Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD DIMMAS SUFYAN ATSYUARY bin TARSONO, pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain bulan Maret tahun 2024, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jala di di Kampung Tengah Kramatjati Jakarta Timur, berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa sedang berada di tempat tongkrongan terdakwa di Kampung Tengah Kramatjati Jakarta Timur, - Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 07.00 WIB saya mendapatkan telepon melalui whatshapp dari saksi HERI KUSWANTO alias HERKULES dan menawarkan menjual barang 1 (satu) Handphone merek Iphone 11 Warna Hitam hasil curian dan saat itu terdakwa ingin melihat handphone tersebut dan terdakwa suruh datang di tempat tongkrongan terdakwa tersebut dan saat datang saksi HERI KUSWANTO alias HERKULES bersama dengan saksi RAYA HAJI alias NANANG alias ANANG. Kemudian setelah bertemu terdakwa melihat 1 (satu) Handphone merek Iphone 11 Warna Hitam milik saksi Dini Eka Oktavia (hasil curian) dan dalam keadaan masih bagus lalu terdakwa menawar dengan harga sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), namun saksi HERI KUSWANTO alias HERKULES dan saudara RAYA HAJI alias NANANG alais ANANG meminta dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan karena harga 1 (satu) Handphone merek Iphone 11 Warna Hitam yang seken harganya masih senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga terdakwa membeli Hanphone Iphone tersebut dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) - Akhirnya pada hari Rabu tanggal 9 April 2025 pukul 18.30 WIB Polisi Diteskrimun Polda Metro Jaya menangkap terdakwa beserta barang bukti Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP |