Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
416/Pdt.G/2026/PN Bks PT Terake Karya Anugerah NOFALIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 416/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 31 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Terake Karya Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RADEN NUH, S.H., S.IP., S.E., M.H., AAIK., CFCC. (Forensic)PT Terake Karya Anugerah
Tergugat
NoNama
1NOFALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Heikal Safar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. ?Menyatakan TERGUGAT (Nofalia) telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Onrechtmatige Daad) yang merugikan PENGGUGAT;
  3. ?Menyatakan Surat Perintah Kerja (SPK) Badan Gizi Nasional tertanggal 1 Agustus 2024 yang dipergunakan oleh TERGUGAT adalah PALSU / FIKTIF dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
  4. ?Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan rincian:
    1. ?Kerugian Materiil: Sebesar Rp1.926.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah);
    2. ?Kerugian Immateriil: Sebesar Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah); (Total Keseluruhan Ganti Rugi sebesar Rp3.926.000.000,-).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset barang bergerak dan barang tidak bergerak milik TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT berupa:
    1. ?1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ, No. Polisi: B 1676 TJV a.n. NOFALIA;
    2. ?Tanah & Bangunan SHM No. 17177/Jaka Sampurna (Luas ± 585 m?2;);
    3. ?Tanah & Bangunan SHM No. 09400/Jaka Sampurna (Luas ± 632 m?2;);
    4. ?Tanah & Bangunan SHM No. 18820/Jaka Sampurna (Luas ± 290 m?2;).
  6. ?Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

?SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak