Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
397/Pdt.P/2025/PN Bks 1.Lucius Effendi
2.Janni
3.Venessa Bun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 397/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lucius Effendi
2Janni
3Venessa Bun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arce Sagitarius, S.H, LL.MLucius Effendi
2Arce Sagitarius, S.H, LL.MJanni
3Arce Sagitarius, S.H, LL.MVenessa Bun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
  2. Menetapkan Almarhum Phang Njuk Kian dan Tshia Jiu Seng telah meninggal dunia.
  3. Menetapkan anak yang dari Almarhum Phang Njuk Kian dan Tshia Jiu Seng adalah :
    • Lucius Effendi (sebagai anak laki-laki kandung).
    • Janni (sebagai anak perempuan kandung).
    • Venessa Bun (sebagai anak perempuan kandung).
  4. Menetapkan bagian dari masing-masing Anak sesuai dengan Hukum Negara.
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak