Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
551/Pid.B/2026/PN Bks 1.Elita Christie Lumban Gaol, S.H
2.GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
MUHARLIS SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 551/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6392/M.2.17.3/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elita Christie Lumban Gaol, S.H
2GALUH DINDA LAKSMITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHARLIS SIREGAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHARLIS SIREGAR Bin HAMDI SIREGAR pada tanggal 12 Mei 2026 s/d 15 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei s/d Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Gudang  PT. PUSAKA MOTOR UTAMA yang beralamat di Gg. Setia Darma No.I, Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana  pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan “secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa merupakan Sales Head pada PT. PUSAKA MOTOR UTAMA berdasarkan Surat Keputusan No: 01/PMUSKEP/I/2026 tanggal 2 Januari 2026 yang bertugas untuk mengkordinir tugas para sales untuk menawarkan, menjual mobil PT. PUSAKA MOTOR UTAMA dengan upah / gaji bersih setiap bulannya sebesar kurang lebih Rp. 3.408.464,- (tiga juta empat ratus delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 Terdakwa menghubungi Saksi TONI ARIFIN selaku Admin Gudang untuk menyiapkan 1 (satu) unit mobil Suzuki XL 7 warna White Black Top Tahun 2026 dengan alasan untuk pameran di Superindo Mangunjaya, Kabupaten Bekasi. Kemudian dikarenakan Terdakwa merupakan Sales Head yang ditunjuk sebagai PIC (Person in Charge) / orang yang bertanggung jawab atas mobil untuk pameran Saksi TONI ARIFIN mengeluarkan Surat Perintah Perpindahan Stock Gudang Nomor 02/V/26 pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Terdakwa dapat mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki XL 7 warna White Black Top Tahun 2026 di Gudang  PT. PUSAKA MOTOR UTAMA. Selanjutnya setelah mobil tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa mobil tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pameran melainkan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. KARSIP (DPO) yang beralamat di Kampung Buwek RT.02 RW.20 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. KARSIP (DPO) dengan alasan meminta dana talangan untuk membayar hutang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin dan persetujuan dari PT. PUSAKA MOTOR UTAMA

dengan cara Terdakwa memberikan 1 (satu) unit mobil Suzuki XL 7 warna White Black kepada Sdr. KARSIP (DPO)  ;

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki Fronx warna Snow White Tahun 2025 di Gudang PT. PUSAKA MOTOR UTAMA dengan alasan untuk pameran di Naga Tambun, Kabupaten Bekasi sehingga Saksi TONI ARIFIN mengeluarkan Surat Perintah Perpindahan Stock Gudang Nomor 01/V/26 Kemudian setelah mobil tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa mobil tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pameran melainkan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. KARSIP (DPO) untuk menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. KARSIP (DPO) dengan alasan meminta dana talangan untuk membayar hutang sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin dan persetujuan dari PT. PUSAKA MOTOR UTAMA;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil XL 7 warna Ivory Tahun 2026 di Gudang  PT. PUSAKA MOTOR UTAMA dengan alasan untuk pameran di Metropolitan Mall Bekasi, Kota Bekasi sehingga Saksi TONI ARIFIN mengeluarkan Surat Perintah Perpindahan Stock Gudang Nomor 04/V/26 Kemudian setelah mobil tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa mobil tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pameran melainkan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. KARSIP (DPO) untuk menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. KARSIP (DPO) dengan alasan meminta dana talangan untuk membayar hutang sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin dan persetujuan dari PT. PUSAKA MOTOR UTAMA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. PUSAKA MOTOR UTAMA mengalami kerugian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit mobil Suzuki XL 7 warna White Black Top Tahun 2026 No. Pol : Belum Ada Nomor Polisi, No. Rangka : MHYANC32STJ100259, No. Mesin : K15BT1740899 seharga Rp. 317.000.000,- (tiga ratus tujuh belas juta) ;
  2. 1 (satu) unit mobil Suzuki Fronx warna Snow White Tahun 2025 No. Pol : Belum Ada Nomor Polisi, No. Rangka : MHYMWDA3SSJ100451, No. Mesin : K15BT1695299 seharga Rp. 273.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ;
  3. 1 (satu) unit mobil XL 7 warna Ivory Tahun 2026 No. Pol : Belum Ada Nomor Polisi No. Rangka : MHYANC32STJ102420, No. Mesin : K15BT1761908 seharga Rp. 317.000.000,- (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) ;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHARLIS SIREGAR Bin HAMDI SIREGAR pada tanggal 12 Mei 2026 s/d 15 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei s/d Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di PT. PUSAKA MOTOR UTAMA yang beralamat Jl. Ir. H. Juanda No. 309 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama hanya dijatuhi 1 (satu) pidana”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 Terdakwa menghubungi Saksi TONI ARIFIN selaku Admin Gudang untuk menyiapkan 1 (satu) unit mobil Suzuki XL 7 warna White Black Top Tahun 2026 dengan alasan untuk pameran di Superindo Mangunjaya, Kabupaten Bekasi. Kemudian dikarenakan Terdakwa merupakan Sales Head yang ditunjuk sebagai PIC (Person in Charge) / orang yang bertanggung jawab atas mobil untuk pameran Saksi TONI ARIFIN mengeluarkan Surat Perintah Perpindahan Stock Gudang Nomor 02/V/26 pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 Terdakwa dapat mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki XL 7 warna White Black Top Tahun 2026 di Gudang  PT. PUSAKA MOTOR UTAMA. Selanjutnya setelah mobil tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa mobil tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pameran melainkan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. KARSIP (DPO) yang beralamat di Kampung Buwek RT.02 RW.20 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. KARSIP (DPO) dengan alasan meminta dana talangan untuk membayar hutang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tanpa seizin dan persetujuan dari PT. PUSAKA MOTOR UTAMA

dengan cara Terdakwa memberikan 1 (satu) unit mobil Suzuki XL 7 warna White Black kepada Sdr. KARSIP (DPO)  ;

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki Fronx warna Snow White Tahun 2025 di Gudang PT. PUSAKA MOTOR UTAMA dengan alasan untuk pameran di Naga Tambun, Kabupaten Bekasi sehingga Saksi TONI ARIFIN mengeluarkan Surat Perintah Perpindahan Stock Gudang Nomor 01/V/26 Kemudian setelah mobil tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa mobil tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pameran melainkan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. KARSIP (DPO) untuk menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. KARSIP (DPO) dengan alasan meminta dana talangan untuk membayar hutang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah) seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin dan persetujuan dari PT. PUSAKA MOTOR UTAMA;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil XL 7 warna Ivory Tahun 2026 di Gudang  PT. PUSAKA MOTOR UTAMA dengan alasan untuk pameran di Metropolitan Mall Bekasi, Kota Bekasi sehingga Saksi TONI ARIFIN mengeluarkan Surat Perintah Perpindahan Stock Gudang Nomor 04/V/26 Kemudian setelah mobil tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa mobil tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pameran melainkan Terdakwa pergi ke rumah Sdr. KARSIP (DPO) untuk menggadaikan mobil tersebut kepada Sdr. KARSIP (DPO) dengan alasan meminta dana talangan untuk membayar hutang sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) tanpa seizin dan persetujuan dari PT. PUSAKA MOTOR UTAMA;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. PUSAKA MOTOR UTAMA mengalami kerugian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit mobil Suzuki XL 7 warna White Black Top Tahun 2026 No. Pol : Belum Ada Nomor Polisi, No. Rangka : MHYANC32STJ100259, No. Mesin : K15BT1740899 seharga Rp. 317.000.000,- (tiga ratus tujuh belas juta) ;
  2. 1 (satu) unit mobil Suzuki Fronx warna Snow White Tahun 2025 No. Pol : Belum Ada Nomor Polisi, No. Rangka : MHYMWDA3SSJ100451, No. Mesin : K15BT1695299 seharga Rp. 273.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) ;
  3. 1 (satu) unit mobil XL 7 warna Ivory Tahun 2026 No. Pol : Belum Ada Nomor Polisi No. Rangka : MHYANC32STJ102420, No. Mesin : K15BT1761908 seharga Rp. 317.000.000,- (tiga ratus tujuh belas juta rupiah) ;

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya