Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga secara hukum Akta Jual Beli No. 38/JB.I/Reg/1981 tanggal 3 Januari 1981, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Drs. Dimyati Syafrudin (TURUT TERGUGAT V);
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah Persil 6 a Kohir/Girik C. 2336, seluas 1000 M2 (seribu meter persegi) yang saat ini berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Jalan Rw Dolar
Sebelah Timur : Tanah/Kebon Pecahannya
Sebelah Selatan : Tanah/Kebon Satir Yahya
Sebelah Barat : Rumah Sakit Jatisampurna
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang telah menguasai, menggunakan, memanfaatkan tanah milik PENGGUGAT tanpa hak serta melakukan perbuatan menghalang - halangi PENGGUGAT untuk menguasai tanah miliknya hingga saat ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan sebidang tanah dengan alas hak Persil Nomor 6a d.II, Kohir Nomor C. 2336 dengan luas 1000 M2 (Seribu Meter Persegi) milik PENGUGGAT secara sukarela atau dengan bantuan aparat negara;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk keluar dan mengosongkan tanah dan bangunan yang berdiri diatas tanah milik PENGGUGAT tersebut terhitung semenjak putusan ini dibacakan tanpa kompensasi apapun dari PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat dokumen - dokumen dan surat - surat yang dijadikan bukti oleh PENGGUGAT di muka persidangan;
- Menyatakan PARA TERGUGAT bertanggung jawab atas kerugian yang di alami oleh PENGGUGAT akibat rangkaian Perbuatan Melawan Hukum, dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil PENGGUGAT mengalami kerugian Materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Kerugian Immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),
- Dengan Total kerugian Materiil dan Immateriil PENGGUGAT adalah Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk menjalankan proses pendaftaran hak atas tanah berdasarkan Akta Jual Beli No. 38/JB.I/Reg/1981 tanggal 3 Januari 1981 atas nama Ny. R.A. Bariah;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita Conservatoir Beslag yang telah diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus terhadap sebidang tanah seluas 1000 M2 (seribu meter persegi) yang saat ini berbatasan sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Rw Dolar
Sebelah Timur : Tanah/Kebon Pecahannya
Sebelah Selatan : Tanah/Kebon Satir Yahya
Sebelah Barat : Rumah Sakit Jatisampurna
- Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT agar tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Bij Vorats) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi serta upaya hukum peninjauan kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Atau
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |