| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara aquo;
- Menyatakan sah sebagai hukum Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Pebruari 2025 ditandatangani oleh Ny. Hj. Mimien/Turut Tergugat I, dan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Maret 2025 ditandatangani oleh Ny. Hj. Riana/Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, lunas seketika pada saat putusan mempunyai kekuatana hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang kerugian Inmateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) akibat hilangnya satu-satunya mata pencarian yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, lunas seketika pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) kepada Tergugat jika dia tidak mau atau lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari;
- Menghukum Tergugat dengan melarangnya untuk memindah tangankan, menjual, membebani dengan hak tanggungan, gadai dan mengkerjasamakan dengan pihak lain (PT. Nurmuda Bersama) atas tanah-tanah aquo yang dimintakan/diletakkan sita jaminan;
- Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dulu meski ada banding, kasasi atau Peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |