| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa I ABDULAH Alias DUL Bin CAHYA dan Terdakwa II CHAIRUL NIZAM Alias NIZAM Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Caringin Rt.003 Rw.008 Kel.Mustikasari Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 30 September 2025 saksi sugiyanto SH, Soleh Yulianto dan Soni Hermanto yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah Kota Bekasi, selanjutnya saksi Sugiyanto SH, Soleh Yulianto dan Soni Hermanto penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi sugiyanto SH, Soleh Yulianto dan Soni Hermanto menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Caringin Rt.003 Rw.008 Kel.Mustikasari Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi sugiyanto SH, Soleh Yulianto dan Soni Hermanto mendatangi toko obat tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 160 (seratus enam puluh) butir Tramadol
- 63 (enam puluh tiga) butir TRIHEX
- 59 (lima puluh Sembilan) butir Hexymer
- Uang hasil penjualan Rp.259.000 (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna silver
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan warna merah
Selanjutnya saksi sugiyanto SH, Soleh Yulianto dan Soni Hermanto melakukan interogasi terhadap terdakwa I yang mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari terdakwa II yang diserahkan kepada terdakwa I obat-obatan berupa obat jenis tramadol, obat jenis Trihexipenhydil, dan obat jenis pil warna kuning ke toko yang dijaga dan diedarkan oleh terdakwa I dengan cara di jual di toko tersebut kemudian saksi sugiyanto SH, Soleh Yulianto dan Soni Hermanto hendak melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terdakwa II sekitar pukul 16.30 wib terdakwa II datang ke toko yang beralamat Jalan Caringin Rt.03 Rw.08 Kel.Mustikasari Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi dengan maksud memberikan stok tambahan obat-obatan kepada terdakwa I lalu saksi sugiyanto SH, Soleh Yulianto dan Soni Hermanto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II ditemukan barang bukti berupa :
- 300 (tiga ratus) butir Tramadol;
- 46.000 (empat puluh enam ribu) butir Hexymer,
- 9.650 (Sembilan ribu enam ratus lima puluh) butir Tramadol;
- 1.120 (seribu seratus dua puluh) butir TRIHEX;
- 138 (Seratus tiga puluh delapan) butir pil warna Hexymer;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix wama biru
- Bahwa terdakwa I bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Caringin Rt.03 Rw.08 Kel. Mustikasari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar dan terdakwa II sebagai mendistribusikan stok obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I setorkan kepada terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng.
- Trihexyphendyl dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng.
- Hexymer. dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per 5 (lima) butir-
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja menyediakan dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang makan perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/187/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/188/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastik klip sampel dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/189/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/190/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/191/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastik klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/192/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I dan terdakwa II tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I ABDULAH Alias DUL Bin CAHYA dan Terdakwa II CHAIRUL NIZAM Alias NIZAM Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Caringin Rt.03 Rw.08 Kel.Mustikasari Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 16.00 wib di Jalan Caringin Rt.03 Rw.08 Kel.Mustikasari Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi saksi sugiyanto SH, Soleh Yulianto dan Soni Hermanto yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 160 (seratus enam puluh) butir Tramadol
- 63 (enam puluh tiga) butir TRIHEX
- 59 (lima puluh Sembilan) butir Hexymer
- Uang hasil penjualan Rp.259.000 (dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna silver
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan warna merah
- 300 (tiga ratus) butir Tramadol;
- 46.000 (empat puluh enam ribu) butir Hexymer,
- 9.650 (Sembilan ribu enam ratus lima puluh) butir Tramadol;
- 1.120 (seribu seratus dua puluh) butir TRIHEX;
- 138 (Seratus tiga puluh delapan) butir pil warna Hexymer;
- 1 (satu) buah handphone merk Iphone warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Infinix wama biru
- Bahwa obat jenis tramadol, obat jenis Trihexipenhydil, dan obat jenis pil warna kuning ke toko yang dijaga dan diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara di jual di toko tersebut terdakwa I bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Caringin Rt.0003 Rw.008 Kel.Mustikasari Kec.Mustika Jaya Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar dan terdakwa II sebagai mendistribusikan stok obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I setorkan kepada terdakwa II.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Tramadol dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng.
- Trihexyphendyl dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng.
- Hexymer. dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) per 5 (lima) butir-
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah bekerja menyediakan dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar Adapun gaji hasil penjualan setiap bulannya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya dan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) uang makan.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I dan terdakwa II diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/187/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/188/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastik klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/189/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/190/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/191/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastik klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/192/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna orange berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I dan terdakwa II memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------ |