Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa:
- Surat Pernyataan Titipan Uang tanggal 25 Oktober 2021;
- Surat Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan tanggal 11 Februari 2023; dan
- Surat Kesepakatan Damai tanggal 6 November 2024.
Merupakan perjanjian yang sah dan mengikat menurut hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Utang Piutang.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pembayaran kembali pinjaman utang sebesar Rp902.539.000,00 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun kepada PENGGUGAT sampai dengan putusan atas perkara a quo dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kekayaan milik TERGUGAT berupa:
- Tanah dan bangunan seluas 180 (seratus delapan puluh) meter persegi yang terletak di Bulevar Hijau Blok B3/32, RT 006/RW 030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang berdasarkan SHGB Nomor 15826/Pejuang dengan Surat Ukur Nomor 4253/PEJUANG/2005 tanggal 29 Maret 2005 dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.07.02.18065, terdaftar atas nama Rudy Tjandra Dan Nyonya Tarsisius.
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau upaya hukum lain yang diajukan oleh TERGUGAT maupun pihak ketiga (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi Putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |