| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Terguggat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 584.419.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebagai kerugian imateriil sebesar Rp. 350.651.400,- (tiga ratus lima puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan (verzet);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
SUSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |