Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
496/Pdt.G/2025/PN Bks CV. Mitra Buana Nusantara PT. Royal Multindo Utama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 496/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. Mitra Buana Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sunardi, S.H.CV. Mitra Buana Nusantara
Tergugat
NoNama
1PT. Royal Multindo Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan perjanjian dan dinyatakan tidak sah PERJANJIAN KEMITRAAN  AGEN  PEMASARAN     ANTARA    PT.   ROYAL      MULTINDO   UTAMA  (ARSA   ROYAL    BEKASI)

DENGAN CV. MITRA BUANA NUSANTARA (AGENT TRABANUSA)    Nomor:    /RMU-Dir/PERJ/LEGAL/V/2025    tertanggal   02-05-2025;

3. Menghukum TERGUGAT mengembalikan  booking fee (biaya pemesanan) unit rumah yang telah dibayar PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk seluruhnya sebesar Rp. 340.000.000; (tiga ratus empat puluh juta rupiah) pada hari dan saat putusan ini dibacakan;

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pengembalian/pembayaran  booking  fee  (biaya pemesanan) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini dibacakan;

5. Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT yaitu tanah seluas 65.000 meter persegi (6,5 hektar) dan bangunan di komplek perumahan Arsa Royal Bekasi yang beralamat di Kp. Kranggan RT. 001/RW. 008 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk seluruhnya apabila TERGUGAT tidak membayarkan booking fee (biaya pemesanan) kepada PENGGUGAT setelah 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;

6. Menyatakan putusan dapat dilakukan secara serta merta walaupun adanya upaya hukum lain;

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;

 SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak