Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
532/Pdt.G/2026/PN Bks PT. Swastika Anugraha Mahardika PT. DELI PILAR CAKRAWALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 532/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Swastika Anugraha Mahardika
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFDHAL.SHPT. Swastika Anugraha Mahardika
Tergugat
NoNama
1PT. DELI PILAR CAKRAWALA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Wanprestasi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum hubungan perikatan jual beli barang/material antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Purchase Order (PO), Faktur/Invoice, serta Surat Jalan;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cederajanji/Wanprestasi (breach of contract) yang merugikan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil pokok secara seketika, sekaligus, dan lunas kepada Penggugat sebesar Rp4.615.084.500,00 (empat miliar enam ratus lima belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir (moratoire intrest) sebesar
    6% (enam persen) per tahun atas keterlambatan pembayaran, yaitu sebesar Rp276.905.070,00 (dua ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima ribu tujuh puluh rupiah) per tahun, yang dihitung sejak ditariknya Tergugat dalam keadaan lalai melalui Somasi Pertama tanggal 8 Mei 2026 hingga seluruh kewajiban pembayaran dilunasi secara seketika, sekaligus, dan lunas oleh Tergugat;
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jamin (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, baik yang berada di Kantor Pusat Tergugat di Jl. Raya Narogong Km. 5,5 Gg. Rawa No. 31, RT. 010/001, Bojong Rawalumbu, Bekasi Timur, Jawa Barat, maupun aset-aset lainnya milik Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak