Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti, namun pada bulan November tahun 2024 di PT. Universal Agro Bisnisindo Jl. Raya Narogong KM 13,5 Bantar Gebang Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
• Berawal PT. Universal Agro Bisnisindo bergerak dalam bidang industry pakan ternak yang beralamat di Jl. Raya Narogong KM 13,5 Bantar Gebang Kota Bekasi dalam menjalankan bisnisnya PT. Universal Agro Bisnisindo mempekerjakan Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS sebagai staff sales marketing povltry feed sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No. 252/HRGA-UAB/PK/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 dengan tugas melakukan komunikasi dengan konsumen, memastikan produk, menjual dan melakukan pemeliharaan konsumen serta membantu budidaya ternak konsumen dan ikut membantu ikut menagih invoice kepada konsumen dengan gaji sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) perbulan;
• Bahwa Saksi Muhammad Fadil selaku integrity complace and general service manager mendapatkan informasi dari Saksi Endang Syaifudin selaku area sales manager bahwa ada beberapa konsumen PT. Universal Agro Bisnisindo tidak bisa memesan barang dikarenakan terblokir oleh sistem kemudian Saksi Titin Rumansyah juga melaporkan kepada Saksi Muhammad Fadil ada beberapa tunggakan yang belum diselesaikan ole Konsumen diantaranya Satria Prima L1, CV Nusa Maulana L2, Syarial L2, Usmidi L1, Usmidi L2, Wiko Putra L1, dan Wiko Putra L2 yang mana konsumen tersebut yang menangani adalah Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS;
• Bahwa atas informasi tersebut Saksi Muhammad Fadil melakukan audit dan investigasi kepada konsumen yang belum membayar tagihan dan diketahui bahwa konsumen tersebut tidak pernah memesan barang sebagaimana yang tercantum didalam Delivery Order PT. Universal Agro Bisnisindo.
Selanjutnya Saksi Muhammad Fadil menanyakan kepada Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS selaku sales teknikal yang menangani konsumen tersebut dan Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS menjelaskan bahwa Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS telah melakukan pesanan atau Delivery Order Fiktif dengan cara awalnya Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS membuat pesanan dengan memanipulasi Delivery Order dari Konsumen resmi kepada perusahaan kemudian dari perusaan tersebut dibuatkan surat Sales Order dan selanjutnya barang-barang yang dipesan disiapkan. Setelah barang yang dipesan siap kemudian Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS menyiapkan ekspedisi dan selanjutnya barang tersebut dijual kepada Konsumen yang tidak terdaftar diperusahaan. Setelah barang dikirim dan uang diterima secara tunai maupun transfer ke rekening milik Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan. Sehingga konsumen yang terdaftar dalam PT. Universal Agro Bisnisindo akan melakukan pemesanaan menjadi tidak bisa dikarenakan ada pembayaran yang belum diselesaikan.
• Bahwa uang hasil penjualan barang tersebut tidak disetorkan kepada PT. Universal Agro Bisnisindo melainkan Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS gunakan untuk kepentingan pribadi yaitu untuk bermain trading binomo, untuk membayar pinjaman dan keperluan sehari-hari Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS ;
• Bahwa atas perbuatan Terdakwa SATRIA Bin YUHANIS , PT. Universal Agro Bisnisindo mengalami kerugian sebesar Rp 1.488.120.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP---
|