butir dan dijual setiap bungkus seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) stirp pil putih seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut dan keuntungan yang didapat dari penjualan obat setiap harinya mulai dari Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
•    Bahwa Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan upah/gaji perharinya sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
•    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh KUSWARDANI,S.Si.,Apt.,M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/007/I/2025, berupa tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, No. Batch 4510237, Exp Date September 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/008/I/2025, berupa tablet berwarna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip, No. Batch :-, Exp Date : -. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
•    Bahwa Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 410 (empat ratus sepuluh) butir warna putih (Kode TMD), 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastic kecil yang berii pil warna kuning (Kode MF) berisi 6 (enam) butir keseluruhan 462 (empat ratus enam puluh dua) butir tersebut dengan menggunakan Toko yang beralamatkan di Jl Toko Jl. Puncak Cikunir RT.005/RW.015 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
•    Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  ------

ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025  bertempat di Toko Jl. Puncak Cikunir RT.005/RW.015 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
•    Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Anggota tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi DEDI SUTAMI, Saksi YOKA HANAG PRASETYA dan Saksi ADI SINUHAJI mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di Toko Jl. Puncak Cikunir RT.005/RW.015 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi DEDI SUTAMI, Saksi YOKA HANAG PRASETYA dan Saksi ADI SINUHAJI melakukan penyelidikaan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi DEDI SUTAMI, Saksi YOKA HANAG PRASETYA dan Saksi ADI SINUHAJI melakukan penindakan terhadap di Toko yang beralamatkan di Jl. Puncak Cikunir RT.005/RW.015 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi DEDI SUTAMI, Saksi YOKA HANAG PRASETYA dan Saksi ADI SINUHAJI menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa : 410 (empat ratus sepuluh) butir warna putih (Kode TMD), 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastic kecil yang berii pil warna kuning (Kode MF) berisi 6 (enam) butir keseluruhan 462 (empat ratus enam puluh dua) butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 085280026291. Selanjutnya Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
•    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL didapat dari Saudara Sdr. NAWAR (DPO) dengan cara dikirimkan melalui ojek online ke Toko ;
•    Bahwa Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL menjual obat-obatan tersebut dengan cara setelah Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  mendapatkan obat tersebut dari Sdr. NAWAR (DPO) kemudian obat tersebut dibungkus menjadi paket kecil setiap bungkus berisi 6 (enam) butir dan dijual setiap bungkus seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) stirp pil putih seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut dan keuntungan yang didapat dari penjualan obat setiap harinya mulai dari Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 
•    Bahwa Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan upah/gaji perharinya sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
•    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri tanggal 17 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh KUSWARDANI,S.Si.,Apt.,M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/007/I/2025, berupa tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, No. Batch 4510237, Exp Date September 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : W/LPMF/BB/008/I/2025, berupa tablet berwarna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip, No. Batch :-, Exp Date : -. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras)
•    Bahwa kegiatan Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 410 (empat ratus sepuluh) butir warna putih (Kode TMD), 77 (tujuh puluh tujuh) bungkus plastic kecil yang berii pil warna kuning (Kode MF) berisi 6 (enam) butir keseluruhan 462 (empat ratus enam puluh dua)  tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
•    Bahwa kegiatan BUDIAMIN Alias AMIN Bin ISMAIL  dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu  yang dilakukan oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya